“Ekspansi gerai sudah siap, tetapi apakah legalitas lokasinya lengkap? Belajar dari proses perizinan Kopi Kenangan di Bontang agar pembukaan outlet tidak terkendala KKPR, KBLI, maupun dokumen bangunan.”
Perusahaan berencana membuka 20 gerai baru dalam satu tahun. Tim ekspansi sudah menentukan lokasi strategis, negosiasi sewa hampir selesai, dan anggaran renovasi telah disetujui.
Namun, ketika perusahaan mulai mengurus izin gerai baru, muncul persoalan: dokumen bangunan belum lengkap, lokasi belum memperoleh konfirmasi kesesuaian tata ruang, atau kegiatan usaha yang tercatat di OSS belum sesuai.
Kondisi tersebut dapat mengganggu jadwal pembukaan outlet dan meningkatkan biaya ekspansi yang sebelumnya sudah diperhitungkan.
Persoalan serupa menjadi perhatian publik ketika pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap perizinan gerai Kopi Kenangan di Bontang, Kalimantan Timur, pada Juni 2026.
Berdasarkan pemberitaan Eksposkaltim tanggal 30 Juni 2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyampaikan bahwa permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) gerai Kopi Kenangan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sedang menunggu validasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemberitaan lain juga menyoroti pembenahan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam proses perizinan tersebut.
Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi perusahaan yang menjalankan bisnis multi-outlet.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kantor pusat tidak otomatis berarti setiap gerai baru sudah memenuhi seluruh persyaratan lokasi, bangunan, dan kegiatan usahanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB. Namun, kegiatan usaha dan lokasi yang dijalankan tetap harus tercatat dengan benar serta memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan izin gerai baru sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan menandatangani kontrak sewa, mengeluarkan biaya renovasi, atau menetapkan tanggal pembukaan outlet.
Apa yang Terjadi pada Perizinan Kopi Kenangan di Bontang?
Pada Juni 2026, proses perizinan gerai Kopi Kenangan di Bontang menjadi perhatian DPMPTSP setempat.
Dilansir dari Eksposkaltim pada 30 Juni 2026, pejabat DPMPTSP Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa dokumen permohonan KKPR telah diunggah ke sistem OSS dan berada pada tahap validasi oleh Dinas PUPR.
Dalam pemberitaan tersebut, Idrus menjelaskan bahwa pengajuan dokumen dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan imbauan pemerintah daerah.
Sementara itu, KaltimOke dalam pemberitaan 30 Juni 2026 menyebut proses perizinan melibatkan dua gerai Kopi Kenangan di Kota Bontang.
Media tersebut juga melaporkan bahwa DPMPTSP memberikan pendampingan untuk pembenahan dokumen, termasuk penyesuaian KBLI.
Pejabat DPMPTSP menyebut KBLI 56303 sebagai klasifikasi yang disarankan untuk kegiatan kafe dan penjualan minuman dalam kasus tersebut.
Menurut laporan itu, pemerintah daerah masih memperbolehkan kegiatan operasional kedua gerai berlangsung selama proses verifikasi berjalan.
Namun, informasi tersebut merupakan status penanganan sebagaimana diberitakan pada 30 Juni 2026, bukan konfirmasi bahwa seluruh perizinan telah terbit atau bahwa sanksi tertentu telah dijatuhkan.
Dari kasus tersebut, ada tiga hal penting bagi perusahaan yang sedang berekspansi:
- Perizinan lokasi perlu diselesaikan sesuai mekanisme OSS, meskipun perusahaan telah memiliki NIB.
- KBLI harus sesuai dengan kegiatan usaha aktual yang dilakukan di setiap gerai.
- Dokumen bangunan perlu diperiksa berdasarkan hubungan antara operator gerai, pemilik properti, dan pengelola lokasi.
Ketiganya merupakan bagian dari pemeriksaan legalitas sebelum outlet dibuka.
Mengapa NIB Kantor Pusat Belum Cukup untuk Membuka Gerai Baru?
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Pasal 206 ayat (2) PP 28/2025 mengatur bahwa setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB.
Sementara itu, Pasal 207 ayat (1) menjelaskan bahwa NIB memuat data paling sedikit berupa profil, permodalan usaha, NPWP, KBLI, dan lokasi usaha.
Artinya, sebuah PT yang mengoperasikan beberapa outlet secara langsung tidak perlu membuat satu NIB baru untuk masing-masing gerai.
Namun, penambahan gerai tetap perlu diikuti dengan pencatatan kegiatan dan lokasi yang relevan dalam OSS, serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Satu PT dengan Banyak Gerai
Misalnya, PT ABC memiliki NIB dan mengoperasikan 15 gerai minuman di berbagai kota.
Perusahaan kemudian akan membuka lima gerai tambahan.
Selama gerai tersebut dioperasikan oleh PT yang sama, perusahaan menggunakan NIB yang telah dimilikinya.
Namun, data kegiatan dan lokasi baru tetap harus diperiksa dan dicatat sesuai mekanisme OSS.
Perusahaan juga perlu memastikan KKPR, persetujuan lingkungan, serta dokumen bangunan yang relevan telah terpenuhi.
Bagaimana Jika Gerai Dioperasikan Perusahaan Lain?
Situasinya berbeda jika gerai dijalankan oleh badan hukum lain, misalnya dalam model waralaba atau kerja sama dengan operator yang memiliki PT tersendiri.
Badan hukum yang menjadi pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban NIB dan perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Dengan demikian, satu merek tidak selalu berarti satu NIB.
Yang menentukan adalah siapa pelaku usaha yang secara hukum menjalankan kegiatan gerai tersebut.
Bagi perusahaan dengan jaringan outlet besar, pembagian operator perlu dipastikan sejak awal untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas perizinan.
Baca Juga: Apa Saja Perizinan yang Diperlukan untuk Buka Cabang Usaha?
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Izin Gerai Baru?
Tanggung jawab perizinan perlu dibedakan berdasarkan kegiatan yang dijalankan dan status penguasaan lokasi.
Secara umum, perusahaan yang menjadi pelaku usaha bertanggung jawab atas pemenuhan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dipersyaratkan.
Namun, persyaratan dasar berupa KKPR, persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat melibatkan pihak yang berbeda.
Contohnya, perusahaan menyewa unit dalam pusat perbelanjaan.
Pengelola gedung mungkin telah memiliki dokumen KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF untuk bangunan tersebut.
Namun, perusahaan tetap harus memeriksa apakah dokumen tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang akan dijalankannya.
Hal ini berbeda dengan perusahaan yang membangun gedung gerai sendiri.
Untuk kondisi pembangunan gedung baru, persyaratan PBG dan SLF perlu dipenuhi sesuai ketentuan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan serta pemanfaatan bangunan.
Perbedaan tersebut penting agar perusahaan tidak menganggap seluruh kewajiban otomatis menjadi tanggung jawab penyewa ataupun pemilik bangunan.
Apa Bedanya Izin Gerai di Mal, Ruko Sewa, dan Bangunan Baru?
Model lokasi dapat menentukan proses perizinan yang berbeda.
| Model lokasi | Pemeriksaan utama | Hal yang perlu diperhatikan |
|---|---|---|
| Gerai dalam mal | Dokumen pengelola, kontrak sewa, dan kesesuaian kegiatan | Dapat memperoleh kemudahan persyaratan dasar jika memenuhi ketentuan |
| Gerai dalam ruko sewa | KKPR, tata ruang, hubungan sewa, PBG, SLF, dan fungsi bangunan | Tidak otomatis bebas dari KKPR atau wajib mengajukan PKKPR reguler baru |
| Gerai di bangunan baru | KKPR, persetujuan lingkungan, perencanaan konstruksi, PBG, dan SLF | Persyaratan perlu dipenuhi sesuai tahapan pembangunan dan pemanfaatan |
1. Gerai dalam Mal atau Kompleks Perdagangan
Pasal 13 PP 28/2025 memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perdagangan atau jasa yang menggunakan bangunan gedung atau kompleks yang dipakai bersama.
Kemudahan ini berlaku apabila pengelola telah memiliki persyaratan dasar yang relevan sesuai ketentuan.
Pengaturan lebih lanjut terdapat pada Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninves/BKPM 5/2025).
Pasal 41 mengatur bahwa pelaku usaha dapat menggunakan KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF atas nama pengelola atau pemilik gedung apabila persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.
Jenis bangunan yang termasuk dalam pengaturan tersebut antara lain:
- pusat perbelanjaan atau mal;
- pasar modern dan tradisional;
- gedung perkantoran;
- rest area;
- prasarana transportasi publik;
- rumah sakit; dan
- apartemen atau rumah susun.
Namun, kegiatan yang dimaksud merupakan perdagangan atau jasa yang tidak memerlukan pembangunan bangunan gedung.
Pasal 42 mengatur dokumen yang perlu disampaikan, termasuk perjanjian sewa yang sah, NIB yang relevan, serta dokumen persyaratan dasar milik pengelola atau pemilik.
Dokumen tersebut diverifikasi melalui OSS.
Hasil verifikasi menentukan apakah pelaku usaha dapat menggunakan kemudahan tersebut atau masih perlu memenuhi persyaratan dasar tersendiri.
Karena itu, gerai di mal tidak otomatis bebas dari seluruh pemeriksaan perizinan.
2. Gerai dalam Ruko Sewa
Bagaimana jika perusahaan menyewa ruko yang sudah digunakan oleh pelaku usaha lain?
Status sewa tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban KKPR.
Namun, status tersebut juga tidak selalu mengharuskan pengajuan Persetujuan KKPR (PKKPR) melalui mekanisme reguler dari awal.
Pasal 27 ayat (2) huruf d PP 28/2025 mengatur kondisi tertentu ketika lokasi yang telah dikuasai sepenuhnya oleh pelaku usaha lain dan memiliki KKPR disewakan atau dipinjamkan untuk kegiatan dengan KBLI, jenis kegiatan, dan luasan yang sama.
Dalam kondisi tersebut, persetujuan KKPR dapat diproses melalui mekanisme kondisi tertentu tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, tetapi tetap melalui tahapan administrasi yang ditentukan.
Artinya, perusahaan perlu memeriksa apakah dokumen lokasi dari pihak yang menyewakan memenuhi ketentuan.
Jika kegiatan usaha berbeda atau dokumen yang tersedia tidak sesuai, perusahaan perlu mengikuti mekanisme KKPR yang relevan.
Misalnya, sebuah ruko sebelumnya digunakan untuk kegiatan perdagangan pakaian, kemudian akan disewa sebagai gerai makanan dan minuman.
Perusahaan tidak boleh langsung menganggap legalitas lokasi untuk usaha sebelumnya otomatis mencakup kegiatan barunya.
Kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, dan persyaratan lainnya tetap harus diperiksa.
Baca Juga: KKPR Sewa Tempat Usaha: Apakah Penyewa Wajib Mengurusnya?
3. Gerai pada Bangunan yang Akan Dibangun Sendiri
Jika perusahaan membangun gedung baru untuk outlet, persyaratan perizinannya berbeda dari gerai yang menggunakan bangunan eksisting.
Pasal 106 PP 28/2025 mengatur PBG dan SLF bagi pelaku usaha yang memerlukan pembangunan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha.
Pasal 108 ayat (1) mengatur bahwa PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi.
Perusahaan juga perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai tahapan kegiatan, termasuk KKPR dan persetujuan lingkungan yang relevan.
Karena itu, pembukaan outlet baru yang melibatkan pembangunan gedung perlu direncanakan sejak tahap pemilihan lokasi, bukan setelah konstruksi dimulai.
Kapan Gerai Baru Membutuhkan KKPR?
KKPR digunakan untuk memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan tata ruang pada lokasi yang akan digunakan.
Pasal 15 PP 28/2025 mengatur bahwa pemeriksaan lokasi usaha di darat dilaksanakan melalui KKPR.
Mekanismenya meliputi:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR), sesuai ketentuan apabila Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah tersedia dan terintegrasi dengan OSS serta kegiatan yang diajukan memenuhi persyaratan.
- Persetujuan KKPR (PKKPR), untuk kondisi yang memerlukan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, terdapat mekanisme khusus dan pengecualian untuk kondisi tertentu.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa status lokasi dan dokumen yang telah tersedia sebelum menentukan jalur pengurusan.
Apa yang Perlu Diperiksa pada Lokasi Gerai?
Tim ekspansi perlu memastikan informasi lokasi sesuai dengan rencana kegiatan usaha.
Pemeriksaannya dapat mencakup:
- alamat dan koordinat lokasi;
- batas atau poligon lahan;
- luas area yang akan digunakan;
- kegiatan usaha dan KBLI;
- status penguasaan tanah atau bangunan;
- kesesuaian tata ruang;
- dokumen KKPR yang telah dimiliki pemilik atau pengelola; dan
- mekanisme pengurusan yang tersedia dalam OSS.
Kesalahan data lokasi dapat menyebabkan perlunya perbaikan permohonan.
Bagi perusahaan dengan target pembukaan banyak outlet, hal tersebut dapat menimbulkan pekerjaan administrasi berulang jika pemeriksaan tidak dilakukan sejak tahap seleksi lokasi.
Mengapa PBG dan SLF Harus Diperiksa Sebelum Menyewa Gerai?
Legalitas kegiatan usaha dan legalitas bangunan merupakan dua hal yang berbeda.
PBG berkaitan dengan persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SLF merupakan dokumen yang menunjukkan kelaikan fungsi bangunan sebelum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Karena itu, memiliki NIB tidak otomatis membuktikan bangunan yang akan digunakan telah sesuai dari sisi persyaratan teknis.
Bagaimana Jika Gerai Menggunakan Bangunan Milik Orang Lain?
Perusahaan yang menyewa gerai perlu meminta dan memeriksa dokumen bangunan yang relevan.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya PBG dan SLF.
Perusahaan juga perlu memastikan fungsi bangunan sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan.
Misalnya, bangunan akan digunakan sebagai kafe, tetapi dokumen yang tersedia menunjukkan fungsi yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan tersebut.
Kondisi itu perlu ditindaklanjuti sebelum perusahaan melaksanakan kegiatan.
Dalam pemberitaan kasus Bontang, pejabat DPMPTSP menjelaskan bahwa urusan bangunan ditangani pemilik karena gerai Kopi Kenangan berstatus penyewa.
Namun, penjelasan tersebut menggambarkan kondisi kasus yang diberitakan, bukan aturan bahwa seluruh kewajiban PBG dan SLF selalu menjadi tanggung jawab pemilik untuk setiap jenis penyewaan.
Kewajiban formalnya perlu diperiksa berdasarkan kegiatan, status bangunan, serta peraturan yang berlaku.
Apakah Renovasi Gerai Selalu Memerlukan PBG Perubahan?
Tidak selalu.
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16/2021) mengatur bahwa apabila terdapat perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan.
Dengan demikian, tidak setiap pekerjaan interior atau perubahan fisik kecil otomatis memerlukan PBG perubahan berdasarkan pasal tersebut.
Namun, perusahaan tetap harus memeriksa apakah pekerjaan fit-out memengaruhi fungsi, klasifikasi, struktur, atau persyaratan teknis bangunan sehingga membutuhkan persetujuan sesuai ketentuan.
Sebaiknya pemeriksaan ini dilakukan sebelum kontraktor mulai bekerja.
Mengapa KBLI Gerai Baru Tidak Boleh Asal Mengikuti Kantor Pusat?
Selain KKPR, pembenahan KBLI menjadi salah satu hal yang disoroti dalam pemberitaan proses perizinan Kopi Kenangan di Bontang.
Dalam laporan KaltimOke tanggal 30 Juni 2026, pejabat DPMPTSP menyampaikan bahwa perusahaan diarahkan memperbaiki pemilihan KBLI agar sesuai dengan kegiatan kafe dan penjualan minuman.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan perizinan tidak selalu berawal dari dokumen lokasi.
Ketidaksesuaian KBLI dengan kegiatan usaha aktual juga dapat memerlukan pembenahan administrasi sebelum perizinan dilanjutkan.
Misalnya, sebuah perusahaan memiliki jaringan gerai minuman siap saji.
Dalam proses ekspansi, perusahaan mulai menambahkan fasilitas dapur dengan kegiatan produksi makanan atau menjual produk dalam model operasional yang berbeda.
Perusahaan perlu memeriksa apakah kegiatan tambahan tersebut masih tercakup dalam KBLI yang digunakan.
Namun, pemilihan KBLI tidak boleh didasarkan hanya pada nama merek atau istilah umum seperti coffee shop.
Yang perlu diperiksa adalah jenis kegiatan yang benar-benar dijalankan, termasuk proses penyajian, produksi, dan penjualan.
Perusahaan juga perlu menggunakan klasifikasi yang berlaku pada OSS.
Dengan demikian, tim ekspansi harus memastikan kesesuaian antara kegiatan nyata, KBLI, data OSS, dan dokumen perusahaan sebelum membuka outlet baru.
Apa Risiko Membuka Outlet sebelum Legalitas Lengkap?
Ketidakpatuhan terhadap persyaratan dasar atau Perizinan Berusaha dapat menimbulkan konsekuensi administratif.
Pasal 355 ayat (1) PP 28/2025 mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU.
Pasal 355 ayat (2) menetapkan bentuk sanksi yang dapat berupa:
- peringatan;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif;
- daya paksa polisional;
- pencabutan lisensi, sertifikasi, atau persetujuan; dan/atau
- pencabutan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU.
Namun, tidak semua kekurangan administrasi otomatis menyebabkan penutupan outlet atau pencabutan izin.
Pasal 355 ayat (3) mengatur bahwa pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan dalam pengawasan.
Bagi perusahaan multi-outlet, risiko yang perlu diantisipasi juga mencakup dampak operasional dan komersial.
Misalnya, ketika perizinan lokasi memerlukan perbaikan setelah biaya renovasi dikeluarkan, pembukaan gerai berpotensi tertunda.
Keterlambatan tersebut dapat memengaruhi jadwal peluncuran, kontrak dengan pemasok, kebutuhan karyawan, serta proyeksi pendapatan.
Namun, konsekuensi bisnis tersebut bergantung pada kondisi nyata setiap perusahaan.
Karena itu, pemeriksaan legalitas sebaiknya menjadi bagian dari proses seleksi lokasi sebelum komitmen investasi dibuat.
Checklist Legalitas Sebelum Menandatangani Sewa dan Membuka Outlet
Bagi perusahaan yang berencana membuka beberapa gerai sekaligus, pemeriksaan berikut dapat digunakan sebelum kontrak sewa ditandatangani dan pekerjaan fit-out dilakukan.
1. Periksa Identitas Pelaku Usaha
Pastikan badan hukum yang akan mengoperasikan gerai sesuai dengan struktur usaha yang direncanakan.
Jika outlet dioperasikan PT yang sama, periksa pencatatan lokasi dan kegiatan pada OSS.
Jika operator merupakan badan hukum lain, pastikan kewajiban NIB dan perizinannya dipenuhi secara terpisah.
2. Periksa KBLI dan Kegiatan Aktual
Pastikan KBLI yang digunakan sesuai dengan aktivitas outlet, bukan sekadar nama merek.
Periksa juga apakah terdapat kegiatan tambahan yang membutuhkan klasifikasi berbeda.
3. Periksa Lokasi dan Tata Ruang
Siapkan alamat, koordinat atau poligon, luas lahan, serta dokumen penguasaan lokasi.
Periksa status RDTR dan mekanisme KKPR yang berlaku.
4. Periksa Dokumen Pemilik atau Pengelola
Untuk gerai sewa, minta dokumen KKPR, persetujuan lingkungan, PBG, dan SLF yang relevan.
Pastikan dokumen tersebut sesuai dengan lokasi serta kegiatan yang akan dijalankan.
5. Periksa Fungsi Bangunan
Pastikan bangunan dapat digunakan untuk kegiatan gerai yang direncanakan.
Jika akan dilakukan perubahan fungsi atau klasifikasi, periksa kebutuhan PBG perubahan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
6. Periksa Kewajiban Persetujuan Lingkungan
Pastikan jenis dokumen lingkungan sesuai dengan skala, kegiatan, dan dampak usaha.
Untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL, periksa kewajiban Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan.
7. Periksa Persyaratan Sektoral
Untuk gerai makanan dan minuman, periksa standar usaha serta ketentuan yang relevan, seperti higiene sanitasi dan kewajiban jaminan produk halal sesuai jenis kegiatan serta masa berlaku kewajibannya.
Pastikan pula apakah kegiatan memerlukan PB UMKU tertentu sebelum operasional atau komersial.
8. Periksa Reklame dan Ketentuan Lokal
Sebelum memasang papan nama, neon box, atau media promosi luar ruang, periksa ketentuan reklame dan kewajiban perpajakan daerah yang berlaku.
Perusahaan juga sebaiknya memeriksa ketentuan akses kendaraan dan parkir yang relevan bagi lokasi.
9. Masukkan Syarat Legalitas dalam Perjanjian Sewa
Sebelum menandatangani kontrak, perusahaan dapat mengatur kewajiban penyerahan dokumen legalitas dari pemilik atau pengelola.
Perjanjian juga sebaiknya mengatur konsekuensi apabila ternyata lokasi tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang direncanakan.
Misalnya, kontrak dapat memuat conditions precedent atau persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran tertentu, renovasi, atau pemanfaatan lokasi dilanjutkan.
Ketentuan tersebut merupakan rekomendasi pengelolaan risiko kontraktual dan perlu disesuaikan dengan hasil negosiasi para pihak.
10. Pastikan Status Perizinan sebelum Operasional
Jangan hanya berpatokan pada bukti pengajuan permohonan.
Perusahaan harus memeriksa status pemenuhan persyaratan, penerbitan perizinan, dan kewajiban yang berlaku sebelum kegiatan operasional atau komersial dimulai.
FAQ Izin Gerai Baru
Apakah satu NIB bisa digunakan untuk banyak gerai?
Ya. Pasal 206 ayat (2) PP 28/2025 menetapkan satu NIB untuk setiap pelaku usaha. Jika beberapa gerai dioperasikan oleh PT yang sama, NIB perusahaan digunakan dengan pencatatan kegiatan dan lokasi yang sesuai. Namun, badan hukum operator yang berbeda memiliki kewajiban NIB sendiri.
Apakah membuka gerai baru wajib mengurus KKPR?
Kewajiban dan mekanismenya bergantung pada kondisi lokasi, tata ruang, kegiatan usaha, dan dokumen yang sudah tersedia. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat menggunakan kemudahan persyaratan dasar atau mekanisme KKPR khusus sesuai PP 28/2025 dan Permeninves/BKPM 5/2025.
Apakah penyewa gerai dalam mal harus mengurus KKPR sendiri?
Tidak selalu. Pasal 13 PP 28/2025 serta Pasal 41–42 Permeninves/BKPM 5/2025 memberikan kemudahan penggunaan dokumen persyaratan dasar milik pengelola atau pemilik jika seluruh ketentuan dipenuhi dan hasil verifikasi OSS mendukung.
Apakah penyewa ruko harus memiliki PBG dan SLF atas namanya sendiri?
Tidak otomatis. Perusahaan perlu memeriksa dokumen bangunan yang berlaku, fungsi bangunan, status penguasaan, dan mekanisme perizinan yang relevan. Pembagian tanggung jawab juga bergantung pada kondisi kegiatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah renovasi interior outlet memerlukan PBG perubahan?
Tidak semua renovasi otomatis membutuhkan PBG perubahan. Pasal 11 ayat (2) PP 16/2021 mewajibkan pemilik mengajukan PBG perubahan jika terjadi perubahan fungsi dan/atau klasifikasi bangunan. Kebutuhan persetujuan untuk pekerjaan lain harus diperiksa berdasarkan ruang lingkup teknisnya.
Apakah membuka cabang di kota lain memerlukan NIB baru?
Tidak apabila gerai dioperasikan oleh pelaku usaha yang sama. Namun, lokasi dan kegiatan baru perlu dicatat dalam OSS, dan kewajiban perizinannya mengikuti ketentuan serta kewenangan instansi terkait.
Apakah gerai boleh beroperasi ketika izin masih diproses?
Hal ini tidak dapat dijawab hanya berdasarkan status permohonan OSS. Perusahaan perlu memeriksa jenis kegiatan, tingkat risiko, dokumen yang telah terbit, dan persyaratan sebelum tahap operasional. Kondisi operasional yang diberitakan dalam kasus tertentu tidak dapat dijadikan dasar umum bahwa seluruh outlet boleh beroperasi saat izinnya belum selesai.
Pastikan Izin Gerai Baru Siap sebelum Ekspansi
Kasus proses perizinan Kopi Kenangan di Bontang menunjukkan pentingnya koordinasi antara perencanaan ekspansi, pemilihan lokasi, dan pemenuhan administrasi usaha.
Bagi perusahaan yang mengoperasikan banyak outlet, NIB merupakan identitas pelaku usaha, tetapi bukan pengganti seluruh persyaratan pada setiap lokasi kegiatan.
Perusahaan tetap perlu memastikan KBLI, KKPR, dokumen bangunan, persetujuan lingkungan, dan persyaratan sektoral sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan.
Pemeriksaan tersebut sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan mengeluarkan biaya besar untuk deposit sewa, renovasi, pengadaan peralatan, maupun persiapan peluncuran gerai.
Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi risiko perbaikan administrasi di tengah pelaksanaan ekspansi.
Berencana membuka gerai atau outlet baru? Percayakan pengurusan legalitas lokasi, penyesuaian KBLI, dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS kepada Prolegal.id, termasuk pengurusan KKPR serta pemeriksaan kelengkapan dokumen PBG dan SLF.
Author: Annisa Rendanianti