Ketentuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Karawang

Ketentuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Karawang
Ilustrasi berbagai perusahaan di Kawasan Industri. | Sumber foto: Jason Chao/unsplash.com

Ketentuan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Karawang

“Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri Karawang wajib menyusun RKL-RPL Rinci.”

Kawasan industri di Indonesia menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang investasi yang menjanjikan.

Terdapat banyak sekali kawasan industri di Indonesia, salah satunya Kawasan Industri Karawang yang bernama Karawang International Industry City (KIIC).

Dikutip dari laman resminya, KIIC adalah kawasan industri terpadu yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat seluas +/- 1.500 ha yang beroperasi sejak 1993. 

Selain itu, KIIC juga menyediakan infrastruktur dasar untuk memulai produksi, antara lain pasokan air untuk industri, listrik, gas alam, telekomunikasi, dan sambungan internet.

Dengan banyaknya Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri Karawang, sudah pasti kegiatannya berdampak pada lingkungan hidup.

Kegiatan usaha oleh para perusahaan industri yang dimungkinan berpotensi merusak lingkungan hidup sangat besar seperti pada Kawasan Industri Karawang wajib menyusun RKL-RPL Rinci. 

RKL-RPL ini bersifat rinci dan spesifik yang disusun oleh perusahaan industri berdasarkan RKL-RPL Kawasan. 

Lantas, bagaimana penjelasan RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Karawang?

Baca juga: Mengenal RKL-RPL, Unsur Penting dalam Dokumen Amdal

RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri

RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Sementara itu, RPL adalah adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Bagi Perusahaan Industri yang Berada atau akan Berlokasi di Kawasan Industri (Permenperin 1/2020).

Perusahaan industri yang wajib menyusun RKL-RPL Rinci adalah (Pasal 2 huruf a Permenperin 1/2020):

  1. Berada di Kawasan Industri; atau
  2. Akan berlokasi di Kawasan Industri.

RKL-RPL Rinci disusun pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga: Perusahaan Apa Saja yang Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?

Penyusunan RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan Industri di Kawasan Industri Karawang

Adapun informasi yang harus dimuat dalam penyusunan RKL-RPL Rinci meliputi (Pasal  7 ayat (1) Permenperin 1/2020):

  1. Identitas Perusahaan Industri;
  2. Deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan Perusahaan Industri;
  3. Dampak lingkungan yang akan terjadi;
  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara rinci; dan
  5. Pernyataan komitmen perusahaan industri untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir RKL-RPL Rinci.

Baca juga: UKL-UPL, Unsur Penting dalam Persetujuan Lingkungan

Permohonan RKL-RPL Rinci pada Kawasan Industri

Permohonan RKL-RPL secara umum dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Perusahaan Industri (misalnya PT Ajinomoto Indonesia) yang telah menyusun RKL-RPL Rinci mengajukan permohonan persetujuan RKL-RPL Rinci kepada Perusahaan Kawasan Industri (misalnya Kawasan Industri Karawang KIIC) untuk mendapat persetujuan (Pasal 8 Permenperin 1/2020).
  2. Perusahaan Kawasan Industri melakukan pemeriksaan RKL-RPL Rinci (Pasal 9 Permenperin 1/2020).
  3. Pemeriksaan secara administratif dan pemeriksaan substansi teknis RKL-RPL Rinci (Pasal 10 Permenperin 1/2020).
  4. Pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, yaitu tim yang dibentuk oleh Perusahaan Kawasan Industri dan memiliki kompetensi di bidang lingkungan hidup (Pasal 11 Permenperin 1/2020).
  5. Jika dirasa sudah sesuai dengan ketentuan, maka dapat diterbitkan RKL-RPL Rinci

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

RKL-RPL Rinci dalam Sistem OSS

Pada sistem Online Single Submission (OSS), dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. RKL-RPL bagi perusahaan industri yang berada atau akan berlokasi di kawasan industri, dalam rencana revisinya akan mengatur untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) semua tingkat risiko rendah, menengah rendah, risiko menengah tinggi dan tinggi wajib mendapatkan persetujuan RKL-RPL Rinci.
  2. Proses bisnis dibedakan untuk rendah atau menengah rendah maka permohonan RKL-RPL Rinci setelah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Standar (SS). Sedangkan, untuk menengah tinggi atau tinggi, permohonan RKL-RPL Rinci termasuk dalam persyaratan dasar dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapat SS/Izin yang terverifikasi.
  3. Pengenalan norma baru yaitu pernyataan mandiri mematuhi RKL-RPL rinci dalam kawasan, untuk KBLI sektor industri baik risiko rendah, menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan tinggi.

Sedang mengurus RKL-RPL Rinci di Kawasan Industri Karawang, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,