“Salah satu perubahan utama adalah penegasan dua skema penerbitan KKPR OSS, yaitu konfirmasi dan persetujuan.”
Sejak adanya pembaruan sistem Online Single Submission (OSS) yang baru-baru ini diimplementasikan, beredar isu bahwa KKPR, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), telah dihapus dari mekanisme perizinan berusaha di Indonesia.
Memang dalam pembaruan OSS terbaru, terdapat perubahan pada tampilan sistem dan alur pemrosesan perizinan, khususnya terkait integrasi data tata ruang dan penyederhanaan tahapan perizinan.
Namun demikian, perubahan tersebut tidak serta-merta menghapus keberadaan KKPR. Melalui kanal media sosial resminya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan klarifikasi bahwa KKPR tetap berlaku sebagai persyaratan dasar dalam proses perizinan berusaha.
Lantas, apa yang sebenarnya berubah dalam implementasi KKPR pada sistem OSS terbaru, dan bagaimana pelaku usaha harus memahami serta menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut?
Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?
Klarifikasi BKPM & Asal Isu Penghapusan KKPR
Isu mengenai dihapusnya KKPR muncul seiring dengan pembaruan sistem OSS yang semakin terdigitalisasi. Perubahan pada tampilan dan alur perizinan membuat sebagian pelaku usaha beranggapan bahwa KKPR tidak lagi menjadi bagian dari proses perizinan berusaha.
Untuk merespons hal tersebut, BKPM melalui kanal resminya menegaskan bahwa KKPR tetap berlaku dan masih menjadi persyaratan dasar, khususnya bagi kegiatan usaha yang berlokasi di darat.
Dengan demikian, kewajiban untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang tetap tidak berubah.
Munculnya isu ini tidak terlepas dari perubahan mekanisme dalam OSS yang kini lebih terintegrasi.
Dalam beberapa kondisi, seperti untuk usaha mikro atau lokasi yang telah terhubung dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), proses KKPR dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem. Hal ini membuat tahapan yang sebelumnya terlihat jelas menjadi seolah “hilang” dari proses.
Namun, untuk lokasi yang belum terintegrasi dengan RDTR, proses persetujuan KKPR tetap memerlukan penilaian dari instansi terkait. Pada titik ini, pelaku usaha masih kerap menghadapi kendala berupa lamanya proses dan ketidakpastian waktu penerbitan, yang kemudian memperkuat persepsi bahwa sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Secara keseluruhan, isu penghapusan KKPR lebih disebabkan oleh perubahan mekanisme dan belum meratanya implementasi sistem di lapangan. KKPR sendiri tidak dihapus, melainkan tetap berlaku dengan penerapan yang kini terintegrasi dalam OSS.
Baca juga: PKKPR Ditolak? 7 Strategi Amankan Legalitas & Akselerasi Bisnis
Apa Itu KKPR?
Secara definisi, KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR) yang telah ditetapkan pemerintah. Artinya, setiap pelaku usaha yang ingin memanfaatkan suatu lokasi wajib memastikan bahwa rencana usahanya tidak bertentangan dengan fungsi ruang yang telah ditetapkan.
Dalam sistem perizinan berusaha, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan.
Melalui sistem OSS, KKPR menjadi bagian awal dalam proses penerbitan perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa kesesuaian lokasi, sistem tidak dapat memproses izin lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang.
Pelaksanaan KKPR sendiri terbagi menjadi dua mekanisme utama, yaitu konfirmasi dan persetujuan. Konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi yang telah memiliki RDTR terintegrasi sehingga dapat diverifikasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Sementara itu, persetujuan KKPR diperlukan untuk lokasi yang belum terintegrasi, sehingga harus melalui proses administratif dan penilaian oleh instansi berwenang sebelum dinyatakan sesuai.
Dalam perkembangan terbaru, pengaturan KKPR diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menggantikan rezim sebelumnya.
Regulasi ini menegaskan bahwa KKPR tetap menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko dan terintegrasi melalui OSS, sekaligus memperjelas mekanisme, meningkatkan kepastian hukum, dan menetapkan standar layanan yang lebih terukur.
Baca juga: Masa Berlaku KKPR Habis? Ini Cara Perpanjangan Non-Elektronik
Perubahan KKPR dalam Sistem OSS Terbaru
Pembaruan sistem OSS membawa perubahan signifikan dalam implementasi KKPR, terutama dari sisi mekanisme dan alur prosesnya. Jika sebelumnya proses KKPR cenderung terlihat sebagai tahapan terpisah, kini sistem mengintegrasikannya secara langsung dalam alur perizinan berbasis risiko.
Hal ini membuat proses menjadi lebih ringkas, namun di sisi lain menimbulkan persepsi seolah-olah KKPR tidak lagi diperlukan.
Salah satu perubahan utama adalah penegasan dua skema penerbitan KKPR, yaitu konfirmasi dan persetujuan. Konfirmasi KKPR berlaku untuk lokasi usaha yang telah terintegrasi dengan RDTR, sehingga dapat diverifikasi dan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
Sementara itu, persetujuan KKPR tetap diperlukan untuk lokasi yang belum terintegrasi, dengan proses yang melibatkan pendaftaran, pemeriksaan, hingga penilaian oleh instansi berwenang.
Selain itu, sistem OSS terbaru juga mengakomodasi skema khusus untuk kondisi tertentu. Dalam beberapa kasus, persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian teknis yang kompleks, seperti untuk lokasi di kawasan industri atau KEK, perluasan usaha yang terintegrasi, maupun pembangunan tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Meski demikian, proses administratif awal tetap harus dilalui sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas.
Kemudahan juga diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kegiatan berisiko rendah. Dalam skema ini, KKPR dapat dipenuhi melalui pernyataan mandiri saat pengajuan perizinan di OSS, yang memungkinkan sistem melakukan verifikasi secara otomatis.
Pendekatan ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengurangi prinsip kesesuaian tata ruang.
Di sisi lain, pembaruan regulasi juga memperkenalkan standar layanan waktu (SLA) yang lebih terukur dalam penerbitan KKPR. Untuk permohonan reguler, proses ditargetkan selesai dalam jangka waktu tertentu, sementara untuk kondisi khusus dapat diproses lebih cepat. Namun dalam praktiknya, implementasi SLA ini masih menghadapi tantangan, terutama pada daerah yang belum memiliki integrasi RDTR secara penuh.
Dengan demikian, perubahan dalam OSS bukanlah penghapusan KKPR, melainkan transformasi cara penerapannya. Integrasi sistem, penyederhanaan prosedur, serta digitalisasi proses menjadi langkah maju dalam reformasi perizinan berusaha, meskipun masih diperlukan peningkatan pada aspek implementasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh pelaku usaha.
Jangan biarkan investasi lahan Anda mangkrak karena error sistem, hubungi Prolegal.id untuk eksekusi pengurusan KKPR OSS sampai tuntas!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
