Rumah Potong Hewan Wajib Ada Sertifikat Halal, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Rumah Potong Hewan Wajib Ada Sertifikat Halal, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Potret sekumpulan sapi. | Sumber foto: wirestock/freepik.com

“Jika rumah potong hewan belum memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024, maka ada beberapa konsekuensi yang menanti.”

Bagi produsen dan konsumen, sertifikat halal adalah tanda pengenal yang penting untuk menjamin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh umat Muslim.

Dalam konteks ini, rumah potong hewan (jasa sembelihan) juga menjadi salah satu entitas yang perlu menjalankan proses pengurusan sertifikat halal dengan baik.

Menjelang Iduladha, rumah potong hewan akan menjadi salah satu tempat di mana hewan-hewan ternak disembelih dan diproses menjadi produk daging yang siap dikonsumsi. 

Sayangnya, mengutip dari food.detik.com (29/05/2023), data dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat bahwa sebanyak 85 persen rumah potong belum bersertifikasi halal.

Padahal, dalam operasionalnya, rumah potong hewan harus memastikan bahwa proses penyembelihan dan pengolahan dilakukan sesuai dengan aturan dan syarat-syarat kehalalan yang ditetapkan. 

Simak pembahasan selengkapnya dalam artikel berikut.

Baca selengkapnya: Daftar Bahan Kritis Halal suatu Produk

Kewajiban Rumah Potong untuk Memiliki Sertifikat Halal

Pada dasarnya, rumah potong hewan termasuk dalam produk kategori jasa yang wajib memiliki sertifikasi halal.

Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014). Lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Kemudian, melalui regulasi ini juga dijelaskan bahwa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum 17 Oktober 2024.

Lantas, mengapa rumah potong (jasa sembelihan) wajib memiliki sertifikat halal?

Sebab, lokasi, tempat, dan alat untuk rumah potong (jasa sembelihan) wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram). Artinya, harus dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis, serta bebas dari bahan tidak halal.

Misalnya, rumah potong hewan untuk sapi atau kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.

Baca juga: Jangan Asal Tempel Label Halal, Ada Sanksi yang Menjerat!

Syarat Lokasi Penyembelihan Hewan yang Halal

Dalam rangka mempersiapkan sertifikasi halal, maka pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan lokasi penyembelihan sebagai berikut (Pasal 7 PP 39/2021):

  1. Terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
  2. Dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong;
  3. Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
  4. Memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
  5. Konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
  6. Memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.

Baca juga: Daftar Nama Produk yang Tidak Bisa Mendapat Sertifikat Halal

Syarat Tempat Penyembelihan Hewan yang Halal

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan tempat penyembelihan yang halal. Artinya, wajib dipisahkan antara bahan halal dan tidak halal.

Adapun rincian tempat yang harus dipisah, antara lain sebagai berikut (Pasal 8 PP 39/2021):

  1. Penampungan hewan;
  2. Penyembelihan hewan;
  3. Pengulitan;
  4. Pengeluaran jeroan;
  5. Rulang pelayuan;
  6. Penanganan karkas;
  7. Ruang pendinginan; dan
  8. Sarana penanganan limbah.

Baca juga: Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan Sertifikat Halal

Syarat Alat Penyembelihan yang Halal

Kemudian, alat penyembelihan yang halal juga wajib memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya (Pasal 9 PP 39/2021):

  1. Tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
  2. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang haram;
    dan
    tidak halal dalam pembersihan alat;
  3. Menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
  4. Memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.

Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal pada Obat, Berikut Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk Rumah Potong Hewan

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara daring dengan membawa berbagai dokumen persyaratannya.

Adapun dokumen pelengkap yang dimaksud meliputi (PP 39/2021):

  1. Data pelaku usaha, yang terdiri dari:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB).
    • Perizinan berusaha lainnya (jika belum memiliki NIB, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya).
  2. Nama dan jenis produk
    • Harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, terdiri dari:
    • Bahan baku.
    • Bahan tambahan.
    • Bahan penolong.
  4. Dokumen pengolahan produk, meliputi:
    • Pembelian.
    • Penerimaan.
    • Penyimpanan bahan yang digunakan.
    • Pengolahan.
    • Pengemasan.
    • Penyimpanan produk jadi.
    • Distribusi.
  5. Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem JPH).
    • Sistem JPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produk halal.

Jika telah melengkapi semua dokumen, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Situs Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca juga: Menu Mie Gacoan Ganti Nama, Ada Hubungannya sama Sertifikat Halal?

Konsekuensi jika Rumah Potong Hewan Tidak Bersertifikasi Halal

Dalam hal ini, akan terdapat beberapa konsekuensi yang dapat menjerat rumah potong hewan apabila belum memiliki sertifikat halal hingga tenggat tersebut.

Beberapa konsekuensi yang dimaksud, antara lain:

  1. Rumah potong hewan terancam tidak boleh beroperasi; dan
  2. Hasil sembelihan juga terancam dilarang beredar.

 

Ingin bergegas mengurus sertifikat halal, tetapi masih bingung dengan syarat dan prosedurnya? Serahkan saja semuanya pada Prolegal!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,