Mengenal Menu Pencabutan dan Pembatalan dalam OSS RBA, Kapan Harus Digunakan?
“Terdapat menu pencabutan dan pembatalan dalam OSS, tergantung pada status perizinan KBLI yang ingin dihapus.”
Sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan proses perizinan.
Dengan pendekatan berbasis risiko, sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengajukan dan mengelola perizinan dalam satu platform terpusat, sehingga dapat mengurangi birokrasi yang kompleks serta menghilangkan duplikasi perizinan.
Meskipun dirancang untuk mempermudah pengelolaan perizinan, dalam praktiknya masih terdapat beberapa fitur yang membingungkan bagi pelaku usaha, terutama terkait penghapusan proyek atau KBLI yang tidak lagi dijalankan.
Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah banyaknya proyek yang harus dilaporkan dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), meskipun sebagian di antaranya sebenarnya tidak berjalan.
Dalam situasi ini, pemahaman mengenai mekanisme pencabutan dan pembatalan perizinan dalam OSS-RBA menjadi penting agar pelaku usaha dapat mengelola perizinannya dengan tepat dan sesuai prosedur.
Baca juga: Wajib Tau! Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama dalam Sistem OSS RBA?
KBLI, Perizinan Berusaha, dan LKPM dalam OSS-RBA
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko OSS-RBA, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
KBLI ini akan menjadi dasar dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Sertifikat Standar, serta berpengaruh pada kewajiban pelaporan LKPM.
Setiap proyek atau kegiatan usaha yang memiliki perizinan berusaha harus dilaporkan dalam LKPM secara berkala.
Namun, banyak pelaku usaha menghadapi kendala ketika memiliki sejumlah proyek terdaftar yang tidak semuanya berjalan. Akibatnya, mereka tetap terbebani dengan kewajiban pelaporan LKPM untuk proyek yang tidak aktif.
Di sisi lain, tidak dihapusnya KBLI yang sudah tidak relevan dapat menyebabkan data perizinan berusaha menjadi tidak akurat.
Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan LKPM serta berdampak pada kewajiban administratif yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, untuk menghindari pelaporan yang tidak perlu, pelaku usaha dapat mempertimbangkan untuk menghapus KBLI yang tidak lagi digunakan.
Adapun, penghapusan ini tidak dapat dilakukan langsung melalui laman LKPM, melainkan harus melalui fitur Perizinan Berusaha.
Terdapat dua metode utama yang dapat digunakan, tergantung pada status perizinan KBLI yang ingin dihapus, yakni menggunakan Menu Pembatalan atau Pencabutan.
Baca juga: Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!
Menu Pencabutan dan Pembatalan dalam OSS RBA
Menu Pembatalan dalam OSS-RBA, Kapan Digunakan?
Menu Pembatalan dalam OSS-RBA digunakan ketika pelaku usaha ingin membatalkan pengajuan Perizinan Berusaha atau menghapus Sertifikat Standar yang belum terverifikasi. Karena perizinan tersebut belum diterbitkan secara final, pembatalan bersifat administratif dan tidak berdampak pada proyek yang sudah berjalan.
Fitur ini membantu pelaku usaha menghindari pencatatan perizinan yang tidak diperlukan dalam sistem dengan membatalkan pengajuan sebelum diproses lebih lanjut.
Pembatalan dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti ketika Perizinan Berusaha masih dalam tahap pengajuan dan belum diterbitkan, atau saat Sertifikat Standar masih dalam proses verifikasi oleh kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, jika proyek masih dalam tahap perencanaan dan diputuskan untuk tidak dilanjutkan, pembatalan menjadi opsi yang lebih tepat dibandingkan pencabutan.
Jika KBLI yang ingin dihapus masih dalam tahap pengajuan atau belum memiliki izin aktif, penghapusan dapat dilakukan melalui pembatalan perizinan.
Langkah-langkah pembatalan perizinan dalam OSS-RBA
- Masuk ke akun OSS-RBA dan pilih menu Perizinan Berusaha.
- Cari proyek atau KBLI yang masih dalam proses pengajuan.
- Klik opsi Pembatalan Perizinan, lalu isi alasan pembatalan.
- Konfirmasi pembatalan, dan sistem akan menghapus KBLI yang belum memiliki izin aktif.
Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!
Lalu, Kapan Menu Pencabutan dalam OSS-RBA Digunakan?
Sementara itu, menu Pencabutan dalam OSS-RBA digunakan ketika pelaku usaha ingin mencabut Perizinan Berusaha yang telah terbit, baik yang diterbitkan secara otomatis maupun setelah pemenuhan persyaratan di kementerian atau lembaga terkait.
Berbeda dengan pembatalan yang hanya berlaku untuk izin yang belum terbit, pencabutan memiliki dampak yang lebih luas karena dapat berpengaruh pada proyek yang telah memasuki tahap konstruksi atau operasional.
Pencabutan umumnya diperlukan dalam beberapa situasi, seperti ketika pelaku usaha memutuskan untuk tidak menjalankan usaha meskipun perizinan sudah terbit, atau jika proyek yang telah beroperasi ingin dihentikan secara resmi.
Selain itu, pencabutan juga dapat dilakukan jika terdapat kesalahan dalam perizinan yang diterbitkan, sehingga diperlukan penghapusan izin sebelum mengajukan perizinan baru yang sesuai.
Langkah-langkah pencabutan perizinan dalam OSS-RBA
- Masuk ke akun OSS-RBA dan pilih menu Perizinan Berusaha.
- Pilih perizinan yang ingin dicabut.
- Klik opsi Pencabutan Perizinan, lalu isi alasan pencabutan.
- Konfirmasi pencabutan, dan sistem akan menghapus perizinan yang telah terbit.
Karena pencabutan bersifat permanen, pelaku usaha harus memastikan bahwa keputusan ini telah dipertimbangkan dengan matang. Jika izin yang telah dicabut ingin diperoleh kembali, pelaku usaha harus mengajukan permohonan baru dari awal.
Kesulitan mengurus legalitas usaha melalui OSS-RBA yang membingungkan? Prolegal hadir untuk membantu mengurus perizinan usaha Anda dengan mudah, cepat, dan sesuai regulasi.
Klik tautan berikut untuk mendapatkan layanan konsultasi profesional dan solusi terbaik bagi usaha Anda!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
