Pentingnya Legalitas Tanah (SHGB) untuk Membangun Tempat Usaha

Pentingnya Legalitas Tanah (SHGB) untuk Membangun Tempat Usaha
Ilustrasi: freepik.com

Pentingnya Legalitas Tanah (SHGB) untuk Membangun Tempat Usaha

“Sebelum mendirikan bangunan tempat usaha, pelaku usaha diharuskan untuk mengurus legalitas tanahnya.”

Mendirikan bangunan gedung merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh pelaku usaha guna mengembangkan dan menjaga eksistensi usahanya.

Pendirian gedung untuk kegiatan usaha diatur secara administratif.

Pelaku usaha yang ingin mendirikan gedung untuk kegiatan usaha wajib memastikan legalitas tanah yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

Salah satu bentuk legalitas tanah adalah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960).

Hak Guna Bangunan (HGB) memberikan kesempatan bagi individu atau badan hukum untuk memanfaatkan tanah negara atau tanah hak milik untuk kegiatan usaha atas izin pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Lantas, bagaimana prosedur sertifikat hak guna bangunanan (SHGB)?

Baca juga: PKKPR: Definisi, Syarat, dan Prosedur Pengurusannya

SHGB sebagai Legalitas atas Tanah

Perlu diperhatikan bahwa hak guna bangunan berbeda dengan hak milik. 

Hak guna bangunan hanya berupa hak untuk mendirikan dan hak memiliki bangunan-bangunan di atas tanah tersebut, bukan hak memiliki tanah.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960, yang menjelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Oleh karena itu, pemegang HGB terbatas haknya karena HGB didirikan di atas tanah yang bukan hak miliknya.

Hak tersebut dibuktikan dengan SHGB sebagai bukti legalitas atas di mata hukum.

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Pihak yang Wajib Mengurus SHGB

Siapa saja yang wajib memiliki SHGB?

Jadi, pihak yang wajib memiliki SHGB di antaranya (Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960):

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Badan hukum di sini bisa meliputi perseroan terbatas (PT), koperasi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, ada baiknya memeriksa legalitas atas tanah yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Pengurusan SHGB

SHGB diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021)

Pengurusan SHGB dapat diuraikan secara garis besar sebagai berikut (Pasal 38 PP 18/2021):

  1. HGB di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR).
  2. HGB di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
  3. HGB di atas Tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dihuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Ketentuan Baru terkait Penerbitan SHGB

Namun, terdapat ketentuan baru dalam mengurus SHGB.

Aturan tersebut dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 16/2022).

Dalam hal ini, Menteri ATR/BPN dapat melakukan delegasi/subdelegasi sebagian wewenangnya berkaitan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan daerah masing-masing (Pasal 4 ayat (1) Permen ATR/BPN 16/2022).

Delegasi tersebut terdapat batasan terhadap luas tanahnya, di antaranya yaitu:

Kepala Kantor Wilayah

  1. Hak  Guna  Bangunan  untuk  orang  perseorangan  di atas   Tanah   Negara   atau   di   atas   tanah   Hak Pengelolaan   yang   luasnya   lebih   dari   10.000   m²  sampai  dengan  20.000 m² .
  2. Hak  Guna  Bangunan  untuk  badan  hukum  di  atas Tanah  Negara  atau  di  atas  tanah  Hak  Pengelolaan yang  luasnya  lebih  dari  30.000  m² sampai dengan 250.000 m² (Pasal 7 ayat (1) Permen ATR/BPN 16/2022).

Kepala Kantor Pertanahan

  1. Hak  Guna  Bangunan  untuk  orang  perseorangan  di  atas Tanah  Negara  atau  di  atas  tanah  Hak  Pengelolaan  yang luasnya  sampai  dengan  10.000  m².
  2. Hak Guna Bangunan untuk badan hukum di atas Tanah Negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan yang luasnya sampai dengan 30.000 m² (Pasal 12 huruf a dan b Permen ATR/BPN 16/2022).

Sedang mengurus sertifikat hak guna bangunan, namun masih bingung dengan prosedurnya? Silakan konsultasi pada Prolegal, dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,