“Kini, proses tersebut dilakukan melalui SIINas yang telah terintegrasi langsung dengan OSS melalui mekanisme SSO, sehingga pelaku usaha cukup menggunakan satu akun untuk mengakses kedua sistem.”
Transformasi digital dalam sistem perizinan berusaha terus berkembang seiring upaya pemerintah menciptakan proses yang lebih efisien dan terintegrasi.
Salah satu langkah penting adalah integrasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) ke dalam Online Single Submission (OSS), khususnya dalam skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Melalui integrasi ini, alur administrasi yang sebelumnya tersebar kini dirangkum dalam satu sistem yang lebih terpusat.
Bagi perusahaan, perubahan ini tentu membawa harapan proses yang lebih sederhana dan tidak berbelit, meski di sisi lain tetap menuntut ketelitian dalam memenuhi setiap persyaratan yang ada.
Baca juga: Apakah Perusahaan Anda Wajib Lapor SIINas? Cek Di Sini
SIINas dan Perannya dalam Mendukung OSS Berbasis Risiko
Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk menghimpun, mengelola, dan menyediakan data industri secara terintegrasi.
Sistem ini menjadi sarana bagi pelaku usaha industri untuk menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara berkala, sekaligus menjadi basis data nasional yang digunakan pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengawasan sektor industri.
Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko, keberadaan SIINas menjadi semakin penting karena berfungsi sebagai sumber data utama yang terhubung dengan OSS.
Informasi yang disampaikan pelaku usaha melalui SIINas tidak hanya berhenti sebagai laporan administratif, tetapi juga digunakan sebagai dasar dalam menentukan klasifikasi risiko usaha dan jenis perizinan yang dibutuhkan.
Melalui SIINas, pelaku usaha menyampaikan berbagai data teknis, seperti kapasitas produksi, penggunaan bahan baku, spesifikasi mesin, hingga alur proses produksi. Data ini kemudian menjadi bahan evaluasi dalam menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan standar sektor perindustrian.
Dengan demikian, SIINas berfungsi sebagai jembatan antara data industri dan proses pengambilan keputusan dalam OSS.
Baca juga: Apa Saja Aspek Pelaporan yang Wajib Disampaikan dalam SIINas?
Perubahan Mekanisme Verifikasi dalam Sistem Terintegrasi
Dalam perkembangannya, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membawa sejumlah perubahan penting, termasuk memperkuat sinergi antara SIINas dan OSS yang sebelumnya berjalan terpisah.
Salah satu perubahan utama terlihat pada mekanisme verifikasi teknis, di mana pelaku usaha kini tidak lagi perlu membuat akun terpisah untuk mengakses sistem yang berbeda.
Verifikasi teknis sendiri merupakan tahap pemeriksaan atas pemenuhan standar kegiatan usaha, mencakup kesesuaian aspek teknis, operasional, serta kelengkapan dokumen pendukung.
Kini, proses tersebut dilakukan melalui SIINas yang telah terintegrasi langsung dengan OSS melalui mekanisme Single Sign On (SSO), sehingga pelaku usaha cukup menggunakan satu akun untuk mengakses kedua sistem.
Integrasi ini membuat proses verifikasi menjadi lebih sederhana dan efisien. Data yang telah diinput akan secara otomatis diproses untuk pengecekan kesesuaian, baik dari sisi kegiatan usaha, lokasi, maupun persyaratan teknis lainnya. Sistem juga akan memberikan notifikasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.
Selain itu, mekanisme verifikasi kini disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan risiko rendah, prosesnya relatif lebih sederhana.
Sementara itu, untuk risiko menengah hingga tinggi, verifikasi tetap dilakukan secara lebih komprehensif untuk memastikan seluruh standar telah terpenuhi.
Dengan sistem yang terintegrasi, proses komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah juga menjadi lebih efisien. Klarifikasi, perbaikan dokumen, hingga pemantauan status permohonan dapat dilakukan langsung melalui sistem tanpa prosedur yang berbelit.
Baca juga: Persiapan Pelaporan LKPM dan SIINas 2026, Apa yang Harus Diantisipasi Pelaku Usaha?
Standar Kegiatan Usaha (SKU) dalam Proses Verifikasi OSS
Standar Kegiatan Usaha (SKU) merupakan serangkaian persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri dalam rangka memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko.
SKU disusun berdasarkan pengelompokan bidang usaha (KBLI) dan dibedakan menurut skala usaha serta tingkat risikonya, sehingga setiap kegiatan usaha memiliki standar yang berbeda sesuai karakteristiknya.
Secara umum, SKU mencakup berbagai dokumen yang menggambarkan kesiapan usaha dari sisi teknis dan operasional.
Mulai dari rencana penggunaan bahan baku dan energi, bukti penguasaan mesin atau peralatan, hingga spesifikasi dan kapasitas produksi serta perencanaan proses produksi.
Selain itu, dokumen seperti tata letak fasilitas, alur proses produksi, serta sistem pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja juga menjadi bagian penting.
SKU juga mencakup aspek organisasi dan manajemen, seperti struktur organisasi, pembagian tanggung jawab, serta kesiapan sumber daya manusia. Bahkan, dalam beberapa sektor, diperlukan bukti tambahan seperti foto fasilitas, dokumen pengelolaan limbah, hingga rencana penggunaan produk.
Dalam konteks integrasi SIINas dan OSS, SKU tidak lagi dipenuhi secara terpisah. Data dan dokumen SKU yang diinput melalui SIINas akan langsung digunakan sebagai bahan utama dalam proses verifikasi di OSS.
Hal ini membuat proses menjadi lebih efisien karena tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang sama di sistem yang berbeda.
Namun, integrasi ini juga membuat proses verifikasi menjadi lebih ketat. Sistem dapat secara otomatis mendeteksi ketidaksesuaian antara data SKU dengan profil usaha atau KBLI yang dipilih. Oleh karena itu, semakin lengkap dan akurat pemenuhan SKU, semakin besar peluang proses perizinan berjalan lancar tanpa kendala.
Amankan izin industri Anda melalui sistem OSS SIINas terintegrasi tanpa kerumitan birokrasi. Klik di bawah ini untuk menyerahkan seluruh proses perizinan Anda kepada konsultan profesional Prolegal.id.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Dwiki Julio
