PP Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Dukung Pekerja Menyusui
“Berdasarkan PP Kesehatan terbaru pengusaha dan pemerintah berperan penting dalam membantu ibu menyusui dengan menyediakan waktu dan fasilitas ruang menyusui yang sesuai.”
Hak-hak dasar pekerja merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Selain hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, dan lingkungan kerja yang aman, pekerja juga memiliki hak-hak khusus yang ditujukan untuk kelompok tertentu, seperti ibu menyusui.
Pada dasarnya, ketentuan yang ada telah mengatur pemberian fasilitas dan kesempatan bagi ibu menyusui.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang (PP 28/2024) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), pengaturan tersebut diatur lebih detail, dan kewajiban pelaku usaha sebagai pemberi kerja semakin jelas.
Lantas, apa saja pengaturan terbaru dalam PP Kesehatan tersebut terkait hak ibu menyusui? Lalu apa yang harus dilakukan pelaku usaha dalam rangka mengimplementasikan ketentuan ini? Simak pembahasan lengkapnya!
Baca juga: Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing
Hak Bagi Pekerja Perempuan/Ibu Menyusui di Tempat Kerja Dalam PP Kesehatan Terbaru
Hak pekerja/buruh perempuan yang masih menyusui anaknya setelah melahirkan dilindungi oleh negara melalui hukum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif selama 6 bulan dan melanjutkannya hingga usia 2 tahun.
Keluarga, pemerintah, dan masyarakat juga berkewajiban mendukung ibu dengan menyediakan waktu dan fasilitas khusus untuk menyusui, termasuk di tempat kerja.
Lebih lanjut, bagi ibu menyusui di tempat kerja, Pasal 83 UU 13/2003 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja perempuan untuk menyusui anaknya selama jam kerja.
Artinya, perusahaan diharuskan untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk menyusui anaknya selama jam kerja.
Baca juga: Kewajiban Pengusaha terhadap Pemenuhan Hak Pekerja Penyandang Disabilitas
Kewajiban Penyediaan Ruang Laktasi
Keberhasilan ibu dalam menyusui memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tempat kerja dan pengelola ruang publik.
Pengusaha dan pemerintah berperan penting dalam membantu ibu menyusui sambil bekerja dengan menyediakan waktu dan fasilitas ruang menyusui yang sesuai.
Ada beberapa peraturan yang mengatur penyediaan ruang laktasi untuk pekerja yang menyusui, antara lain:
- SKB 3 Menteri 48/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja.
- Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan Memerah ASI.
- Permen PPA 3/2010 tentang Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui.
Meskipun ada standar yang telah ditetapkan, kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas tersebut belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, PP 28/2024 memberikan ketentuan lebih jelas mengenai hal ini.
Baca juga: Restrukturisasi Perusahaan eFishery Berujung PHK, Aturannya?
Kewajiban Pelaku Usaha dalam PP 28/2024
Kewajiban mendukung program pemberian ASI eksklusif diatur dalam Pasal 43 PP 28/2024, yang mencakup:
- Implementasi Program ASI Eksklusif: Pengurus atau pengelola tempat kerja diwajibkan untuk mendorong dan memfasilitasi pemberian ASI eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program tersebut, sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Kewajiban Membuat Peraturan Internal: Pengurus atau pengelola tempat kerja harus membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan pemberian ASI eksklusif.
- Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui: Pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI, sesuai dengan kemampuan perusahaan. Mereka juga harus memberikan waktu bagi ibu yang bekerja untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja.
Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami secara jelas bahwa perusahaan perlu menyesuaikan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja bersama untuk mendukung program pemberian ASI eksklusif.
Pasal 45 PP 28/2024 juga menyebutkan adanya sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Sesuai UU Kesehatan, individu yang menghalangi pemberian ASI dapat dikenakan sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, korporasi yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana yang lebih berat, serta sanksi tambahan seperti pembayaran ganti rugi atau pencabutan izin usaha.
Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memastikan bahwa pekerja, terutama ibu dengan bayi berusia 6 bulan, mendapatkan kesempatan untuk menyusui tanpa hambatan.
Perbarui terus pengetahuan hukum bisnis Anda untuk kelangsungan usaha yang lebih baik. Hubungi Prolegal Indonesia jika Anda membutuhkan bantuan terkait legalitas perusahaan!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
