Perubahan Direksi dan Komisaris PT: Syarat RUPS & Risiko SABH

perubahan direksi dan komisaris PT

“Pergantian Direksi atau Komisaris bukan hanya soal menunjuk pengurus baru. Tanpa keputusan RUPS, dokumen, dan pemberitahuan SABH yang sesuai, perubahan kepemimpinan perusahaan bisa menghadapi hambatan administratif.”

Perusahaan sedang melakukan restrukturisasi manajemen untuk mempercepat ekspansi. Direktur baru telah dipilih, Dewan Komisaris mengalami pergantian, dan pembagian tanggung jawab kepemimpinan mulai disusun.

Namun, sebelum pengurus baru menjalankan kewenangannya, ada hal penting yang perlu dipastikan: apakah perubahan Direksi dan Komisaris PT sudah memenuhi ketentuan hukum dan dicatat melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)?

Banyak perusahaan menganggap proses pergantian pengurus selesai setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditetapkan dan akta notaris dibuat.

Padahal, perubahan tersebut juga memiliki kewajiban pemberitahuan kepada Menteri Hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025), perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk perubahan data Perseroan yang wajib diberitahukan melalui SABH.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila akses SABH perusahaan ternyata terblokir akibat kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan yang belum dipenuhi.

Akibatnya, pengurusan perubahan kepengurusan dapat tertunda dan memengaruhi kesiapan administrasi perusahaan ketika menjalankan transaksi atau kegiatan bisnis berikutnya.

Karena itu, perubahan Direksi dan Komisaris PT perlu dipersiapkan sejak tahap keputusan korporasi, bukan baru diperiksa ketika dokumen akan diajukan ke SABH.

Baca Juga: RUPS sebagai Dasar Pengangkatan dan Pengaturan Hak Direksi, Perlukah Perjanjian Terpisah?

Kapan Perusahaan Perlu Melakukan Perubahan Direksi dan Komisaris PT?

Pergantian pengurus dapat terjadi dalam berbagai fase perkembangan perusahaan.

Misalnya, ketika perusahaan menerima investor strategis, memperluas kegiatan usaha, melakukan restrukturisasi, atau menjalankan suksesi kepemimpinan.

Namun, perubahan kepengurusan tidak terbatas pada penggantian satu orang dengan orang lainnya.

Berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), perubahan susunan pengurus dapat berkaitan dengan:

  1. Pengangkatan pengurus baru, ketika perusahaan menambah atau mengisi jabatan Direksi maupun Komisaris.
  2. Penggantian pengurus, ketika anggota Direksi atau Komisaris digantikan oleh orang lain.
  3. Pengangkatan kembali, ketika masa jabatan pengurus berakhir dan pemegang saham memutuskan memperpanjangnya.
  4. Pemberhentian pengurus, ketika anggota Direksi atau Komisaris diberhentikan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
  5. Pengunduran diri pengurus, yang prosedurnya mengikuti ketentuan UU PT dan anggaran dasar.

Perubahan tersebut perlu ditangani sesuai alasan dan mekanismenya.

Sebagai contoh, pemberhentian seorang Direktur sebelum masa jabatannya berakhir memiliki persyaratan berbeda dengan pengangkatan kembali Direktur yang masa jabatannya telah selesai.

Karena itu, perusahaan perlu menentukan terlebih dahulu bentuk perubahan kepengurusan sebelum menyusun agenda RUPS.

Apa Syarat RUPS untuk Mengganti Direksi atau Komisaris PT?

RUPS memiliki kewenangan untuk mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Pasal 94 ayat (1) UU PT mengatur bahwa anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

Sementara itu, Pasal 111 ayat (1) UU PT mengatur ketentuan serupa untuk anggota Dewan Komisaris.

Sebelum menyelenggarakan RUPS pergantian pengurus, perusahaan perlu memperhatikan beberapa hal.

1. Periksa Anggaran Dasar Perusahaan

Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi serta Dewan Komisaris.

Ketentuan tersebut dapat mencakup prosedur pencalonan, masa jabatan, dan persyaratan pengambilan keputusan.

Untuk keputusan RUPS yang mengikuti kuorum umum, Pasal 86 ayat (1) UU PT menetapkan kehadiran lebih dari setengah bagian seluruh saham dengan hak suara, kecuali undang-undang atau anggaran dasar menentukan kuorum lebih besar.

Pasal 87 ayat (2) mengatur bahwa apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan sah jika disetujui lebih dari setengah jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan persyaratan persetujuan yang lebih besar.

Karena itu, persyaratan RUPS tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan kebiasaan perusahaan.

2. Pastikan Calon Pengurus Memenuhi Persyaratan

Pasal 93 UU PT mengatur persyaratan bagi orang yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kecakapan melakukan perbuatan hukum serta kondisi tertentu dalam lima tahun sebelum pengangkatan, seperti riwayat kepailitan dan putusan pidana yang disebutkan undang-undang.

Persyaratan bagi anggota Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 110 UU PT.

Perusahaan juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan apabila bergerak dalam industri dengan ketentuan khusus, seperti sektor jasa keuangan.

3. Perhatikan Hak Membela Diri saat Pemberhentian

Pemberhentian pengurus memiliki ketentuan tersendiri.

Pasal 105 ayat (1) UU PT mengatur bahwa anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Sebelum keputusan pemberhentian diambil, anggota Direksi yang bersangkutan harus diberikan kesempatan untuk membela diri.

Apabila keputusan dilakukan di luar RUPS, rencana pemberhentian dan kesempatan membela diri juga harus diperhatikan.

Pengecualian berlaku dalam kondisi yang ditentukan Pasal 105 ayat (4), yaitu ketika yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

Berdasarkan Pasal 119 UU PT, ketentuan mengenai pemberhentian Direksi tersebut juga berlaku bagi Dewan Komisaris.

Dengan demikian, pergantian pengurus akibat pemberhentian tidak cukup hanya dengan mencantumkan nama pengganti dalam keputusan perusahaan.

Mekanisme pemberhentian dan hak pihak yang diberhentikan tetap harus dipenuhi.

4. Apakah Keputusan Bisa Dilakukan Tanpa RUPS Fisik?

Bisa, sepanjang memenuhi ketentuan.

Pasal 91 UU PT memungkinkan pemegang saham mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS apabila seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujui usul secara tertulis dan menandatanganinya.

Mekanisme ini dikenal sebagai circular resolution.

Namun, keputusan tersebut tetap perlu didokumentasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perubahan data Perseroan.

Kapan Pergantian Direksi dan Komisaris Mulai Berlaku?

Tanggal efektif pergantian pengurus merupakan hal penting yang tidak boleh terlewat.

Pasal 94 ayat (5) dan Pasal 111 ayat (5) UU PT mengatur bahwa keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Direksi dan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya perubahan tersebut.

Apabila RUPS tidak menentukan tanggal mulai berlaku, pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian berlaku sejak ditutupnya RUPS.

Sebagai ilustrasi, perusahaan menyelenggarakan RUPS pada 10 November 2026 dan menetapkan bahwa Direktur baru mulai menjabat pada 1 Desember 2026.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memperhatikan tanggal keputusan RUPS dan tanggal efektif jabatan ketika menyiapkan dokumen serta jadwal pemberitahuan.

Tanggal efektif jabatan juga perlu diselaraskan dengan kewenangan pengurus dalam menjalankan tindakan hukum atas nama Perseroan.

Karena itu, jangan menganggap tanggal RUPS, tanggal akta notaris, dan tanggal pencatatan SABH selalu memiliki fungsi hukum yang sama.

Apakah Perubahan Direksi dan Komisaris PT Harus Mengubah Anggaran Dasar?

Tidak selalu.

Pasal 8 ayat (5) huruf b Permenkum 49/2025 menggolongkan perubahan susunan atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai perubahan data Perseroan.

Artinya, pergantian nama anggota Direksi atau Komisaris pada umumnya diproses melalui mekanisme pemberitahuan perubahan data, bukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar.

Namun, kondisi berbeda dapat terjadi apabila pergantian tersebut juga disertai perubahan ketentuan dalam anggaran dasar.

Misalnya, perusahaan sekaligus mengubah ketentuan anggaran dasar mengenai tata cara pengangkatan atau kewenangan organ Perseroan.

Dalam keadaan tersebut, perusahaan harus memeriksa apakah perubahan anggaran dasar juga diperlukan dan bagaimana mekanisme pemberitahuan atau persetujuannya.

Karena itu, perlu dibedakan antara:

  • Perubahan data Perseroan, yaitu pembaruan informasi pengurus yang tercatat.
  • Perubahan anggaran dasar, yaitu perubahan ketentuan anggaran dasar yang mengikuti mekanisme tersendiri.

Perbedaan ini menentukan dokumen serta prosedur administrasi yang harus disiapkan bersama notaris.

Bagaimana Prosedur Perubahan Direksi dan Komisaris PT melalui SABH?

Setelah keputusan korporasi ditetapkan, perusahaan perlu memproses perubahan data kepengurusan kepada Menteri Hukum.

Pasal 9 dan Pasal 10 Permenkum 49/2025 mengatur mekanisme perubahan data Perseroan melalui notaris secara elektronik menggunakan SABH.

Secara umum, tahapan pengurusannya sebagai berikut.

1. Tetapkan Keputusan RUPS atau Keputusan Pemegang Saham

Pastikan keputusan telah memenuhi ketentuan UU PT dan anggaran dasar.

Dokumen keputusan perlu mencantumkan identitas pengurus, jabatan, serta waktu mulai berlakunya perubahan.

2. Tuangkan Keputusan dalam Akta Notaris

Pasal 9 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan dokumen keputusan telah memenuhi persyaratan sebelum diproses lebih lanjut.

3. Siapkan Dokumen Pendukung Perubahan

Dokumen yang perlu disiapkan dapat meliputi:

  • akta notaris mengenai keputusan perubahan pengurus;
  • risalah RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, sesuai mekanisme yang digunakan;
  • data identitas anggota Direksi atau Komisaris yang diangkat;
  • informasi jabatan serta masa berlaku pengangkatan;
  • dokumen atau pernyataan pemenuhan persyaratan calon pengurus; dan
  • dokumen tambahan sesuai kebutuhan administrasi perubahan.

Jenis dokumen yang diajukan atau disimpan oleh notaris mengikuti ketentuan dan kategori perubahan yang diproses.

4. Ajukan Pemberitahuan melalui SABH

Notaris mengajukan perubahan data Perseroan melalui SABH dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah proses pemeriksaan dinyatakan sesuai dan lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan sesuai Pasal 15 Permenkum 49/2025.

Dokumen tersebut disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui SABH.

5. Periksa Data Kepengurusan yang Telah Dicatat

Setelah pemberitahuan diterima, perusahaan perlu memastikan nama, jabatan, dan informasi pengurus yang tercatat telah sesuai dengan keputusan korporasi.

Pemeriksaan tersebut penting agar administrasi kepengurusan dapat digunakan dalam pengurusan perusahaan berikutnya.

Berapa Batas Waktu Melaporkan Perubahan Direksi dan Komisaris PT?

Perubahan Direksi dan Komisaris PT wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, terdapat perbedaan redaksi mengenai titik awal penghitungan jangka waktu.

Pasal 94 ayat (7) UU PT menetapkan pemberitahuan perubahan Direksi paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.

Pasal 111 ayat (7) UU PT memberikan ketentuan yang sama bagi perubahan Dewan Komisaris.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (5) Permenkum 49/2025 mengatur pemberitahuan perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris paling lama 30 hari sejak tanggal perubahan tersebut.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan tanggal keputusan dan tanggal efektif perubahan bersama notaris agar kewajiban pemberitahuan dilaksanakan tepat waktu.

Apa Risikonya Jika Pergantian Pengurus Belum Dilaporkan?

Konsekuensinya perlu dibedakan antara Direksi dan Komisaris.

Untuk Direksi, Pasal 94 ayat (8) UU PT mengatur bahwa apabila pemberitahuan perubahan belum dilakukan, Menteri menolak permohonan atau pemberitahuan yang disampaikan oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.

Pasal 94 ayat (9) memberikan pengecualian untuk pemberitahuan yang disampaikan Direksi baru mengenai pengangkatannya sendiri.

Untuk Dewan Komisaris, Pasal 111 ayat (8) UU PT mengatur penolakan terhadap pemberitahuan perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya apabila pemberitahuan sebelumnya belum dilakukan.

Dengan demikian, keterlambatan pencatatan pengurus tidak boleh disamakan dengan pemblokiran seluruh akses SABH akibat laporan tahunan.

Keduanya memiliki dasar hukum dan konsekuensi administratif yang berbeda.

Mengapa Laporan Tahunan Bisa Menghambat Pergantian Direksi dan Komisaris?

Selain mempersiapkan perubahan kepengurusan, perusahaan perlu memeriksa kepatuhan penyampaian persetujuan laporan tahunan.

Permenkum 49/2025 mengatur bahwa Direksi Perseroan persekutuan modal menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS kemudian dimuat dalam akta notaris.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3), persetujuan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal akta ditandatangani.

Kewajiban tersebut berbeda dengan pemberitahuan perubahan susunan Direksi atau Komisaris.

Artinya, perusahaan tetap harus menyelesaikan keduanya apabila memang terdapat perubahan pengurus dan kewajiban pelaporan tahunan.

Bagaimana Jika Laporan Tahunan Belum Disampaikan?

Pasal 17 dan Pasal 18 Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif berupa:

  1. Teguran tertulis, yang disampaikan melalui notifikasi SABH dan/atau surat elektronik.
  2. Pemblokiran akses SABH, apabila kewajiban belum dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran.

Pemblokiran dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan pada SABH.

Jika perusahaan telah mengalami pemblokiran, proses pemberitahuan perubahan Direksi atau Komisaris melalui sistem tersebut dapat terhambat.

Karena itu, status laporan tahunan dan akses SABH sebaiknya diperiksa sebelum RUPS pergantian pengurus, bukan baru setelah akta perubahan dibuat.

Bagaimana Jika SABH Sudah Terblokir?

Pasal 19 dan Pasal 20 Permenkum 49/2025 mengatur mekanisme pembukaan kembali akses SABH akibat ketidakpatuhan laporan tahunan.

Perseroan dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran kepada Direktur Jenderal melalui SABH dengan mengunggah dokumen pendukung berupa akta persetujuan laporan tahunan dan laporan tahunan.

Akses dibuka kembali setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Setelah itu, perusahaan dapat melanjutkan proses perubahan kepengurusan dengan tetap memperhatikan persyaratan dan tenggat pemberitahuannya.

Baca Juga: Blokir SABH karena Laporan Tahunan: Bisa Hambat Ekspansi Bisnis

Apakah Pergantian Direksi Memengaruhi Isi Laporan Tahunan?

Pergantian pengurus juga perlu diperhatikan saat perusahaan menyusun laporan tahunan.

Pasal 16 ayat (6) Permenkum 49/2025 mengatur bahwa laporan tahunan paling sedikit memuat sejumlah informasi, termasuk nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium, dan tunjangan yang relevan.

Sementara itu, Pasal 67 ayat (1) UU PT mengatur bahwa laporan tahunan ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan.

Jika terdapat anggota yang tidak menandatangani, Pasal 67 ayat (2) mengatur kewajiban mencantumkan alasan tertulis.

Karena itu, ketika perusahaan melakukan pergantian pengurus di tengah tahun buku, penyusunan laporan tahunan perlu memperhatikan periode jabatan masing-masing anggota.

Namun, perbedaan informasi pengurus antara laporan tahunan dan data SABH tidak otomatis membuat pengangkatan pengurus menjadi tidak sah.

Keduanya harus dibaca berdasarkan periode pelaporan, keputusan korporasi, dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Hal penting bagi perusahaan adalah memastikan perubahan pengurus telah diberitahukan secara tersendiri serta informasi dalam laporan tahunan disusun sesuai periode yang bersangkutan.

Apa yang Perlu Diperbarui Setelah Pergantian Direksi atau Komisaris?

Pergantian pengurus tidak hanya berkaitan dengan administrasi badan hukum.

Bagi perusahaan yang sedang berekspansi atau melakukan restrukturisasi, perubahan tersebut juga dapat memengaruhi pembagian kewenangan internal.

Pasal 98 UU PT mengatur kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan, sedangkan Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan Pasal 108.

Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan lanjutan setelah perubahan pengurus ditetapkan dan administrasinya diproses.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Kewenangan penandatanganan kontrak. Pastikan pihak yang menandatangani perjanjian perusahaan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
  2. Administrasi rekening bank. Periksa kebutuhan pembaruan spesimen tanda tangan atau mandat penandatangan sesuai persyaratan bank.
  3. Dokumen internal perusahaan. Sesuaikan surat kuasa, keputusan internal, dan pembagian tanggung jawab apabila diperlukan.
  4. Data pada sistem perizinan. Periksa apakah informasi pengurus pada OSS atau sistem sektoral lain perlu diperbarui.
  5. Hubungan dengan investor dan mitra bisnis. Siapkan dokumen perubahan pengurus apabila dibutuhkan dalam proses transaksi atau pemeriksaan administratif.
  6. Jadwal pelaporan korporasi. Pastikan tanggung jawab pelaporan tahunan dan kewajiban lainnya tetap berjalan setelah pergantian kepemimpinan.

Langkah-langkah tersebut merupakan upaya pengendalian operasional yang perlu disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Pergantian Direksi tidak otomatis membatalkan kontrak atau menghentikan rekening bank, tetapi perusahaan tetap perlu memastikan pihak yang bertindak atas nama Perseroan memiliki kewenangan yang sesuai.

Checklist Sebelum Mengurus Perubahan Direksi dan Komisaris PT

Sebelum menyelenggarakan RUPS atau menyiapkan akta perubahan, perusahaan sebaiknya memastikan:

  1. Alasan pergantian sudah jelas. Tentukan apakah perubahan berupa pengangkatan, pengangkatan kembali, pengunduran diri, atau pemberhentian.
  2. Anggaran dasar telah diperiksa. Pastikan ketentuan mengenai masa jabatan, pencalonan, kuorum, dan mekanisme pergantian telah dipenuhi.
  3. Calon pengurus memenuhi persyaratan. Periksa persyaratan UU PT dan ketentuan sektoral tambahan apabila berlaku.
  4. Keputusan korporasi dipersiapkan. Pastikan prosedur RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS memenuhi ketentuan.
  5. Tanggal efektif perubahan ditetapkan. Perjelas kapan pengurus baru mulai menjalankan jabatan.
  6. Dokumen notaris disiapkan. Pastikan akta dan dokumen pendukung sesuai dengan perubahan data yang diajukan.
  7. Status SABH diperiksa. Identifikasi apakah terdapat hambatan akses atau pemblokiran akibat kewajiban lain.
  8. Pemberitahuan dilakukan tepat waktu. Perhatikan tenggat 30 hari berdasarkan UU PT dan Permenkum 49/2025.
  9. Administrasi operasional diperbarui. Periksa kewenangan penandatanganan, dokumen internal, serta data pada sistem terkait.

Dengan persiapan tersebut, perusahaan dapat mengidentifikasi kebutuhan administratif sebelum pergantian pengurus memengaruhi aktivitas bisnis berikutnya.

Pastikan Perubahan Direksi dan Komisaris PT Tidak Menghambat Bisnis

Pergantian kepemimpinan merupakan bagian penting dalam pertumbuhan dan pengelolaan perusahaan.

Namun, keputusan RUPS dan akta notaris belum mengakhiri seluruh kewajiban administrasi pergantian pengurus.

Perusahaan perlu memastikan perubahan Direksi dan Komisaris PT telah diberitahukan melalui SABH sesuai ketentuan, sekaligus memeriksa kesiapan dokumen dan status kewajiban laporan tahunannya.

Dengan administrasi kepengurusan yang tertib, perusahaan dapat menjalankan transisi kepemimpinan dengan kejelasan kewenangan dan kesiapan dokumen korporasi.

Berencana mengganti Direksi atau Komisaris PT? Percayakan pengurusan perubahan Direksi dan Komisaris kepada Prolegal.id, mulai dari persiapan dokumen hingga pemberitahuan melalui SABH.

Author: Annisa Rendanianti