Bisnis Inspired Perfume Makin Cuan, Bagaimana Legalitas Usahanya?

Bisnis Inspired Perfume Makin Cuan, Bagaimana Legalitas Usahanya?

Bisnis Inspired Perfume Makin Cuan, Bagaimana Legalitas Usahanya?

”Inspired perfume merupakan parfum yang dibuat dengan aroma yang menyerupai parfum terkenal, namun dijual dengan harga lebih murah, bagaimana legalitasnya?”

Industri parfum terus berkembang pesat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kebutuhan akan produk parfum tidak hanya terbatas pada kebutuhan pribadi, tetapi juga mencakup keperluan hadiah, dekorasi acara, dan lain sebagainya.

Dalam industri parfum sering didengar istilah inspired perfume atau parfum duplikat. Inspired perfume adalah parfum yang dibuat dengan aroma yang menyerupai parfum terkenal dari merek-merek ternama, namun dijual dengan harga lebih murah.

Bisnis inspired perfume menjadi semakin populer di Indonesia karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan parfum asli sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan mendapatkan aroma yang tak kalah dengan parfum terkenal.

Lantas, bagaimana legalitas usaha bagi pelaku bisnis yang memproduksi atau menjual parfum yang aromanya terinspirasi dari parfum lain? Simak artikel berikut!

Baca juga: Perhatikan Legalitas Usaha untuk Kosmetika Jenis Skincare

Sekilas Perlindungan Hukum Inspired Perfume

Terkait bagaimana legalitas usaha memproduksi atau menjual inspired parfume, maka terdapat 2 (dua) aspek yang perlu diperhatikan, yaitu hak merek dan rahasia dagang yang diuraikan sebagai berikut:

Hak Atas Merek

Pada industri parfum, merek memiliki peran yang sangat penting. Merek bukan hanya sekedar nama atau logo, tetapi juga mencerminkan identitas, kualitas, dan nilai produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Pelaku bisnis mencantumkan merek dagang pada barang yang diperdagangkan untuk membedakannya dari barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016)).

Lebih lanjut Pasal 3 UU 20/2016 dijelaskan dalam hal hak atas merek untuk digunakan langsung atau memberikan izin kepada pihak lain maka merek tersebut diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.

Baca juga: Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini

Rahasia Dagang

Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU 30/2000). Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Umumnya pada bisnis parfum rahasia dagang adalah elemen yang sangat penting karena dapat mencakup formula unik, teknik produksi, bahan baku khusus, dan informasi pemasaran yang memberikan keunggulan kompetitif.

Lebih lanjut lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UU 30/2000).

Baca juga: 3 Dokumen Legalitas untuk Impor Kosmetik

Legalitas Usaha Inspired Perfume

Memproduksi parfum yang terinspirasi oleh aroma parfum lain tidak selalu dianggap sebagai pelanggaran apalagi dalam hal ini pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti komposisi parfum yang menjadi inspirasinya. 

Dalam hal untuk menghindari pelanggaran, produsen bisa fokus pada modifikasi aroma sehingga tidak terlalu mirip dengan parfum asli. Diferensiasi dalam kemasan, branding, dan pemasaran juga penting untuk menghindari kesan bahwa produk tersebut merupakan tiruan langsung.

Lebih lanjut Pasal 100 ayat (1) UU 20/2016 mengatur setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Jangan Ngawur! Ini Ketentuan Klaim Kosmetik yang Tepat

Bagaimana Izin Usahanya?

Perizinan berusaha saat ini diatur dalam Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dengan bergantung pada tingkat risiko masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bisnis usaha parfum tergolong dalam KBLI 20232-Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi dengan tingkat risiko rendah hingga menengah rendah.

Perizinan berusaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).

Sementara itu untuk tingkat menengah rendah perizinan berusaha yang dibutuhkan berupa NIB dan Sertifikat Standar (SS) (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021). 

Gak perlu pusing-pusing paham cara mengurus legalitas, serahkan saja kepada konsultan profesional Prolegal. Masalah legalitas bisnis Anda tinggal terima beres. Klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana