Restrukturisasi Perusahaan eFishery Berujung PHK, Aturannya?

Restrukturisasi Perusahaan eFishery Berujung PHK, Aturannya?

Restrukturisasi Perusahaan eFishery Berujung PHK, Aturannya?

”Daluwarsa gugatan PHK oleh pekerja diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”

Startup eFishery baru-baru ini mengumumkan restrukturisasi organisasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. 

Perwakilan manajemen eFishery menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perubahan strategi perusahaan sebagai bagian dari restrukturisasi bisnis, meski diakui berdampak pada karyawan.

Dalam praktiknya, PHK dan restrukturisasi adalah langkah yang umum diambil oleh pelaku usaha dalam menghadapi dinamika bisnis, karena memiliki implikasi besar bagi kelangsungan operasional perusahaan. 

Oleh karenanya, keputusan ini tidak bisa diambil sembarangan tanpa pertimbangan hukum yang matang. Sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami latar belakang, alasan, dan dampak hukum dari langkah-langkah tersebut.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan saat melakukan restrukturisasi? Simak pembahasan selengkapnya!

Baca juga: Hak Pekerja Korban PHK yang Wajib Dipenuhi Shopee

PHK dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan, Emang Boleh?

Dikutip dari bisnis.com (29/07/24), setelah melakukan efisiensi melalui restrukturisasi organisasi dan PHK karyawan, eFishery berencana untuk fokus pada pengembangan bisnis, termasuk penetrasi produk dan digitalisasi di sektor hulu dan hilir, serta ekspansi ke pasar luar negeri.

Seringkali, restrukturisasi melibatkan PHK dalam skala besar karena perusahaan perlu mengurangi biaya operasional, menyesuaikan dengan perubahan strategi bisnis, atau mengatasi penurunan pendapatan. 

Sejatinya, pengaturan yang ada mengharuskan pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah untuk berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari adanya PHK. Namun, ada kalanya restrukturisasi menjadi langkah yang terakhir yang harus ditempuh oleh pelaku usaha. 

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yang diubah terakhir Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal 154A ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “efisiensi” yang diikuti atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan, jika disebabkan oleh kerugian perusahaan, dapat menjadi alasan untuk melakukan PHK.

Terkait hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Pada intinya, Pasal 42 PP 35/2021 dan penjelasannya menerangkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK dengan alasan efisiensi jika perusahaan mengalami kerugian atau untuk mencegah kerugian. 

Kerugian sebagaimana dimaksud dapat dibuktikan melalui audit, sementara efisiensi untuk mencegah kerugian ditandai oleh potensi penurunan produktivitas atau laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

Baca juga: PHK dan Seluk-beluknya dalam Perppu Cipta Kerja

Pesangon Karyawan yang di-PHK Karena Efisiensi Dampak Restrukturisasi Perusahaan

Meskipun diperbolehkan, PHK karena efisiensi harus mematuhi ketentuan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. PHK hanya dapat dilakukan setelah semua upaya untuk menghindarinya dilakukan dan harus diinformasikan kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelumnya. 

Jika pekerja menolak, perundingan bipartit diperlukan; jika gagal, PHK harus mengikuti mekanisme perselisihan hubungan industrial. Selain melalui mekanisme tersebut, pengusaha juga harus menyiapkan pesangon bagi karyawan. 

Apabila PHK tersebut disebabkan oleh kerugian perusahaan, pekerja/buruh berhak menerima uang pesangon sebesar 0,5 kali gaji, uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali gaji, dan uang penggantian hak (Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021).

Sebaliknya, jika PHK karena efisiensi bertujuan mencegah kerugian, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali gaji, UPMK sebesar 1 kali gaji, dan uang penggantian hak (Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021).

Baca juga: Seluk-beluk PHK, Mimpi Buruk para Pekerja

Sanksi Pengusaha yang Tidak Bayar Pesangon

Sesuai Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, jika pelaku usaha melanggar ketentuan pemberian pesangon atau kompensasi, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 

  1. teguran tertulis; 
  2. pembatasan kegiatan usaha; 
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  4. pembekuan kegiatan usaha. 

Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dan diberikan oleh Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).

Memperbarui pengetahuan mengenai regulasi yang berlaku adalah hal yang penting, bahkan wajib bagi pelaku usaha. Jika Anda butuh konsultasi mengenai aturan atau legalitas usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi Prolegal melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment