Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia

Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia
Tampak luar kantor SM Entertainment di Indonesia. | Sumber foto: medcom.id

“Legalitas mendirikan kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen persyaratan.”

Dunia hiburan Korea Selatan saat ini sedang berkembang pesat di Indonesia.

Hampir mayoritas generasi milenial dan generasi Z di Indonesia sangat menggemari musik dan drama yang diproduksi dari negeri ginseng tersebut.

Salah satu perusahaan yang memiliki peran besar menyebarkan budaya dan hiburan Korea Selatan adalah SM Entertainment.

SM Entertainment merupakan perusahaan raksasa agensi hiburan Korea Selatan yang melahirkan berbagai artis dan idola terkemuka. Sebut saja TVXQ!, Super Junior, Girls’ Generation, SHINee, f(x), EXO, Red Velvet, NCT, aespa, dan sebagainya.

Besarnya pasar dan komunitas penggemar dari masing-masing idola SM Entertainment di Indonesia tersebut dilihat sebagai sumber bisnis yang menggiurkan.

Maka, tidak heran jika SM Entertainment melakukan ekspansi bisnismya di Indonesia. Hal ini bisa dilihat melalui pendirian kantor perwakilan di Indonesia yang berlokasi di Lantai 5 Gedung fX Sudirman, Jakarta Pusat.

Walaupun kantor perwakilan dianggap sebagai representative office saja, tetapi dalam pendiriannya tetap harus memiliki perizinan berusaha sebagai legalitasnya.

Dalam hal ini, legalitas pendirian kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Lantas bagaimana legalitas pendirian kantor perwakilan asing di Indonesia?

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Definisi Kantor Perwakilan Asing

Kantor Perwakilan atau disebut representative office adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau orang perseorangan warga negara asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021.

Sementara itu, bisa dipahami bahwa kantor perwakilan asing merupakan kantor yang pendiriannya dilakukan oleh perusahaan asing atau gabungan sebagai perwakilan pelaku usaha dari luar negeri (contohnya, SM Entertainment) di Indonesia.

Baca juga: Legalitas dan Skema Bisnis Minimarket Asing di Indonesia

Jenis Kantor Perwakilan Asing

Perlu diketahui, kantor perwakilan dapat diajukan oleh (Pasal 9 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Orang perseorangan warga negara indonesia;
  2. Orang perseorangan warga negara asing;
  3. Badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, ada beberapa jenis kantor perwakilan, yang meliputi (Pasal 9 ayat (10) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing;
  2. Kantor perwakilan perusahaan asing;
  3. Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing; dan/atau
  4. Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing. 

Dalam hal ini, SM Entertainment termasuk dalam jenis Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

Baca juga: Ketentuan Izin Usaha untuk Pendirian Lembaga Kursus Bahasa Asing

Legalitas Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Beberapa dokumen persyaratan agar dapat memenuhi legalitas KPPA tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKPM 4/2021, di antaranya:

  1. Rekaman anggaran dasar (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
  2. Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Atase Perdagangan/Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) setempat.
  3. Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  4. Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.
  5. Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan/IIPC setempat.

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Ketentuan Perizinan di OSS RBA

Selain memenuhi persyaratan dokumen, legalitas KPPA juga dilihat dari perizinan berusaha berbasis risiko yang dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Berdasarkan Pasal 16 ayat (6) BKPM 4/2021, perizinan berusaha berbasis risiko bagi kantor perwakilan perusahaan asing termasuk dalam tingkat risiko rendah dan berlaku selama kantor perwakilan perusahaan asing melakukan kegiatan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), bisnis dengan risiko rendah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usahanya.

Baca juga: Ketahui Perbedaan antara PMDN dan PMA

Pembatasan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

Sebagai tambahan, KPPA di Indonesia diberlakukan ketentuan batasan-batasan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021 yaitu:

  1. Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
  2. Mempersiapkan pendirian dan Pengembangan Usaha perusahaan PMA di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia; 
  3. Berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
  4. Tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan Melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
  5. Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Sedang mengurus legalitas pendirian kantor perwakilan pada sistem OSS RBA, namun masih bingung dengan prosedurnya? Prolegal dapat membantu, silakan hubungi kami dengan cara klik .

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,