Tragedi Sunk Cost di Balik Izin Usaha Lapangan Padel

Izin Usaha Lapangan Padel

“Pasal 61 UU 26/2007 menegaskan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya, serta mematuhi ketentuan dalam persyaratan KKPR.”

Seiring meningkatnya tren olahraga padel, olahraga raket yang memadukan unsur tenis dan squash serta dikenal mudah dimainkan, semakin banyak pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan membangun lapangan khusus. 

Popularitas yang terus meningkat, khususnya di kawasan perkotaan, membuka peluang bisnis yang menjanjikan. 

Namun demikian, di balik peluang tersebut, masih terdapat pelaku usaha yang mengambil langkah kurang tepat dengan mengabaikan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Salah satu kasusnya terjadi di Jakarta Barat.

Dikutip dari Kompas (10/3/2026), sebuah bangunan lapangan padel di Jakarta Barat, disegel pada Senin (9/3/2026) karena tidak mengantongi izin usaha lapangan padel yang dipersyaratkan dan berdiri di atas lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Pembangunan di lahan RTH pada dasarnya tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut memiliki fungsi utama sebagai ruang terbuka yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan. 

Oleh karena itu, pendirian bangunan di atas lahan RTH tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga bertentangan dengan persyaratan perizinan yang berlaku. 

Tetapi, memangnya mengapa pembangunan di lahan terbuka hijau ini dibatasi secara ketat? Lalu, pelajaran apa yang dapat diambil dari kasus ini? 

Baca juga: OSS dan Transformasi Compliance: Dari Sekadar Urus Izin ke Strategi Pertumbuhan Bisnis

Akar Masalah: Operasional Tanpa Izin Usaha Lapangan Padel

Lapangan padel yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Berdasarkan laporan Kompas (7/3/2026), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap ratusan lapangan padel yang belum memenuhi ketentuan. 

Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 206 lapangan padel telah dikenakan tindakan administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga penghentian kegiatan atau penyegelan.

Penindakan tersebut umumnya dilakukan karena pelaku usaha belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha maupun ketentuan tata ruang yang berlaku. Izin usaha lapangan padel pada umumnya mengacu pada klasifikasi KBLI 93114 – Fasilitas Lapangan, yang termasuk dalam kategori risiko menengah rendah. 

Dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha setidaknya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha serta sertifikat standar sebagai bukti pemenuhan standar kegiatan usaha. 

Selain itu, terdapat pula kewajiban untuk memenuhi aspek teknis bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Di samping itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi perizinan penunjang (PB UMKU), seperti sertifikat laik sehat, serta kewajiban administratif lainnya, termasuk penyampaian laporan kegiatan secara berkala dan dokumen penerapan standar. 

Dengan demikian, apabila suatu lapangan padel dibangun dan dioperasikan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, terlebih lagi jika tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha sekaligus aturan tata ruang yang berlaku.

Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR

Lahan Ruang Terbuka Hijau dan Larangan Pembangunan

Selain pelanggaran perizinan berusaha, pelanggaran lain yang dilakukan dalam kasus ini adalah pembangunan di atas lahan Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU 26/2007) sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, RTH merupakan area terbuka yang menjadi tempat tumbuhnya tanaman, baik secara alami maupun yang ditanam, dengan fungsi utama menjaga keseimbangan lingkungan, seperti resapan air, pengendalian banjir, serta peningkatan kualitas udara dan ruang publik. 

Dengan demikian, keberadaan RTH memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya di kawasan perkotaan yang padat.

RTH sendiri terbagi menjadi RTH publik dan RTH privat. RTH publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum, seperti taman kota dan jalur hijau. 

Sementara itu, RTH privat dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, namun tetap berada dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (Permen ATR/BPN 14/2022) diatur bahwa penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan oleh masyarakat untuk RTH privat, dengan pemanfaatan yang harus tetap sesuai dengan fungsi dasarnya sebagai ruang terbuka hijau.

Pembatasan pembangunan di atas lahan RTH pada dasarnya berkaitan dengan kewajiban hukum dalam pemanfaatan ruang. 

Pasal 61 UU 26/2007 menegaskan bahwa setiap orang wajib menaati rencana tata ruang, memanfaatkan ruang sesuai peruntukannya, serta mematuhi ketentuan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Oleh karena itu, pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan RTH merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.

Konsekuensi atas pelanggaran tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana. 

Undang-undang mengatur bahwa pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan pidana penjara dan denda, bahkan dapat diperberat apabila menimbulkan kerugian atau dampak yang lebih serius. 

Dengan demikian, larangan pembangunan di atas lahan RTH bukan sekadar pembatasan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga fungsi ekologis dan keteraturan tata ruang secara berkelanjutan.

Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?

Pentingnya due diligence hukum sebelum pembangunan

Kasus penyegelan lapangan padel ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha mengenai perlunya melakukan due diligence hukum sebelum memulai pembangunan. 

Due diligence tidak hanya sebatas memastikan kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, kesesuaian tata ruang, serta potensi risiko hukum yang dapat timbul di kemudian hari.

Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan berusaha seperti NIB dan sertifikat standar, hingga perizinan teknis seperti PBG dan KKPR.

Selain itu, pemenuhan perizinan penunjang juga tidak boleh diabaikan, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap rezim perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan status dan peruntukan lahan sebelum pembangunan dilakukan. 

Pelaku usaha dapat melakukan pengecekan melalui dokumen resmi seperti Informasi Rencana Kota (IRK) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengetahui apakah suatu lahan termasuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan komersial atau justru termasuk dalam kawasan terbatas seperti RTH. 

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pemanfaatan ruang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Dengan demikian, due diligence hukum merupakan langkah preventif yang tidak dapat diabaikan dalam setiap rencana pembangunan. 

Kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan tata ruang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan kepentingan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Bayangkan miliaran modal ekspansi Anda hangus seketika hanya karena satu kelalaian legalitas lahan. Anda tidak perlu mengambil risiko fatal tersebut. Validasi kelayakan tata ruang dan amankan proses izin usaha lapangan padel Anda bersama Prolegal.id detik ini juga

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana