Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan Distributor serta Syarat dan Kewajibannya
Ilustrasi distributor yang sedang mencatat persediaan barang di gudang. | Sumber foto: TheStandingDesk/unsplash.com

“Surat izin usaha perdagangan sebagai distributor dapat diperoleh jika pelaku usaha sudah ditunjuk oleh prinsipal.”

Distributor adalah salah satu entitas bisnis yang berperan penting dalam rantai pasokan produk. 

Regulasi terkait distributor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Lebih lanjut, distributor didefinisikan sebagai pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang (Pasal 1 angka 7 Permendag 24/2021).

Dalam praktiknya, distributor memiliki peran yang sangat strategis.

Sebab, distributor merupakan bagian penghubung antara prinsipal (yaitu produsen atau pemilik merek) dan pelanggan (Pasal 2 ayat (1) dan (2) huruf a & b Permendag 24/2021).

Kemudian, aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam menjalankan bisnisnya adalah dengan memiliki surat izin usaha perdagangan distributor.

Surat izin usaha perdagangan yang dimaksud adalah Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor.

Lantas, bagaimana syarat dan cara untuk mengurus STP Distributor?

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Mengenal Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor

STP Distributor merupakan tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub-distributor, agen, agen tunggal atau sub agen barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).

Perlu diketahui bahwa STP Distributor berfungsi sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau disingkat PB UMKU.

Seperti namanya, PB UMKU merupakan perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Beberapa industri yang memerlukan STP Distributor sebagai bagian dari PB UMKU-nya diantaranya Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101), Mobil Bekas (KBLI 45102), atau suku cadang mobil (KBLI 45301).

Baca juga: Ketentuan bagi Distributor yang Melakukan Distribusi Barang secara Langsung

Contoh Industri yang Wajib Memiliki STP Distributor

STP Distributor biasanya diperlukan dalam beberapa industri yang melibatkan distribusi produk-produk tertentu.

Berikut adalah beberapa contoh industri yang sebisa mungkin wajib memiliki STP Distributor:

1. Distributor makanan dan minuman, seperti distributor minuman ringan atau distributor bahan makanan harus memperoleh STP Distributor dari otoritas kesehatan atau otoritas pangan setempat.
Contohnya, KBLI 46334 berjudul “Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol Bukan Susu”.

2. Distributor peralatan elektronik, seperti distributor perangkat telekomunikasi atau peralatan elektronik rumah tangga tertentu, mungkin diharuskan untuk memiliki STP Distributor.
Contohnya, KBLI 46511 berjudul “Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer”.

3. Distributor otomotif, seperti distributor industri kendaraan seperti motor, mobil atau bus diharuskan memiliki STP Distributor.
Contohnya, KBLI 45101 berjudul “Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru atau KBLI 45401 berjudul “Perdagangan Besar Mobil Baru”.

Baca juga: Legalitas Usaha untuk Distributor Obat Farmasi Hewan

Cara untuk Memperoleh STP Distributor (Prinsipal Dalam Negeri)

Adapun untuk memperoleh STP Distributor, pelaku usaha memerlukan penunjukan dari prinsipal yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.

Khusus untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian yang dilakukan dengan distributor tersebut harus dibentuk sebagai perjanjian yang dilegalisir notaris publik (Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021).

Perjanjian yang dimaksud tersebut paling sedikit memuat (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian; 
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Baca juga: Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Bila perjanjian dilakukan oleh prinsipal supplier, maka prinsipal supplier wajib memiliki surat kewenangan dari prinsipal produsen (Lampiran PP 5/2021).

Selain perjanjian, terdapat syarat penting lainnya yang harus dipenuhi distributor meliputi (Lampiran PP 5/2021):

  1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) milik prinsipal;
  2. Memiliki leaflet/brosur/katalog dari prinsipal produsen untuk jenis barang  dan/atau jasa yang diageni;
  3. Membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa barang-barang yang akan didistribusikan memiliki surat izin atau surat pendaftaran lainnya yang masih berlaku.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Kemudian, STP Distributor dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kewajiban Distributor

Nantinya, distributor akan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu meliputi (Lampiran PP 5/2021):

  1. Menyampaikan laporan kegiatan perusahaan setiap 6 bulan sekali kepada Menteri Perdagangan; dan
  2. Melindungi kerahasiaan prinsipal terhadap barang dan/atau jasa yang diageni.

 

Mau jadi distributor, tetapi bingung ngurus izin usahanya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik untuk pengurusan izin usaha OSS RBA dengan klik tautan berikut: 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,