Jangan Asal, Ini Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan

Jangan Asal, Ini Ketentuan Iklan Produk Pangan Olahan
Donat, salah satu contoh produk pangan olahan. | Sumber foto: Rod Long/unsplash.com

“Ada beberapa kewajiban dan larangan dalam proses pembuatan dan pemasaran iklan suatu produk pangan olahan.”

Mengiklankan produk pangan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penjualan dan mempromosikan merek kepada masyarakat. 

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa pengiklanan produk pangan harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Dalam hal ini, setiap produsen atau distributor wajib mematuhi peraturan tersebut untuk menjaga kualitas produk pangan olahan yang diiklankan.

Pengawasan iklan produk pangan olahan di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

BPOM memastikan bahwa iklan produk pangan olahan tidak menyesatkan atau membingungkan konsumen, tidak mengandung klaim yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, serta tidak melanggar etika dan moral.

Lantas, bagaimana BPOM mengatur pengiklanan produk pangan di Indonesia? Simak artikelnya berikut ini!

Baca juga: Sistem Baru ereg RBA, Ini Dampaknya terhadap Izin Edar Pangan Olahan

Regulasi terkait Pengiklanan Pangan Olahan

Pada dasarnya, setiap orang diperbolehkan untuk melakukan pengiklanan terhadap produk pangan olahan, termasuk pelaku usahanya sendiri (produsen).

Kendati demikian, pengiklanan produk pangan ini harus sesuai dengan aturan main yang berlaku di Indonesia.

Dalam hal ini, regulasi yang menaungi kegiatan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan (Peraturan BPOM 6/2021).

Secara garis besar, hal-hal yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi:

  1. Jenis klaim yang dapat digunakan dalam iklan produk pangan olahan;
  2. Gambar atau kata-kata yang tidak boleh digunakan dalam iklan produk pangan olahan; 
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan olahan yang ingin mengiklankan produk mereka.

Dengan adanya Peraturan BPOM 6/2021, maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha pangan olahan untuk memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang mereka pasarkan. 

Selain itu, diharapkan pula agar konsumen dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat tentang produk pangan olahan yang akan mereka beli.

Baca juga: Daftar Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Kewajiban untuk Iklan Produk Pangan Olahan

Salah satu kewajiban pelaku usaha selaku pengiklan adalah memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk pangan olahan yang diiklankan (Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021)

Informasi yang dimaksud juga mencakup kandungan nutrisi, bahan baku, proses produksi, dan cara penyimpanan.

Selanjutnya, informasi tersebut wajib sesuai dengan label Pangan Olahan yang disetujui pada saat mendapatkan izin edar atau sertifikat (Pasal 3 ayat (4) Peraturan BPOM 6/2021).

Baca juga: Ketentuan Label dalam Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Sementara itu, muatan iklan pangan olahan wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut (Peraturan BPOM 6/2021):

  1. Ditayangkan menggunakan bahasa Indonesia (Pasal 4 ayat (1)). 
  2. Iklan dikecualikan dari keharusan berbahasa Indonesia apabila bahasa yang digunakan adalah bahasa asing yang sudah dikenal secara umum di masyarakat (Pasal 4 ayat (2)).
  3. Jika secara khusus disampaikan di suatu daerah atau ditujukan untuk konsumen dari daerah tertentu, iklan dapat menggunakan bahasa daerah (Pasal 4 ayat (3)).
  4. Memuat pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi pangan olahan (Pasal 8 ayat (1))
  5. Mencantumkan keterangan berupa peringatan pada label, maka Iklan wajib memuat pernyataan “baca peringatan pada label” (Pasal 9).

Sebagai informasi, pesan bagi masyarakat untuk berhati-hati tersebut juga termasuk dengan lampiran peringatan atau kontraindikasi penggunaan produk. Hal ini berlaku jika produk tersebut memiliki efek samping atau tidak boleh digunakan oleh sejumlah kelompok orang tertentu.

Baca juga: Syarat Izin Penerapan CPPOB, Produsen Pangan Olahan Wajib Paham

Hal-Hal yang Dilarang saat Mengiklankan Pangan Olahan

Ada 45 poin larangan bagi pengiklan pangan olahan, yaitu meliputi (Pasal 14 ayat (1) Peraturan BPOM 6/2021):

  1. Menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang untuk ditiru dan membahayakan;
  2. Menampilkan visualisasi dalam bentuk apa pun yang dianggap dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani anak;
  3. Memuat pernyataan pendekatan fantasi atau imajinasi yang dapat merugikan keselamatan atau kesehatan sehingga mendorong anak untuk mempercayainya sebagai suatu kebenaran;
  4. Memuat pernyataan yang memanfaatkan kemudah percayaan, kekurang pengalaman atau kepolosan anak sehingga mempercayai informasi yang tidak benar dan menyesatkan;
  5. Memuat pernyataan yang menganjurkan atau membenarkan, atau mendorong timbulnya perilaku yang tidak benar pada anak, seperti:
    • menentang atau mengabaikan nasihat dan anjuran orang tua atau orang yang dituakan;
    • menampilkan adegan berbahaya atau kekerasan, sekalipun dikemas dalam bentuk permainan anak;
    • menggunakan bahasa atau percakapan yang tidak pantas diucapkan oleh anak; dan/atau
    • menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak dengan tujuan memaksa para orang tua untuk mengabulkan permintaan anak mereka akan produk terkait;
  6. Menganjurkan pola makan atau diet yang tidak sehat;
  7. Menggunakan kata superlatif, kecuali jika disertai dengan bukti berupa sertifikat atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Memuat pernyataan yang mengesankan bahwa manfaat dari satu produk dapat memengaruhi perubahan status, popularitas, kepandaian, keberhasilan dalam kegiatan olahraga, perubahan fisik, dan hal sejenis lainnya;
  9. Menghubungkan dengan suatu acara/peristiwa/kegiatan, misalnya karena mengonsumsi pangan olahan tersebut seseorang meraih prestasi, atau berhasil keluar sebagai pemenang dalam kegiatan tersebut;
  10. Memuat pernyataan “aman”, “tidak berbahaya”, “tidak mengandung risiko” atau “tidak ada efek samping” atau yang bermakna sama tanpa keterangan yang lengkap;
  11. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Larangan Iklan Produk Pangan Olahan.

 

Mau ngurus izin edar pangan olahan BPOM, tetapi masih bingung gimana caranya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Dapatkan penawaran menarik dengan klik tautan berikut:

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,