“Berencana pindah dari marketplace ke website sendiri demi margin yang lebih besar? Ketahui keuntungan, biaya, dan jebakan fatal yang bisa membuat website Anda diblokir.”
Belanja online kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejak awal kemunculannya, marketplace, yakni platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli secara online, menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha karena dinilai praktis dan mampu menjangkau konsumen lebih luas.
Kemudahan membuka toko, berbagai program promosi, hingga dukungan subsidi ongkir membuat marketplace berkembang pesat dan menjadi tempat favorit untuk berjualan secara online.
Namun belakangan ini, tren tersebut mulai berubah. Banyak pelaku usaha mulai mengeluhkan kenaikan biaya komisi, biaya layanan, hingga persaingan harga yang semakin ketat di marketplace. Di sisi lain, sejumlah platform juga mulai mengurangi berbagai subsidi dan promosi yang sebelumnya menjadi daya tarik utama bagi seller maupun pembeli.
Keputusan untuk pindah dari marketplace ke website sendiri kini bukan lagi sekadar pilihan operasional, melainkan strategi bertahan bagi banyak perusahaan.
Naiknya biaya komisi, tingginya beban layanan, hingga persaingan harga yang tak masuk akal membuat jajaran manajemen dan Business Development mulai mengalihkan investasinya untuk membangun aset digital mandiri (Direct-to-Consumer/D2C).
Namun, euforia kebebasan dari potongan platform ini sering kali membuat perusahaan hanya berfokus pada desain UI/UX dan fitur transaksi. Akibatnya, mereka terjebak pada satu kesalahan krusial saat hari peluncuran: kelalaian administratif yang berisiko membuat domain website mereka diblokir oleh pemerintah tepat di hari pertama beroperasi.
Mengapa Perusahaan Berbondong-bondong Beralih dari Marketplace?
Adanya perubahan tren perpindahan dari marketplace disebabkan oleh beberapa faktor. Dikutip dari Kumparan (12/5/2026), Peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Fadhila Maulida menilai fenomena tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama.
Pertama, adanya ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah seller dan daya beli masyarakat. Jumlah pelaku usaha yang masuk ke marketplace terus meningkat, sementara pertumbuhan transaksi dan daya beli masyarakat cenderung lebih terbatas.
Kondisi ini membuat persaingan antar seller semakin ketat dan memicu perang harga di berbagai kategori produk.
Faktor kedua adalah kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai masih belum cukup kuat dalam menghadapi persaingan digital. Meskipun banyak pelaku usaha telah berhasil masuk ke platform online, tidak semuanya memiliki kesiapan dalam menentukan strategi harga, menjalankan pemasaran digital, hingga memanfaatkan data pelanggan untuk meningkatkan penjualan.
Di tengah pasar yang semakin padat, keterbatasan tersebut membuat sebagian UMKM kesulitan menjaga margin keuntungan dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Faktor ketiga datang dari perubahan model bisnis marketplace itu sendiri. Jika pada masa awal pertumbuhan e-commerce banyak platform memberikan subsidi ongkir, cashback, dan promo besar-besaran melalui strategi “bakar uang”, kini marketplace mulai berfokus pada profitabilitas bisnis.
Di sisi lain, platform juga harus menanggung biaya besar untuk pengembangan teknologi, logistik, sistem pembayaran, keamanan transaksi, hingga perlindungan konsumen. Dampaknya, berbagai biaya layanan, komisi, potongan promosi, hingga beban retur mulai meningkat dan dibebankan kepada seller.
Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha mulai mencari alternatif agar memiliki margin keuntungan yang lebih sehat dan kontrol bisnis yang lebih besar.
Salah satu strategi yang kini semakin populer adalah bikin website toko online sendiri atau menerapkan model direct-to-consumer (DTC). Melalui website mandiri, pelaku usaha dapat lebih leluasa mengatur branding, pemasaran, data pelanggan, hingga hubungan langsung dengan konsumen.
Meski demikian, penggunaan website sendiri juga perlu diimbangi dengan kepatuhan hukum dan perizinan digital, termasuk kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Kapan Izin TDPSE dan SIUPMSE Harus Dimiliki oleh Pelaku Usaha?
Bikin Website Sendiri Memang Bebas Biaya Admin, Tapi…
Pengembangan kanal digital melalui website memang terlihat sempurna secara kalkulasi bisnis. Perusahaan biasanya segera menunjuk Vendor IT atau Software House untuk membangun infrastruktur tersebut.
Di sinilah letak “blind spot” yang sering dialami oleh decision maker.
Tim IT dan pihak vendor umumnya hanya bertanggung jawab memastikan kode pemrograman berjalan lancar, server stabil, dan tombol checkout berfungsi dengan baik. Mereka tidak mengurus perizinan operasional digital perusahaan Anda di mata negara. Ketika website tersebut siap diluncurkan untuk memproses transaksi publik, Anda tidak bisa sekadar menekan tombol “Publish”.
Jebakan Tersembunyi: Website Toko Online Anda Adalah “PSE”
Begitu perusahaan beralih dari marketplace dan mengoperasikan keranjang belanja (checkout) sendiri, status operasional Anda otomatis berubah. Anda bukan lagi sekadar “penjual”, melainkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah mewajibkan setiap entitas yang mengoperasikan portal digital untuk mendaftarkan sistemnya. Jika website baru Anda memiliki fitur-fitur ini:
- Menerima pembayaran online.
- Menawarkan fitur “Add to Cart” atau belanja.
- Meminta pengguna mengisi formulir data pribadi (nama, alamat pengiriman, kontak).
Maka, mendaftarkan website tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai PSE Privat adalah kewajiban mutlak sebelum sistem digunakan oleh masyarakat.
Baca juga: Ancaman Komdigi Blokir Wikipedia: Cek Kriteria Wajib Daftar PSE
Jangan Sampai Investasi Puluhan Juta Berujung Pemblokiran
Keluar dari marketplace untuk mencari untung justru bisa berujung kerugian fatal jika perusahaan abai terhadap pendaftaran PSE Privat. Komdigi secara rutin memantau portal transaksi komersial yang beroperasi di Indonesia.
Jika website toko online Anda dibiarkan live tanpa Tanda Daftar PSE, sanksi pemblokiran akses (Internet Positif) akan langsung dijatuhkan ke domain Anda. Bayangkan biaya pembuatan website puluhan hingga ratusan juta rupiah, ditambah anggaran promosi peluncuran yang sudah disiapkan, harus hangus seketika karena website tidak bisa diakses oleh konsumen.
Langkah perusahaan Anda untuk pindah dari marketplace ke website sendiri sudah sangat tepat secara bisnis. Jangan biarkan momentum peluncuran aset digital Anda hancur karena masalah perizinan. Fokuskan energi tim Anda untuk meningkatkan penjualan, dan serahkan kerumitan pendaftaran Tanda Daftar PSE Privat perusahaan Anda kepada ahlinya.
Hubungi tim profesional Prolegal.id sekarang, dan pastikan peluncuran website D2C Anda berjalan aman, legal, dan bebas risiko pemblokiran!
Author: Sabilla Salsabilla
