“Dengan demikian, sejak berakhirnya masa transisi yang ditetapkan, seluruh rujukan terhadap KBLI 2020 tidak lagi memiliki dasar hukum, termasuk penggunaan KBLI 63122 di KBLI 2025.”
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang menggantikan KBLI 2020.
Pembaruan ini membawa berbagai penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan usaha, baik melalui penambahan maupun perubahan kode KBLI yang ada.
Menariknya, KBLI 2025 tidak hanya memperkenalkan kode baru, tetapi juga menghapus sejumlah kode yang sebelumnya berlaku, salah satunya KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial).
Penghapusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya, baik bagi pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI tersebut maupun bagi platform digital yang akan melakukan pendaftaran usaha ke depan.
Baca juga: Wajib Tau! Ini Tips Praktis Menentukan KBLI 2025 di OSS RBA
KBLI 63122 di KBLI 2025
Perlu dipahami bahwa dihapuskannya KBLI 63122 dalam KBLI 2025 tidak berarti aktivitas usaha platform digital menjadi tidak sah atau kehilangan dasar hukumnya.
Dalam KBLI 2020, KBLI 63122 berfungsi sebagai kode “payung” yang menampung berbagai model bisnis platform digital dengan tujuan komersial.
Kelompok ini mencakup pengoperasian situs web atau platform digital yang menyediakan dan memelihara basis data berbasis mesin pencari, pengelolaan portal internet yang menyajikan konten secara berkala dengan tujuan komersial, serta penyelenggaraan transaksi elektronik melalui sistem elektronik.
Aktivitas yang dicakup meliputi fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa, baik sebagian maupun keseluruhan tahapan transaksi, seperti pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman, melalui internet atau sarana elektronik lainnya.
Lebih lanjut, ruang lingkup KBLI 63122 dalam KBLI 2020 juga mencakup berbagai bentuk platform digital komersial, termasuk marketplace, digital advertising, serta layanan on-demand online services, sepanjang tidak termasuk dalam kategori financial technology (fintech).
Dalam konteks ini, KBLI 63122 mencakup Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP), baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, sepanjang melakukan kegiatan PMSE di Indonesia dan tidak termasuk pihak yang dikecualikan.
Luasnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa KBLI 63122 dirancang sebagai klasifikasi generik bagi hampir seluruh bentuk platform digital berbasis transaksi elektronik.
Namun, seiring dengan semakin kompleks dan sektoralnya ekonomi digital, pendekatan satu kode payung dinilai tidak lagi memadai untuk menggambarkan peran ekonomi platform secara akurat.
Platform digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai “penyedia portal”, melainkan sebagai perantara yang beroperasi dalam sektor-sektor tertentu, seperti perdagangan, konstruksi, akomodasi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Oleh karena itu, melalui KBLI 2025, negara mengadopsi pendekatan yang lebih fungsional dan sektoral agar klasifikasi usaha dapat mencerminkan karakteristik kegiatan, tingkat risiko, serta rezim perizinan yang relevan pada masing-masing sektor usaha.
Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?
Dampak Penghapusan KBLI 63122 bagi Pelaku Usaha Eksisting
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), sejak peraturan tersebut mulai berlaku, seluruh pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaan KBLI yang telah dimiliki dengan ketentuan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.
Kewajiban penyesuaian ini berlaku secara umum bagi seluruh pengguna KBLI, termasuk pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha berdasarkan klasifikasi sebelumnya.
Lebih lanjut, Pasal 6 Peraturan BPS 7/2025 menegaskan bahwa dengan berlakunya KBLI 2025, Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, sejak berakhirnya masa transisi yang ditetapkan, seluruh rujukan terhadap KBLI 2020 tidak lagi memiliki dasar hukum, termasuk penggunaan KBLI 63122 sebagai klasifikasi kegiatan usaha platform digital.
Artinya, bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah menggunakan KBLI 63122, penghapusan kode tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai perubahan administratif.
Penghapusan ini membawa konsekuensi hukum yang nyata, karena pelaku usaha wajib menyesuaikan klasifikasi kegiatan usahanya dengan ketentuan KBLI 2025 yang kini berlaku.
Aktivitas usaha yang sebelumnya diklasifikasikan secara umum di bawah satu kode payung harus direklasifikasi ke dalam KBLI yang lebih spesifik, sesuai dengan peran dan fungsi ekonomi platform yang dijalankan, agar tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam KBLI 2025, kegiatan yang sebelumnya berada di bawah KBLI 63122 pada prinsipnya tidak dihilangkan, melainkan dipecah dan dialihkan ke sejumlah KBLI baru, antara lain:
- KBLI 47901 untuk platform digital intermediasi perdagangan eceran;
- KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi;
- KBLI 55400 untuk jasa intermediasi akomodasi;
- KBLI 56400 untuk jasa intermediasi makanan dan minuman;
- KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor; dan
- KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan.
Perubahan klasifikasi ini dapat berdampak pada penyesuaian Anggaran Dasar, pembaruan data perizinan melalui OSS, hingga kewajiban pengajuan ulang izin tertentu, tergantung pada kebijakan teknis yang akan diterapkan.
Berkaca pada transisi KBLI sebelumnya (2015–2017 dan 2017–2020), proses migrasi sering kali melibatkan pemetaan ulang kegiatan usaha dan penyesuaian administratif lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini, ketentuan teknis mengenai mekanisme penyesuaian KBLI 2020 ke KBLI 2025 masih menunggu pengaturan lebih lanjut, baik dari Kementerian Hukum maupun dari pengelola sistem OSS.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati perkembangan regulasi agar dapat mengantisipasi kewajiban kepatuhan yang akan timbul.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!
Implikasi ke Depan bagi Platform Digital dan Strategi Penyesuaian KBLI
Ke depan, KBLI 2025 menuntut platform digital untuk lebih cermat dalam merancang dan mendefinisikan model bisnisnya sejak tahap awal pendirian dan pendaftaran Perizinan Berusaha.
Tidak lagi tersedia klasifikasi umum berbasis “platform digital”, sehingga pelaku usaha harus secara jelas menentukan apakah perannya terbatas sebagai perantara (intermediary) atau justru mencakup keterlibatan langsung dalam penyediaan barang dan/atau jasa pada sektor tertentu.
Penentuan peran ini menjadi krusial karena akan memengaruhi pemilihan KBLI, rezim perizinan yang berlaku, serta tingkat kepatuhan yang harus dipenuhi.
Dalam konteks strategi penyesuaian, platform digital disarankan untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha yang dijalankan, baik kegiatan utama maupun kegiatan pendukung.
Pemetaan tersebut tidak hanya melihat bentuk layanan yang ditawarkan kepada pengguna, tetapi juga hubungan hukum dengan mitra usaha, alur transaksi, serta sumber pendapatan perusahaan.
Berdasarkan pemetaan ini, pelaku usaha dapat menetapkan KBLI 2025 yang paling merepresentasikan fungsi ekonomi platform, sekaligus mengantisipasi kewajiban perizinan sektoral dan potensi penyesuaian dokumen korporasi yang mungkin diperlukan.
Pada akhirnya, ketepatan dalam menentukan dan menyesuaikan KBLI akan menjadi bagian penting dari manajemen risiko hukum dan kepatuhan platform digital di masa mendatang.
Belum siap melakukan penyesuaian KBLI? Prolegal Indonesia siap membantu.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
