Perizinan Berusaha
RUPST Lewat dari Batas Waktu Juni 2026, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
“Pasal 78 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa RUPST wajib diselenggarakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, lantas bagaimana jika RUPST lewat dari batas waktu?” Berakhirnya tahun buku atau tutup buku merupakan tahap penting dalam siklus tata kelola perusahaan yang menandai selesainya pencatatan keuangan untuk satu periode. Setelah proses…
Read MorePerubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
“Dalam ketentuan perubahan KBLI 2025, kode KBLI di sektor pergudangan berubah dan dialihkan ke KBLI 52101.” Dalam sistem distribusi, gudang memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan, pengelolaan, dan pengendalian arus barang sebelum didistribusikan ke konsumen atau mitra usaha. Agar kegiatan tersebut dapat diakui dan dijalankan secara legal, setiap pelaku usaha wajib mengklasifikasikan aktivitasnya sesuai dengan…
Read MoreApa Konsekuensinya Jika Pelaku Usaha Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025?
“Secara tegas, kewajiban penyesuaian KBLI diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 yang menetapkan bahwa penyesuaian terhadap KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.” Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah melalui BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Regulasi ini…
Read MoreUpdate KBLI E-Commerce 2026, Apa yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha?
“Kewajiban KBLI E-Commerce mencakup tata kelola informasi barang/jasa, identitas pelaku usaha, mekanisme pembayaran, serta tata cara penyerahan barang.” Sebagaimana diketahui, pemerintah belum lama ini melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis dan ekosistem digital. Salah satu sektor yang terdampak langsung dari pembaruan ini adalah pelaku…
Read MoreMemahami Ketentuan Modal Disetor Terbaru bagi PT PMA
“Pasca Peraturan BKPM 5/2025 terdapat ketentuan baru modal disetor bagi PT PMA, agar bisnis dapat berjalan lancar, berapakah nominal modal disetor bagi PT PMA?” Perubahan aturan di bidang penanaman modal sering kali memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait struktur permodalan PT PMA. Tidak sedikit yang masih mencampuradukkan antara ketentuan modal disetor dengan…
Read MoreOSS dan Transformasi Compliance: Dari Sekadar Urus Izin ke Strategi Pertumbuhan Bisnis
“Salah satu strategi pertumbuhan bisnis adalah compliance yaitu OSS yang mensyaratkan konsistensi antara proyeksi investasi, sumber permodalan, rencana tenaga kerja, dan realisasi usaha yang dilaporkan melalui LKPM.” Di tengah transformasi sistem perizinan melalui OSS, kepatuhan tidak lagi dapat dipandang sebagai fungsi administratif yang berdiri sendiri. Perubahan struktur regulasi, pendekatan berbasis risiko, serta pengawasan yang terintegrasi…
Read MorePenyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?
“Penyesuaian dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, dapat berdampak perubahan akta yang bukan hanya bentuk kepatuhan administratif, tetapi juga langkah mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.” Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (Peraturan BPS…
Read MoreMemahami Konsep Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA
“Melalui perubahan dalam Per BKPM 5/2025, pemerintah kemudian menurunkan ketentuan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar dan investasi minimum Rp 10 miliar pada PT PMA” Untuk dapat mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA), terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar. Namun, dalam praktiknya masih banyak…
Read MoreKBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus: KBLI Baru Hasil Pemecahan dari KBLI 63122
“Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 dan menjalankan kegiatan intermediasi di sektor konstruksi perlu melakukan penyesuaian klasifikasi usahanya, yaitu KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus” Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai aplikasi dan platform yang memudahkan masyarakat dalam mencari beragam layanan secara cepat dan praktis melalui internet, termasuk jasa intermediasi konstruksi, yaitu layanan yang mempertemukan…
Read MoreUpdate KBLI 2025: Pengguna Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang
“Dampak jasa maklon tak lagi dikategorikan sebagai pedagang, mencakup kewajiban pelaporan melalui sistem industri seperti SIINas, pemenuhan Sertifikat Standar industri, serta kewajiban administratif lainnya.” Sebagaimana diketahui, pada akhir 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menghadirkan sejumlah reklasifikasi kegiatan usaha. Salah satu perubahan penting adalah diperkenalkannya konsep Factoryless Goods Producer atau…
Read More
