Aturan Baru! Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Info Halal di Media Sosial
“Selain menegaskan kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal, kini pelaku usaha wajib cantumkan info halal di media sosial.”
Pada 28 Agustus 2025 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang membawa kewajiban baru bagi para pelaku usaha.
Melalui aturan ini, BPJPH menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai status kehalalan produk kepada masyarakat.
Tujuannya bukan hanya untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen dalam memilih produk halal, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha, memperkuat ekosistem halal nasional, serta memastikan setiap produk bersertifikat halal dapat dikenali secara mudah dan transparan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal, serta mempublikasikan informasi tersebut kepada masyarakat termasuk melalui platform digital dan media sosial.
Lalu, apa yang dimaksud dengan publikasi ini, dan bagaimana penerapannya di dunia usaha? Berikut rangkumannya untuk Anda!
Baca juga: Produk Non Halal Wajib Punya Label? Simak Penjelasannya
Kewajiban Pencantuman Label Halal pada Produk
Kewajiban pencantuman Label Halal bagi pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.
Pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal Indonesia pada produknya, baik di kemasan, bagian tertentu dari produk, maupun tempat tertentu pada produk, sesuai dengan karakteristik masing-masing produk.
Label tersebut harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak, agar konsumen dapat mengenali status kehalalan produk dengan jelas dan meyakini keabsahan sertifikasinya.
Ketentuan ini menegaskan bahwa label halal bukan sekadar tanda administratif, melainkan bentuk tanggung jawab dan transparansi pelaku usaha terhadap konsumen.
Dengan menampilkan label secara benar dan jelas, pelaku usaha turut menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem halal yang kredibel dan berdaya saing.
Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pencantuman label halal, BPJPH dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pencabutan Sertifikat Halal.
Namun, tugas pelaku usaha tidak berhenti di situ. Berdasarkan ketentuan baru dalam Surat Edaran (SE) BPJPH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Publikasi Produk Halal dan Kewajiban Pencantuman Label Halal Indonesia pada Produk Bersertifikat Halal (SE 7/2025), BPJPH kini juga mewajibkan pelaku usaha untuk mempublikasikan produk halal kepada masyarakat.
Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses informasi dan meningkatkan kesadaran publik, sekaligus mendorong pelaku usaha agar aktif menginformasikan status halal produknya melalui berbagai kanal digital seperti media sosial, situs web, dan platform penjualan online.
Baca juga: Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Babi, Bisakah Produsen Dipidana?
SE BPJH 7/2025: Wajib Cantumkan Info Halal di Media Sosial
Melalui SE BPJH 7/2025, pemerintah memperluas tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan keterbukaan informasi mengenai status kehalalan produk.
Selain menegaskan kewajiban pencantuman Label Halal Indonesia pada produk yang telah bersertifikat halal, BPJPH kini juga mewajibkan pelaku usaha untuk mempublikasikan informasi kehalalan produk melalui berbagai kanal digital.
Kewajiban ini menandai pergeseran dari sekadar kepatuhan administratif menjadi bentuk partisipasi aktif pelaku usaha dalam menyebarluaskan informasi halal kepada masyarakat.
Publikasi informasi halal dilakukan melalui media sosial, situs web, marketplace, atau media promosi digital lain yang digunakan dalam kegiatan pemasaran. Tujuannya adalah agar informasi mengenai status kehalalan produk dapat diketahui secara luas, mudah diakses, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan konsumen terhadap produk bersertifikat halal.
Melalui langkah ini, BPJPH mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya menampilkan label halal secara visual pada kemasan, tetapi juga memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi dan komunikasi publik dalam mendukung ekosistem halal nasional.
Dalam ketentuannya, publikasi wajib paling sedikit memuat tampilan Label Halal Indonesia dalam materi promosi seperti iklan, katalog, atau video testimoni konsumen.
Selain itu, pelaku usaha diminta untuk menyebut atau menandai akun resmi BPJPH di setiap unggahan media sosial, antara lain di Instagram, TikTok, X (Twitter), Facebook, Threads, dan YouTube dengan nama akun Halal Indonesia.
Konten publikasi yang bersifat menarik dan edukatif bahkan berpeluang untuk dikolaborasikan atau ditampilkan ulang di laman resmi BPJPH, sebagai bentuk apresiasi dan promosi bersama. Adapun, sebagai bagian dari pengawasan, setiap tautan publikasi wajib dilaporkan kepada BPJPH melalui email [email protected].
Baca juga: Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal & Standar Produksi Halal
Label dan Publikasi Halal sebagai Bentuk Kepatuhan Pelaku Usaha
Dengan diterbitkannya SE BPJPH 7/2025, perlu dipahami bahwa pencantuman Label Halal Indonesia dan publikasi informasi kehalalan produk merupakan dua hal yang saling melengkapi dalam upaya meningkatkan keterbukaan serta kepercayaan publik terhadap produk halal.
Pencantuman label halal merupakan kewajiban hukum bagi pelaku usaha bersertifikat halal, sedangkan publikasi informasi halal berfungsi memperluas akses informasi dan edukasi masyarakat.
Pelaku usaha yang tidak mencantumkan Label Halal Indonesia dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga pencabutan sertifikat halal sesuai ketentuan UU JPH.
Sementara itu, meskipun kewajiban publikasi informasi halal dalam SE BPJPH 7/2025 tidak disertai sanksi administratif, ketentuan ini tetap memiliki arti penting bagi pelaku usaha.
Melalui publikasi yang konsisten, pelaku usaha dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip kehalalan, memperkuat citra positif produk, serta membangun kepercayaan publik terhadap merek yang dikelolanya.
Dengan demikian, publikasi informasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga strategi komunikasi dan promosi yang bernilai tambah di era digital.
Masih memiliki pertanyaan seputar sertifikasi dan label halal? Prolegal Indonesia siap membantu Anda memahami ketentuan serta memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Konsultasikan sekarang!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
