Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?

Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025

“Penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, dapat berdampak perubahan akta yang bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga langkah mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.”

Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (Peraturan BPS 7/2025), pemerintah menetapkan KBLI 2025 sebagai pembaruan atas KBLI 2020. 

Dalam perubahannya, sejumlah kode KBLI 2020 mengalami penghapusan, reklasifikasi, pemecahan, penggabungan, maupun penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha.

Perubahan ini tentu berdampak pada pelaku usaha, khususnya dalam melakukan penyesuaian kode KBLI yang digunakan untuk kegiatan usahanya. 

Pertanyaannya, apakah dengan berlakunya KBLI 2025 perusahaan wajib melakukan perubahan akta, mengingat peraturan perundang-undangan mewajibkan pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, termasuk kode KBLI, dalam akta pendirian dan anggaran dasar? Berikut penjelasannya.

Baca juga: KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus: KBLI Baru Hasil Pemecahan dari KBLI 63122

Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Pelaku Usaha

Pemberlakuan Peraturan BPS 7/2025 menandai dimulainya rezim klasifikasi usaha yang baru di Indonesia. KBLI 2025 tidak hanya menggantikan KBLI 2020 dari sisi administratif, tetapi juga mempertegas kedudukannya sebagai dasar dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. 

Dengan dicabutnya ketentuan sebelumnya, seluruh rujukan terhadap KBLI 2020 secara bertahap harus disesuaikan agar tetap memiliki dasar hukum yang sah.

Dibandingkan dengan versi sebelumnya, KBLI 2025 disusun dengan pendekatan yang lebih berbasis pada substansi kegiatan usaha. 

Sejumlah kode mengalami pemecahan, penggabungan, reklasifikasi, hingga penyesuaian ruang lingkup agar lebih mencerminkan karakter kegiatan ekonomi yang sebenarnya. 

Perubahan ini dilakukan untuk merespons perkembangan model bisnis, transformasi digital, serta kebutuhan pengaturan sektoral yang semakin spesifik.

Salah satu contoh yang cukup signifikan adalah penghapusan KBLI 63122 yang sebelumnya menjadi kode umum bagi berbagai model bisnis platform digital komersial. 

Dalam KBLI 2020, kode tersebut menampung beragam aktivitas berbasis transaksi elektronik dalam satu klasifikasi besar. 

Melalui KBLI 2025, pendekatan tersebut diubah menjadi lebih sektoral, sehingga kegiatan intermediasi digital kini diklasifikasikan berdasarkan sektor usaha yang diintermediasikan, bukan semata berdasarkan penggunaan platform digital.

Implikasinya, penyesuaian KBLI bukan sekadar perubahan kode, tetapi dapat berdampak pada pembaruan data di OSS, kesesuaian informasi dalam sistem AHU, hingga kemungkinan perubahan tingkat risiko dan kewajiban perizinan. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melakukan peninjauan dan pemetaan ulang terhadap kegiatan usahanya agar selaras dengan struktur KBLI 2025, sekaligus memastikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha ke depan.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Tips Praktis Menentukan KBLI 2025 di OSS RBA

Kewajiban Pencantuman KBLI dalam Akta dan Anggaran Dasar

Pembahasan mengenai kewajiban pencantuman KBLI dalam Akta dan Anggaran Dasar (AD) menjadi semakin relevan dalam konteks transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. 

Perubahan struktur dan klasifikasi dalam Peraturan BPS 7/2025 tidak hanya berdampak pada sistem OSS, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesesuaian rumusan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tercantum dalam dokumen perseroan. 

Mengingat KBLI merupakan representasi formal dari kegiatan usaha, setiap perubahan klasifikasi perlu dianalisis implikasinya terhadap dokumen hukum perusahaan.

Kewajiban tersebut semakin dipertegas melalui ketentuan dalam Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem OSS (Perka BKPM 5/2025) yang mengatur bahwa kegiatan usaha utama wajib dicantumkan dalam akta pendirian atau perubahan, dan kegiatan usaha pendukung yang bersifat komersial juga harus dimasukkan dalam AD. 

Artinya, apabila dalam proses penyesuaian ke KBLI 2025 terdapat perubahan kode yang berdampak pada karakter atau lingkup kegiatan usaha, maka perusahaan perlu menilai apakah perubahan tersebut mengharuskan pembaruan akta.

Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025

Apakah Penyesuaian KBLI 2025 Mengharuskan Perubahan Akta?

Dalam praktiknya, tidak seluruh penyesuaian KBLI otomatis mewajibkan perubahan AD. Apabila perubahan yang terjadi hanya bersifat administratif, seperti recoding atau konversi kode tanpa mengubah substansi dan ruang lingkup kegiatan usaha, maka pembaruan melalui sistem OSS pada prinsipnya sudah memadai. 

Penyesuaian semacam ini lebih bersifat teknis dan tidak serta-merta mengubah karakter hukum kegiatan usaha yang telah dijalankan sebelumnya.

Sebaliknya, apabila penyesuaian KBLI mengakibatkan perluasan kegiatan usaha, pergeseran sektor, perubahan tingkat risiko, atau kegiatan pendukung berkembang menjadi sumber pendapatan tersendiri, maka pencantuman KBLI dalam akta menjadi konsekuensi hukum yang perlu dipertimbangkan secara serius. 

Dalam konteks ini, perubahan tidak lagi dipandang sebagai administratif semata, melainkan menyangkut kesesuaian maksud dan tujuan perseroan sebagaimana tercantum dalam AD.

Beberapa indikator yang dapat dijadikan acuan antara lain:

  1. adanya perubahan ruang lingkup kegiatan yang tidak lagi sejalan dengan rumusan maksud dan tujuan dalam AD; 
  2. timbulnya kewajiban perizinan baru akibat klasifikasi KBLI yang berbeda; atau
  3. kebutuhan pembuktian legalitas usaha kepada pihak ketiga, seperti perbankan, investor, maupun mitra usaha.

Dalam kondisi tersebut, perubahan akta bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga langkah mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.

Namun demikian, apabila mencermati ketentuan penutup dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), Perka BKPM 5/2025, serta Peraturan BPS 7/2025, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan seluruh perusahaan melakukan perubahan akta akibat penyesuaian KBLI 2025.

Pada prinsipnya, izin usaha yang telah diterbitkan berdasarkan KBLI 2020 tetap dinyatakan berlaku meskipun klasifikasi terbaru telah diberlakukan. 

Dikabarkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Tabel Konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 yang akan terintegrasi dalam sistem OSS.

Dengan demikian, perubahan akta tidak dapat digeneralisasi sebagai kewajiban otomatis dalam setiap penyesuaian KBLI 2025. 

Selama substansi kegiatan usaha tidak berubah, penyesuaian melalui mekanisme konversi di OSS berpotensi menjadi solusi yang memadai. 

Meski demikian, kebijakan teknis final masih menunggu koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Hukum. 

Oleh karena itu, pelaku usaha tetap perlu memantau perkembangan regulasi serta melakukan evaluasi internal guna memastikan konsistensi antara kegiatan usaha aktual, data OSS, dan dokumen hukum perusahaan.

Bingung memulai penyesuaian KBLI usaha Anda? Prolegal Indonesia siap membantu pemetaan, penyesuaian, dan pengurusan perizinan sesuai KBLI 2025 secara tepat dan sesuai regulasi. Konsultasi melalui link di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana