Izin Edar Frozen Food: Pentingnya Memiliki agar Tidak Dibui
Ilustrasi salah satu jenis frozen food yang sedang digoreng. | Sumber foto: Tyson/unsplash.com
“Izin edar bagi pelaku usaha produk olahan makanan beku (frozen food) memiliki urgensi untuk dimiliki. Termasuk industri rumahan, yang memenuhi kriteria tertentu.”
Pemerintah terus berupaya membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai cara, salah satunya dengan mempermudah izin usaha bagi pelaku UMKM dan bantuan berupa pembiayaan.
Pasalnya, UMKM merupakan tulang punggung penyumbang perekonomian Indonesia.
Salah satu sektor usaha yang digeluti UMKM bergerak di bidang kuliner. Umumnya, adalah bisnis pangan olahan.
Dalam hal ini, frozen food termasuk jenis pangan olahan yang banyak diminati oleh pelanggan. Tak heran jika para pelaku usaha, termasuk industri rumahan, memproduksi frozen food sebagai barang dagangan mereka.
Namun, sayangnya pada tahun 2021, terdapat pelaku UMKM frozen food yang sempat viral lantaran diancam sanksi penjara hingga denda sebesar Rp4 miliar.
Dikutip dari finance.detik.com (15/10/2021), hal tersebut dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (izin edar BPOM) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/Sertifikat Pemenuhan Komitmen Industri Pangan Produksi Rumah Tangga (SPP-IRT).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha frozen food memang diwajibkan untuk memiliki legalitas usaha. Salah satunya izin edar BPOM.
Lantas, bagaimana penjelasan lebih lanjut dari izin edar untuk frozen food? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel berikut!
Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM
Apa Itu Frozen Food?
Dikutip dari Penjelasan BPOM tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku, frozen food adalah pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan proses pembekuan dan dipertahankan tetap beku pada suhu -18°C sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya.
Contoh frozen food dapat berupa es krim, nugget, sosis, kentang goreng, dan lain-lain.
Sewajibnya, frozen food juga mencantumkan tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa.
Baca juga: Punya Olshop Makanan Siap Saji Beku juga Perlu Izin Usaha
Alasan Frozen Food Wajib Memiliki Izin Edar
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019), setiap pangan olahan yang diproduksi untuk diperjualbelikan wajib mempunyai izin edar.
Sementara itu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja), ketentuan “izin edar” disebut sebagai perizinan berusaha.
Kemudian, ketentuan terkait izin edar pangan olahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pangan Olahan (Peraturan BPOM 27/2017) yang telah mengalami beberapa perubahan dalam Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017, setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.
Dalam hal ini, frozen food termasuk dalam pangan olahan yang diperdagangkan dalam kemasan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa selain dalam kemasan, berikut kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar (Penjelasan BPOM tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku):
- Pangan olahan yang bisa bertahan di lemari pendingin lebih dari 7 hari; dan
- Diproduksi secara massal.
Baca juga: Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham
KBLI untuk Frozen Food
Namun, sebelum mengurus penerbitan izin edar BPOM, pelaku usaha frozen food wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Adapun berbagai jenis produk olahan frozen food terdaftar pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), antara lain misalnya:
- KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas);
- KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran);
- KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim);
- Dan sebagainya.
Terkait penerbitan surat izin edar produk olahan frozen food pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem ereg RBA milik BPOM yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan
Jenis Frozen Food yang Memenuhi Kriteria SPP-IRT
Terdapat juga frozen food yang tidak memerlukan izin edar, melainkan cukup NIB dan SPP-IRT.
Frozen food yang dimaksud adalah pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara pada suhu beku, dengan kriteria sebagai berikut (Penjelasan BPOM tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku):
- Hanya bisa disimpan dalam suhu beku (bertahan sampai tidak busuk) kurang dari 7 hari.
- Diproduksi berdasarkan pesanan (by order).
Contohnya, mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Pangan olahan beku inilah yang boleh memiliki SPP-IRT.
Adapun ketentuan SPP-IRT diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Penerbitan SPP-IRT bisa dilakukan melalui Aplikasi SPP-IRT milik BPOM, yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
Baca juga: Catat! Begini Tata Cara untuk Mengurus SPP-IRT di OSS RBA
Sanksi jika Tidak Memiliki Izin Edar
Pelaku usaha produk olahan frozen food yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ketentuan (Pasal 142 UU 18/2012 yang diubah dengan UU 6/2023):
- Pidana penjara, paling lama 2 tahun; dan
- Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar.
Kemudian, jika usahanya memiliki risiko rendah dan menengah, maka tidak bisa dikenakan jerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Denda;
- Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
- Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- Ganti rugi; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha.
Minat mendirikan usaha produk olahan, tapi masih bingung cara mengurus legalitasnya? Serahkan saja pada Prolegal, dengan cara klik tautan berikut:
Author: Genies Wisnu Pradana
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi
