“Pengurusan NIB perusahaan kini lebih ketat akibat aturan PP 28/2025. Pahami jebakan persyaratan dasar di OSS-RBA agar izin usaha tidak tertolak.”
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), banyak pelaku usaha mulai merasa proses Pengurusan NIB Perusahaan dan perizinan usaha dianggap menjadi lebih rumit dibanding sebelumnya.
Tidak sedikit yang mengeluhkan proses verifikasi yang lebih ketat, penyesuaian tata ruang yang lebih detail, hingga bertambahnya dokumen yang perlu dipenuhi dalam sistem OSS-RBA. Namun, benarkah regulasi baru ini membuat Pengurusan NIB Perusahaan menjadi lebih sulit?
Baca juga: Penambahan KBLI 2025 di OSS: Wajib Urus Ulang PKKPR?
Perubahan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam PP 28/2025
Secara konseptual, PP 28/2025 tetap mengusung kemudahan sistem perizinan berbasis tingkat risiko. Namun, perbedaan mendasarnya terletak pada ketegasan validasi sistem elektronik.
Jika sebelumnya pengurusan NIB perusahaan bisa didapatkan dengan cepat hanya melalui deklarasi mandiri (self-declaration), sistem OSS kini diperkuat dengan integrasi data lintas kementerian secara real-time. Sistem tidak akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha jika aspek fundamental kegiatan bisnis tidak sinkron dengan data tata ruang dan status lingkungan hidup.
Jebakan Utama: Pemenuhan “Persyaratan Dasar” yang Kaku. Kunci mengapa perizinan saat ini terasa sulit terletak pada Pasal 4 dan Pasal 8 PP 28/2025. Regulasi ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha hanya dapat diperoleh setelah pelaku usaha menuntaskan “Persyaratan Dasar”.
Artinya, NIB Anda akan otomatis dikunci oleh sistem OSS sampai perusahaan berhasil mengantongi dokumen krusial berikut:
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) / Persetujuan Lokasi.
- Persetujuan Lingkungan (PL) / AMDAL / UKL-UPL / SPPL.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Jika dulu pengurusan syarat dasar ini bisa dilakukan “sambil jalan”, kini tahapan tersebut bertindak sebagai palang pintu utama di sistem OSS-RBA.
Baca juga: Kegiatan Usaha Tidak Sesuai RDTR? Ini Solusinya!
Persyaratan Lebih Ketat, Benarkah Jadi Lebih Sulit?
Penegasan bahwa pemenuhan persyaratan dasar menjadi tahapan wajib sebelum Perizinan Berusaha dapat diterbitkan yang dibawa oleh PP 28/2025 mungkin menjadi salah satu alasan mengapa PBBR saat ini dirasa lebih sulit.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 PP 28/2025 yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki PB untuk menjalankan kegiatan usaha, dan PB tersebut hanya dapat diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu.
Selain mempertegas kewajiban tersebut, PP juga mengatur tahapan memulai usaha secara lebih sistematis. Dalam Pasal 8 ayat PP 28/2025, tahapan memulai usaha meliputi subtahapan pemenuhan legalitas usaha, subtahapan pemenuhan persyaratan dasar, serta subtahapan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha.
Dengan kata lain, sistem OSS kini tidak lagi hanya berfokus pada penerbitan NIB, tetapi juga memastikan seluruh tahapan dasar usaha telah dipenuhi sebelum izin usaha diterbitkan.
Pada tahap pemenuhan persyaratan dasar, pelaku usaha diwajibkan memenuhi dokumen tertentu seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
Bahkan bagi usaha yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki SPPL sebagai bentuk pemenuhan kewajiban lingkungan.
Setelah tahapan legalitas usaha dan persyaratan dasar tersebut selesai, barulah pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan Perizinan Berusaha sesuai kegiatan usahanya.
Di tahap ini, banyak pelaku usaha mulai mengalami kendala, khususnya dalam proses pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau KKPR yang kini menjadi salah satu persyaratan penting dalam OSS-RBA.
Dalam praktiknya, pengajuan PKKPR tidak selalu berujung pada persetujuan. Seringkali permohonan ditolak ketika hasil penilaian menunjukkan bahwa lokasi maupun rencana kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Salah satu penyebab yang paling umum adalah ketidaksesuaian lokasi usaha dengan zonasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga kegiatan usaha yang diajukan memang tidak diperbolehkan pada area tersebut.
Selain faktor zonasi, penolakan juga dapat terjadi karena rencana usaha tidak memenuhi ketentuan teknis tertentu, seperti batasan skala usaha, ketentuan lingkungan, maupun aturan teknis bangunan.
Dalam beberapa daerah, kendala juga muncul karena RDTR belum tersedia atau belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga proses penilaian menjadi lebih kompleks dan membutuhkan verifikasi tambahan dari instansi terkait.
Tidak hanya itu, kendala administratif juga menjadi faktor yang cukup sering terjadi. Dokumen yang tidak lengkap, data yang tidak sinkron, kesalahan koordinat lokasi, hingga ketidaksesuaian pemilihan KBLI dengan peruntukan ruang dapat menyebabkan permohonan ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan. Karena itu, proses pengajuan izin saat ini menuntut ketelitian yang lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, banyak pelaku usaha merasa pengurusan NIB menjadi lebih sulit. Padahal, OSS-RBA saat ini pada dasarnya hanya menerapkan validasi yang lebih ketat agar kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang, data administratif, dan jenis usaha yang dijalankan.
Baca juga: 4 Jebakan Pengurusan Izin Usaha Industri (Update 2026)
Apa yang Bisa Dilakukan agar Pengurusan NIB Tetap Lancar?
Meskipun sistem perizinan dalam OSS-RBA kini menjadi lebih ketat dan terstruktur, pelaku usaha tetap dapat meminimalkan kendala pengurusan NIB dengan melakukan persiapan sejak awal secara tepat.
Salah satu langkah terpenting adalah memastikan pemilihan KBLI telah sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Hal ini penting karena setiap KBLI memiliki tingkat risiko dan persyaratan yang berbeda. Bahkan untuk beberapa KBLI dengan risiko tinggi, kegiatan usaha hanya dapat dijalankan pada kawasan tertentu sesuai ketentuan tata ruang.
Selain memastikan kesesuaian KBLI, pelaku usaha juga disarankan melakukan pengecekan RDTR secara mandiri sebelum menentukan lokasi usaha. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui sistem elektronik seperti Gistaru milik ATR/BPN maupun Jakarta Satu untuk wilayah DKI Jakarta.
Langkah ini penting karena proses KKPR atau PKKPR kini menjadi salah satu persyaratan dasar yang paling sering menimbulkan kendala apabila lokasi usaha tidak sesuai dengan zonasi atau tata ruang wilayah.
Setelah memastikan kesesuaian lokasi dan KBLI, pelaku usaha dapat melanjutkan proses pengajuan melalui OSS-RBA dengan menginput data legalitas usaha, koordinat lokasi, luas lahan, hingga informasi penguasaan tanah secara tepat dan konsisten.
Dalam praktiknya, mekanisme KKPR saat ini juga dilakukan secara elektronik. Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi, sistem OSS dapat menerbitkan Konfirmasi KKPR secara otomatis.
Namun apabila RDTR belum tersedia, pelaku usaha harus melalui proses PKKPR yang memerlukan penilaian lebih lanjut terhadap rencana tata ruang dan dokumen teknis usaha.
Pada akhirnya, PP 28/2025 tidak semata-mata membuat pengurusan NIB lebih sulit, melainkan membuat proses perizinan menjadi lebih tertib dan terukur.
Hindari penolakan sistem OSS yang bisa menghambat operasional! Serahkan pengurusan NIB perusahaan dan legalitas bisnis Anda kepada tim profesional Prolegal.id. Hubungi kami hari ini untuk proses yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi.
Author: Sabilla Salsabilla
