Sanksi OJK Bank Neo: Risiko Izin Mitra Pemasaran Pedagang Efek

Mitra Pemasaran Pedagang Efek

“OJK cabut izin MPPE Bank Neo Commerce akibat pelanggaran POJK 21/2021. Pelajari aturan ketat & kewajiban izin Mitra Pemasaran Pedagang Efek untuk mitigasi risiko Anda.”

Pada 26 Maret 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penjatuhan sanksi kepada PT Bank Neo Commerce Tbk, sebuah bank digital yang juga menjalankan aktivitas pemasaran produk pasar modal.

Sanksi ini dijatuhkan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE), khususnya terkait batasan peran dan aspek kepatuhan dalam aktivitas pemasaran produk pasar modal. 

Kondisi ini tentu membawa sejumlah konsekuensi, baik dari sisi operasional, kepatuhan, maupun reputasi perusahaan.

Lalu, pelanggaran apa yang menjadi dasar penjatuhan sanksi ini, dan apa saja implikasinya bagi Bank Neo Commerce? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Pengajuan Izin PT Bursa Kripto Indonesia Ditolak OJK, Seperti Apa Aturan Perizinan Pedagang Aset Digital?

Sanksi OJK: Pencabutan Izin MPPE Bank Neo Commerce

Melalui pengumuman resmi Nomor PENG-6/PM.1/2026 tertanggal 26 Maret 2026, OJK menetapkan penjatuhan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk.

Pengumuman ini merupakan bagian dari hasil pengawasan OJK atas kepatuhan perusahaan terhadap peraturan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sebagai informasi, Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) merupakan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan efek untuk melakukan kegiatan pemasaran produk pasar modal kepada nasabah. 

Perannya terbatas pada aktivitas pemasaran, sehingga tidak diperkenankan melakukan eksekusi transaksi atau memberikan layanan yang menjadi kewenangan perantara pedagang efek (broker/dealer).

Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar sebagai MPPE kelembagaan level I. 

Sanksi ini diberikan karena PT Bank Neo Commerce Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (POJK 21/2021), yaitu tidak melakukan kegiatan sebagai MPPE dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.

Dengan dibatalkannya status tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan sebagai MPPE. 

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak kepada OJK, termasuk pembayaran pungutan dan/atau sanksi administratif berupa denda apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.

Baca juga: Tak Kunjung Listing di BEI Padahal Berstatus Tbk, Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat OJK

Izin sebagai Mitra Pemasaran Pedagang Efek / MPPE

Apa sebenarnya izin sebagai MPPE? Perlu dipahami bahwa sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator, dalam hal ini OJK. 

OJK memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas di bidang pasar modal. 

Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha di sektor ini pada prinsipnya memerlukan persetujuan atau izin dari OJK, tidak terkecuali kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.

Sebagaimana izin usaha pada umumnya, keberadaan izin MPPE bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang menjalankan kegiatan pemasaran produk pasar modal telah memenuhi persyaratan tertentu serta memahami batasan peran dan tanggung jawabnya. 

Hal ini penting karena aktivitas tersebut bersinggungan langsung dengan nasabah, sehingga aspek perlindungan konsumen dan transparansi informasi menjadi hal yang utama.

Secara definisi, MPPE adalah pihak yang menyediakan layanan pemasaran produk dari Perantara Pedagang Efek (PPE) kepada nasabah dan/atau calon nasabah berdasarkan perjanjian kerja sama. 

Dalam praktiknya, kegiatan usaha MPPE umumnya meliputi: memperkenalkan produk efek kepada calon nasabah, melakukan kegiatan promosi dan edukasi terkait produk pasar modal, mengarahkan calon nasabah untuk membuka rekening efek pada perusahaan sekuritas, serta menjadi perantara awal dalam menjembatani komunikasi antara nasabah dengan perusahaan efek. 

Namun demikian, perannya terbatas pada pemasaran, sehingga MPPE tidak diperkenankan melakukan eksekusi transaksi efek, memberikan rekomendasi investasi secara independen, maupun menjalankan fungsi yang menjadi kewenangan perantara pedagang efek.

Lalu, mengapa kegiatan ini memerlukan persetujuan dari OJK? Hal ini karena aktivitas MPPE merupakan bagian dari ekosistem pasar modal yang memiliki risiko apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Tanpa pengawasan yang memadai, terdapat potensi mis-selling, penyampaian informasi yang tidak akurat, hingga pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, OJK menetapkan pengaturan khusus untuk memastikan kegiatan pemasaran dilakukan secara bertanggung jawab.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 21/2021, MPPE terdiri atas dua jenis, yaitu MPPE orang perseorangan dan MPPE kelembagaan. MPPE orang perseorangan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin tertentu dari OJK, seperti Penasihat Investasi, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi, maupun Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. 

Sementara itu, MPPE kelembagaan terbagi menjadi dua level, yaitu level I dan level II. MPPE kelembagaan level I umumnya berasal dari lembaga jasa keuangan seperti bank umum, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, dan perusahaan efek tertentu, sedangkan MPPE kelembagaan level II memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk dapat dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek yang bukan anggota bursa atau pihak lain yang memenuhi persyaratan dan terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Dari sisi kegiatan usaha, masing-masing jenis MPPE memiliki ruang lingkup yang berbeda. MPPE orang perseorangan terbatas pada kegiatan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah perusahaan efek. 

Sementara itu, MPPE kelembagaan level I dapat melakukan kegiatan tambahan seperti memfasilitasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah serta melaksanakan uji tuntas sesuai ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Adapun MPPE kelembagaan level II memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk membantu pemasaran efek secara lebih aktif serta menerima dan meneruskan pesanan transaksi nasabah kepada perusahaan efek.

Baca juga: Update Peraturan OJK Tentang Perusahaan Efek Apa Saja Poin Pentingnya?

Persyaratan, Pendaftaran, dan Kewajiban sebagai MPPE

1. Persyaratan MPPE Kelembagaan

Baik MPPE orang perseorangan maupun kelembagaan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta menjalankan kegiatan secara aktif sesuai dengan izin yang dimiliki. Untuk MPPE kelembagaan, terdapat sejumlah persyaratan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 21/2021, antara lain:

  • Memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk garis pertanggungjawaban kepada direksi
  • Menunjuk pejabat penanggung jawab yang memiliki izin dari OJK
  • Memiliki pegawai yang kompeten dan berizin sesuai ketentuan
  • Menyusun dan menerapkan prosedur operasi standar (SOP) secara tertulis
  • Memiliki sistem pengendalian internal yang memadai
  • Mematuhi ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT)
  • Menyediakan fungsi atau unit layanan konsumen
  • Memastikan sistem elektronik (jika digunakan) memenuhi ketentuan OJK
  • Khusus level II, sistem penerusan pesanan nasabah harus melalui asesmen auditor TI

Persyaratan ini menunjukkan bahwa kegiatan MPPE menuntut kesiapan dari sisi tata kelola, SDM, dan sistem pengendalian.

2. Proses Pendaftaran MPPE

Pihak yang akan menjadi MPPE kelembagaan wajib mengajukan pendaftaran ke OJK, umumnya melalui sistem perizinan elektronik. Permohonan harus dilengkapi dokumen administratif, seperti:

  • Dokumen legal perusahaan (akta, NPWP, izin usaha)
  • Data kantor dan lokasi operasional
  • Dokumen pejabat penanggung jawab dan pegawai

Selain itu, diperlukan dokumen pendukung seperti struktur organisasi, SOP, rancangan kerja sama dengan PPE, serta rencana kegiatan usaha. Untuk MPPE level II yang menggunakan sistem elektronik, wajib melampirkan hasil asesmen sistem TI.

OJK akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika memenuhi syarat, OJK akan menerbitkan Surat Tanda Terdaftar. OJK juga dapat melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kesiapan operasional.

3. Kewajiban Aktivitas dan Kontrak Kerja Sama MPPE

MPPE kelembagaan wajib mulai menjalankan kegiatan paling lambat 1 (satu) tahun sejak memperoleh status terdaftar dari OJK. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat aktivitas, OJK berwenang membatalkan status terdaftar sebagai MPPE. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa izin yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mensyaratkan adanya aktivitas usaha yang nyata dan berkelanjutan, sebagaimana relevan dalam kasus yang dialami oleh Bank Neo Commerce.

Selain kewajiban untuk aktif, seluruh kegiatan MPPE juga wajib didasarkan pada kontrak kerja sama dengan Perantara Pedagang Efek (PPE). 

Kontrak ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pemasaran dan harus memuat hal-hal pokok seperti identitas para pihak, hak dan kewajiban, skema pembagian pendapatan dan biaya, jangka waktu kerja sama, mekanisme penyelesaian sengketa, ketentuan pengakhiran kontrak, serta pengaturan penggunaan data nasabah, termasuk persetujuan, batasan penggunaan, dan jaminan keamanan informasi.

Khusus untuk MPPE kelembagaan level II, terdapat ketentuan tambahan yang harus diatur dalam kontrak, antara lain bahwa administrasi rekening efek tetap dilakukan oleh PPE, seluruh dokumen dan laporan diterbitkan oleh PPE, serta adanya kewajiban bagi MPPE untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada nasabah. 

Selain itu, kontrak juga harus mengatur mekanisme sistem, akses informasi, serta aspek keamanan dalam proses penerusan pesanan nasabah.

Pastikan ekspansi Perusahaan Anda selaras dengan parameter kepatuhan OJK. Konsultasikan audit legalitas, penyusunan Perjanjian Kerja Sama MPPE, hingga pengurusan perizinan sektor jasa keuangan Anda bersama tim ahli Prolegal.id. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana