Mengurus Perizinan Bagi PMA di Industri Furnitur Plastik dan Logam
“Pasal 153 PP 28/2025 memberikan aturan tambahan khusus sektor perindustrian. Dalam satu PB, hanya berlaku untuk satu pelaku usaha industri yang memenuhi kondisi tertentu.”
Di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi dasar penting dalam pengurusan perizinan usaha. Kalau sebelumnya kita sudah membahas legalitas industri furnitur berbahan kayu, rotan, dan bambu, kali ini pembahasan berlanjut ke sektor furnitur dengan bahan berbeda, yaitu plastik dan logam.
Kedua industri ini memiliki potensi besar, seiring meningkatnya kebutuhan furnitur yang fungsional, ringan, dan tahan lama, baik di pasar dalam negeri maupun ekspor. Tak heran jika sektor furnitur plastik dan logam juga menjadi salah satu bidang yang menarik perhatian investor asing (PMA) untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Namun, agar bisnis dapat berjalan dengan lancar, terdapat sejumlah hal yang harus dipenuhi. Baik standar industri maupun ketentuan penanaman modal menjadi aspek penting yang wajib dipatuhi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan bagi PMA di industri furnitur plastik dan furnitur logam, serta poin-poin yang perlu diperhatikan agar bisnis dapat berjalan sesuai hukum dan berdaya saing. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: Ini Dia Legalitas Usaha Furnitur Kayu atau Rotan yang Wajib Anda Punya
Kenapa KBLI Penting dalam Perizinan Usaha?
KBLI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) merupakan acuan utama dalam mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia.
KBLI ini terdiri dari kode 5 (lima) digit yang menggambarkan kategori, golongan pokok, kelompok, subgolongan, hingga jenis kegiatan usaha secara spesifik.
Dengan sistem pengkodean tersebut, setiap kegiatan usaha dapat teridentifikasi secara jelas dan menjadi dasar dalam penerbitan perizinan berusaha, termasuk untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
NIB berfungsi sebagai bukti registrasi sekaligus identitas resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya. Tanpa pencantuman KBLI yang sesuai, NIB tidak dapat diterbitkan, sehingga kegiatan usaha dianggap tidak sah secara hukum.
Oleh karena itu, pemilihan KBLI yang tepat menjadi langkah awal yang wajib diperhatikan sebelum memulai usaha, baik untuk skala kecil, menengah, maupun besar.
Kesalahan dalam memilih KBLI dapat menimbulkan masalah serius. Misalnya, sebuah perusahaan yang sebenarnya bergerak di bidang industri furnitur logam (KBLI 31004) justru memilih KBLI untuk perdagangan furnitur.
Akibatnya, perusahaan tersebut tidak dapat mengurus perizinan industri, tidak bisa memanfaatkan fasilitas kawasan industri, bahkan berisiko terkena sanksi karena menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang terdaftar.
Lebih jauh, kesalahan KBLI juga dapat menghambat akses terhadap insentif investasi, mengganggu ekspor-impor, hingga menyulitkan kerja sama dengan mitra bisnis yang mensyaratkan legalitas izin usaha yang sesuai.
Baca juga: Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?
Mengurus Perizinan PMA di Sektor Industri Furnitur Plastik dan Logam
Penanaman Modal Asing (PMA) dalam sektor industri furnitur plastik dan logam pada dasarnya termasuk kategori usaha besar.
Merujuk pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), mengurus perizinan PMA wajib memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, untuk setiap KBLI 5 digit per lokasi proyek.
Artinya, investor asing yang ingin masuk ke sektor ini tidak bisa membangun usaha dalam skala kecil atau menengah, melainkan wajib menanamkan modal besar agar bisa memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Secara umum, industri furnitur plastik dan logam dikategorikan memiliki tingkat risiko rendah, sehingga perizinan dasar cukup dengan NIB.
Namun, khusus bagi PMA yang diwajibkan beroperasi pada skala usaha besar, tingkat risikonya naik menjadi menengah-tinggi. Kondisi ini muncul karena kompleksitas kegiatan produksi, nilai investasi yang besar, serta keterlibatan rantai pasok dan tenaga kerja yang luas.
Konsekuensinya, selain NIB, PMA juga wajib mengurus Perizinan Berusaha (PB), termasuk pemenuhan standar usaha dan sertifikasi tertentu sesuai ketentuan sektor industri.
Di sisi lain, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Peraturan BKPM 4/2021. Untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan produk dengan KBLI 5 digit berbeda namun berada dalam satu lini produksi, nilai investasi minimum tetap lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, tetapi dapat dihitung secara terintegrasi.
Dengan demikian, jika satu pabrik furnitur menghasilkan produk berbahan plastik sekaligus logam, maka investasi dapat diperlakukan dalam satu kesatuan, bukan dipisah per KBLI. Ketentuan ini memberi fleksibilitas bagi investor yang ingin mengembangkan model produksi terpadu.
Lebih jauh, Pasal 153 PP 28/2025 memberikan aturan tambahan khusus sektor perindustrian. Dalam satu PB, hanya berlaku untuk satu pelaku usaha industri yang memenuhi kondisi tertentu, misalnya memiliki usaha industri dengan KBLI 5 digit di satu lokasi, atau beberapa usaha industri dalam satu unit produksi terpadu di satu kawasan industri.
Jika pelaku usaha menjalankan kegiatan di luar ketentuan tersebut, maka wajib mengajukan PB baru. Hal ini menegaskan bahwa selain pemilihan KBLI yang tepat, penentuan lokasi dan jenis produksi juga sangat menentukan validitas izin usaha.
Terakhir, PMA di sektor furnitur plastik dan logam hanya dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia. Bidang usaha ini juga tidak termasuk dalam daftar negatif investasi (DNI) maupun sektor tertutup, sehingga sepenuhnya terbuka bagi investor asing.
Meski begitu, pemilihan KBLI yang keliru dapat mengakibatkan perizinan tidak sesuai dengan kegiatan operasional, yang berimplikasi pada sanksi administratif maupun kesulitan dalam mengakses insentif investasi.
Baca juga: Peluang dan Perizinan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Kulit
Perizinan Usaha bagi Industri Furnitur Plastik (KBLI 31003) dan Logam (KBLI 31004)
Industri furnitur plastik (KBLI 31003) dan furnitur logam (KBLI 31004) sama-sama digolongkan sebagai industri besar yang wajib memenuhi standar usaha sebelum memperoleh izin beroperasi.
Standar ini ditetapkan untuk memastikan pelaku usaha tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kesiapan sarana, sumber daya manusia, hingga sistem manajemen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perindustrian.
Untuk industri furnitur plastik (KBLI 31003), ruang lingkupnya mencakup produksi berbagai furnitur berbahan utama plastik seperti meja, kursi, atau rak. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
- memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),
- menyampaikan data industri secara berkala,
- berlokasi di kawasan industri (atau memperoleh pengecualian sesuai ketentuan), serta
- mengurus izin penunjang setelah mendapatkan NIB.
Dari sisi persyaratan khusus, perusahaan wajib memiliki sarana produksi, struktur organisasi yang terdokumentasi, pelayanan minimal kepada konsumen, serta sistem manajemen usaha dengan SOP paling sedikit mencakup pengadaan bahan baku hingga distribusi produk.
Sementara itu, industri furnitur logam (KBLI 31004) memiliki karakter yang lebih kompleks karena bahan baku logam membutuhkan proses tambahan seperti pemotongan, pengelasan, pembentukan, dan pelapisan.
Oleh karena itu, selain persyaratan umum yang sama dengan industri furnitur plastik, terdapat tambahan persyaratan khusus. Misalnya, lokasi produksi harus bebas dari sumber pencemaran, wajib memiliki fasilitas sanitasi yang memadai, serta menyediakan pelayanan purna jual kepada konsumen.
Dari sisi manajemen, industri furnitur logam diwajibkan memiliki sistem manajemen mutu dan unit quality control (QC) dalam struktur organisasi, yang membedakannya dari industri furnitur plastik.
Kedua industri ini juga memiliki kewajiban menyediakan struktur organisasi minimal yang terdokumentasi jelas, mencakup pimpinan, bagian keuangan, produksi, pemasaran, serta fungsi pengawasan mutu.
Pelayanan minimal kepada konsumen, baik dalam bentuk informasi yang tepat, komunikasi yang baik, maupun jaminan produk, menjadi elemen yang tidak dapat diabaikan. Selain itu, apabila terdapat SNI Wajib yang berlaku pada produk furnitur tertentu, industri furnitur logam maupun plastik harus menyesuaikan standar produksinya.
Dengan demikian, meskipun sama-sama termasuk industri furnitur, perizinan bagi KBLI 31003 dan 31004 memiliki penekanan yang berbeda.
Industri furnitur plastik lebih fokus pada aspek efisiensi produksi dan pelayanan konsumen, sedangkan industri furnitur logam menekankan pada standar mutu, sanitasi, dan kontrol kualitas produk. Perbedaan ini penting diperhatikan oleh pelaku PMA, karena akan memengaruhi strategi investasi, kesiapan sarana produksi, serta kepatuhan terhadap standar perizinan di Indonesia.
Sebelum menjalankan usaha furnitur, jangan lupa urus dulu legalitasnya sesuai KBLI dan aturan terbaru. Supaya nggak ribet, kamu bisa konsultasi dengan Prolegal Indonesia, klik tautan di bawah ya!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
