Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung di OSS, Apa yang Perlu Dipahami?
“Perbedaan antara kegiatan usaha utama dan pendukung terlihat dari tujuan, fungsi komersial, serta konsekuensinya dalam perizinan. KBLI utama menentukan izin, risiko, serta legalitas dasar usaha.”
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) memegang peranan penting dalam proses perizinan perusahaan. Pada dasarnya, KBLI berfungsi sebagai acuan resmi untuk menentukan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh suatu perusahaan.
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis KBLI yaitu KBLI utama dan KBLI pendukung. KBLI utama menggambarkan kegiatan inti yang bersifat komersial dan menjadi dasar penilaian risiko, sedangkan KBLI pendukung merujuk pada aktivitas tambahan yang menunjang kegiatan pokok tersebut.
Namun, apa sebenarnya yang perlu dipahami dari perbedaan kedua jenis KBLI ini? Selengkapnya kami rangkum untuk Anda.
Baca juga: Begini Langkah Membatalkan KBLI Usaha di OSS RBA
Kegiatan Usaha Utama Pendukung: Definisi, Fungsi, dan Perbedaannya
KBLI adalah sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan kegiatan usaha di Indonesia. KBLI wajib digunakan dalam seluruh proses perizinan melalui OSS RBA, mulai dari pengurusan NIB, Sertifikat Standar, hingga Izin Usaha.
Dalam OSS RBA, setiap pelaku usaha harus memilih KBLI utama. KBLI ini merupakan kegiatan inti yang menghasilkan pendapatan dan menjadi dasar penilaian tingkat risiko usaha. Karena sifatnya yang komersial dan menentukan identitas usaha, KBLI utama wajib tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Ketentuan ini berlaku bagi badan usaha berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Nantinya, seluruh izin dan persyaratan teknis juga mengacu pada KBLI utama ini.
Selain kegiatan pokok, perusahaan dapat memiliki KBLI pendukung yang menggambarkan aktivitas tambahan untuk menunjang KBLI utama. Kegiatan pendukung bersifat operasional dan tidak memiliki fungsi komersial secara langsung.
Oleh karena itu, sebelum 2025 KBLI pendukung tidak diwajibkan masuk ke Anggaran Dasar. Walaupun demikian, KBLI pendukung tetap dicantumkan dalam OSS RBA agar pemerintah dapat melihat kegiatan penunjang yang dijalankan perusahaan selama masih relevan dan tidak berdiri sebagai lini bisnis terpisah.
Perbedaan antara KBLI utama dan pendukung terlihat dari tujuan, fungsi komersial, serta konsekuensinya dalam perizinan. KBLI utama menentukan izin, risiko, serta legalitas dasar usaha.
Sedangkan KBLI pendukung digunakan untuk menggambarkan aktivitas tambahan internal yang menunjang operasional. Sebagai contoh, sebuah perusahaan perdagangan besar elektronik dengan KBLI utama 46511 dapat menambahkan KBLI pendukung 82990 untuk layanan administrasi atau aktivitas penunjang internal.
Kegiatan pendukung tersebut boleh dilakukan selama masih mendukung kegiatan perdagangan elektronik sebagai kegiatan pokoknya.
Baca juga: Perusahaan Induk Menambahkan KBLI di Luar Aktivitas Holding, Bolehkah?
Masukkan KBLI Pendukung Tanpa Utama, Boleh?
Adapun, pengisian KBLI dalam OSS RBA harus mengikuti alur yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan ketentuan teknis OSS. Sistem OSS akan meminta pelaku usaha menetapkan KBLI utama terlebih dahulu sebelum dapat menambahkan KBLI pendukung.
Sistem ini menerapkan validasi otomatis sehingga KBLI pendukung tidak bisa diproses apabila KBLI utama belum dipilih.
Larangan memasukkan KBLI pendukung tanpa KBLI utama selaras dengan konsep kegiatan pendukung yang diatur dalam kebijakan teknis Kementerian Investasi dan OSS RBA. Karena bersifat penunjang, kegiatan pendukung tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin usaha.
Kegiatan pendukung juga tidak dapat ditetapkan sebagai kegiatan komersial utama tanpa didukung pencantuman dalam Anggaran Dasar.
Dari perspektif legal, ketidaksesuaian pengisian KBLI dapat berdampak pada ketidakakuratan dokumen NIB serta ketidaksesuaian izin yang dapat berpotensi dikenakan sanksi administratif. Oleh sebab itu, pelaku usaha wajib memastikan hubungan dan urutan pengisian KBLI telah sesuai.
Dengan demikian, memasukkan KBLI pendukung tanpa KBLI utama tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan mekanisme OSS, struktur perizinan berbasis risiko, dan potensi menimbulkan ketidaksesuaian data legal.
Baca juga: Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?
Perubahan Penting, Sekarang Harus Masuk Akta
Perubahan signifikan terkait pengelolaan KBLI pendukung muncul melalui Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS (Perka BKPM 5/2025).
Regulasi ini mempertegas kedudukan kegiatan pendukung yang bersifat komersial. Jika pada aturan sebelumnya kegiatan pendukung tidak wajib masuk Anggaran Dasar, maka melalui ketentuan baru ini pemerintah secara tegas mewajibkan pencantuman dalam AD apabila kegiatan tersebut menghasilkan pendapatan.
Pasal 35 Perka BKPM 5/2025 menyatakan bahwa kegiatan usaha utama wajib tercantum dalam Anggaran Dasar, sedangkan kegiatan pendukung baru dapat diajukan izinnya setelah kegiatan utama memiliki legalitas.
Lebih lanjut, kegiatan pendukung yang bersifat komersial diperlakukan seperti kegiatan utama dan wajib memenuhi ketentuan nilai investasi, modal minimum, serta ketentuan lain yang berlaku. Kegiatan pendukung juga tidak boleh memiliki KBLI yang sama dengan kegiatan utama.
Perubahan ini bertujuan menjaga sinkronisasi antara data OSS dan dokumen legal perusahaan. Sebelumnya, banyak perusahaan memasukkan KBLI pendukung di OSS untuk menjalankan kegiatan tertentu, namun tidak mencantumkannya dalam Anggaran Dasar.
Akibatnya, muncul ketidaksesuaian ketika dilakukan pemeriksaan legalitas atau saat perusahaan mengajukan perizinan lanjutan.
Sebagai implikasi, perusahaan perlu melakukan evaluasi internal untuk mengidentifikasi kegiatan pendukung yang telah menghasilkan atau berpotensi menghasilkan pendapatan. Jika ada, perusahaan harus menyesuaikan Anggaran Dasar melalui perubahan di hadapan notaris dan pelaporan ke Kemenkumham.
Langkah ini penting untuk memastikan kepastian hukum, keselarasan izin, dan kelancaran operasional berbasis risiko.
Pastikan KBLI yang digunakan perusahaan Anda telah sesuai dengan ketentuan terbaru. Butuh bantuan? konsultan kami siap memberikan pendampingan yang tepat.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
