Mengenal Agen, Agen Tunggal, dan Sub Agen dalam Kegiatan Distribusi

Mengenal Agen, Agen Tunggal, dan Sub Agen dalam Kegiatan Distribusi

Mengenal Agen, Agen Tunggal, dan Sub Agen dalam Kegiatan Distribusi

“Walau merupakan jenis dari agen, agen tunggal dan sub agen merupakan hal yang berbeda.”

Rantai pasokan/supply chain merupakan suatu sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.

Pada konteks ini, distributor dan agen memegang peran kunci dalam menjaga kelancaran jalannya rantai pasokan.

Khususnya peran agen menjadi penting dan strategis karena sebagai perwakilan bisnis yang menjembatani antara produsen atau distributor dengan pasar (pengecer), hingga sampai ke tangan konsumen.

Dalam hal ini, agen juga memiliki beberapa jenis, yaitu agen tunggal dan sub agen.

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait keagenan, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).

Lantas, apa saja perbedaan agen, agen tunggal, dan sub agen?

Baca juga: Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!

Agen

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian dengan imbalan komisi untuk melakukan kegiatan pemasaran barang tanpa memiliki dan/atau menguasai barang yang dipasarkan (Pasal 1 angka 16 PP 29/2021).

Jadi, agen menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

Selain itu, agen dipercaya sebagai perantara untuk dan atas nama perusahaan, sehingga produsen dapat menunjuk langsung pelaku usaha agen untuk menyalurkan barang kepada pengecer (Pasal 35 ayat (1) PP 29/2021).

Kemudian, Pasal 55 ayat (2) PP 29/2021 menyebutkan bahwa agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki/dikuasai oleh produsen, pemasok, dan/atau importir yang menunjuknya.

Baca juga: Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Agen Tunggal

Definisi agen tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari prinsipal berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu (Pasal 1 angka 10 Permendag 24/2021).

Penunjukan agen tunggal dapat dilakukan oleh prinsipal produsen, prinsipal supplier (pemasok) berdasarkan persetujuan dari prinsipal produsen, perusahaan penanaman modal asing, dan kantor perwakilan perdagangan asing (Pasal 3 ayat (1) Permendag 24/2021).

Baca juga: Izin Usaha untuk Agen Resmi Gas Elpiji 3 kg Pertamina

Sub Agen

Sedangkan, sub agen adalah adalah perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan penunjukan atau perjanjian dari agen atau agen tunggal untuk melakukan pemasaran (Pasal 1 angka 12 Permendag 24/2021).

Sub agen dapat ditunjuk oleh agen maupun agen tunggal untuk membantu pemasaran barang di wilayah pemasaran tertentu (Pasal 3 ayat (3) Permendag 24/2021).

Baca juga: Kewajiban yang Wajib Dipenuhi oleh Agen dalam Perdagangan

Perjanjian Agen, Agen, Agen Tunggal

Hubungan antara produsen (prinsipal) dengan agen, agen tunggal, dan sub agen wajib berdasarkan perjanjian.

Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021):

  1. Nama dan alamat lengkap pihak-pihak yang membuat perjanjian;
  2. Maksud dan tujuan perjanjian;
  3. Status keagenan atau kedistributoran;
  4. Jenis Barang yang diperjanjikan;
  5. Wilayah pemasaran;
  6. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  7. Kewenangan;
  8. Jangka waktu perjanjian;
  9. Cara pengakhiran perjanjian;
  10. Cara penyelesaian perselisihan;
  11. Hukum yang dipergunakan; dan
  12. Tenggang waktu penyelesaian.

Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor

Sekilas mengenai Distributor dan Kaitannya dengan Agen

Distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atau atas penunjukan dari produsen atau pemasok atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang (Pasal 1 angka 13 PP 29/2021).

Jadi, letak perbedaan agen dan distributor adalah pada agen yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuk (prinsipal). Sementara itu, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. 

Setiap agen dan distributor wajib memiliki perizinan berusaha yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (Pasal 36 PP 29/2021).

Dalam rangka mendapatkan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), maka wajib memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Ingin menjadi agen atau distributor, tetapi khawatir salah langkah dalam mengurus perizinan usahanya?

Prolegal berpengalaman dalam menangani legalitas usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,