Hati-Hati Kena Audit! Ini Alasan PBG dan SLF Penting bagi Pelaku Usaha

“Alasan PBG dan SLF penting dan berkaitan karena SLF hanya dapat diterbitkan apabila PBG telah dimiliki, pelanggaran kewajiban SLF juga berimplikasi langsung terhadap keabsahan PBG.” Awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) mengumumkan rencana pelaksanaan audit menyeluruh terhadap bangunan gedung di wilayah Jakarta.  Audit ini bertujuan…

Read More

Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi, Dampaknya bagi Platform seperti Gojek/Grab

“Dengan berlakunya reklasifikasi KBLI 63122 untuk sektor intermediasi akomodasi, penggunaan KBLI lama yang tidak lagi sesuai menjadi tidak relevan secara hukum dan administratif.” Sejak dipelopori oleh Gojek di Indonesia, kehadiran platform digital yang menyediakan layanan berbasis aplikasi terus berkembang pesat dan bermunculan dengan beragam model bisnis, termasuk sebagai penghubung antara penyedia dan pengguna jasa akomodasi. …

Read More

Pelaku Bisnis E-Commerce, Saatnya Menyesuaikan Kode KBLI E-Commerce Terbaru

“Dalam KBLI 2025, KBLI E-commerce yang dahulu status KBLI 63122 ditetapkan sebagai recoding/pindah kode dan dialihkan ke klasifikasi yang lebih spesifik, salah satunya KBLI 47901.” Masih sebagai dampak dari pemecahan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, terdapat sejumlah pelaku bisnis yang terdampak, salah satunya adalah pelaku usaha di bidang e-commerce. …

Read More

KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122

“KBLI 2025 berdampak pada perizinan pelaku usaha, salah satunya KBLI 63122 yang di hapus dan pecah menjadi beberapa seperti KBLI 56400 jasa intermediasi makan dan minuman.” Perubahan KBLI melalui terbitnya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 kembali membawa dampak nyata bagi ekosistem platform digital di Indonesia.  Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya…

Read More

PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025, Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu atau yang disebut PKKPR kondisi tertentu.” Pasca berlakunya rezim perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami…

Read More

Penyesuaian KBLI Pasca Pemecahan KBLI 63122 Bagi Platform Intermediasi Kesehatan

“Bagi pelaku usaha berbasis platform digital, penyesuaian KBLI termasuk penghapusan KBLI 63122 juga memperjelas batas peran antara penyedia teknologi dan penyelenggara layanan klinis.” Penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam pengelompokan kegiatan usaha platform digital.  Salah satu implikasi penting dari pemecahan KBLI 63122…

Read More

KBLI 63122 Dipecah, Platform EduTech Masuk dalam Kewajiban Penyesuaian

“KBLI 63122 dipecah, pendekatan baru ini menegaskan bahwa platform digital tidak lagi dipandang semata sebagai penyedia teknologi atau portal, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor-sektor usaha tertentu.” Sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya, penerbitan KBLI terbaru melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025)  membawa sejumlah…

Read More

Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Platform Digital

“Dengan demikian, sejak berakhirnya masa transisi yang ditetapkan, seluruh rujukan terhadap KBLI 2020 tidak lagi memiliki dasar hukum, termasuk penggunaan KBLI 63122 di KBLI 2025.” Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang menggantikan KBLI 2020.  Pembaruan ini membawa berbagai penyesuaian terhadap klasifikasi kegiatan…

Read More

Bisnis Lancar Tanpa Hambatan Dimulai dari Pemahaman OSS RBA

“Pemahaman OSS RBA sangat penting bagi kelancaran bisnis, yang saat ini diatur dalam PP 28/2025, yang menempatkan OSS sebagai satu-satunya pintu perizinan usaha di Indonesia.” Banyak pelaku usaha masih menganggap OSS RBA sebagai urusan administratif yang cukup diserahkan kepada tim legal atau konsultan.  Padahal, pemahaman terhadap OSS Risk-Based Approach (OSS RBA) justru berkaitan langsung dengan…

Read More

Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

“Berdasarkan Pasal 5, penyesuaian KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.” Awal tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) resmi menetapkan KBLI 2025 sebagai acuan baru klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.  Pemberlakuan KBLI 2025…

Read More