Syarat Izin Usaha Kos di Jogja agar Terhindar dari Penyegelan

Syarat Izin Usaha Kos di Jogja agar Terhindar dari Penyegelan
Ilustrasi penyegelan kos. | Sumber ilustrasi: freepik.com

Syarat Izin Usaha Kos di Jogja agar Terhindar dari Penyegelan

“Mendirikan indekos (kos-kosan), terutama di Jogja (Yogyakarta), wajib mengetahui ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait legalitasnya terlebih dulu.”

Bisnis rumah kos merupakan salah satu peluang yang sangat menjanjikan saat ini.

Sebab, banyak dari masyarakat, mulai dari karyawan hingga mahasiswa yang membutuhkan rumah kos sebagai tempat tinggal sementara.

Perlu diketahui bahwa menjalankan bisnis rumah kos tidak hanya sekadar membangun bangunan dan menyediakan berbagai kamar saja, tetapi juga wajib memperhatikan izin usahanya.

Jika bisnis kos-kosan tidak memiliki izin usaha, maka dapat berpotensi disegel atau ditutup paksa ke depannya.

Dikutip dari Kompas.com (6/7/2023), terjadi penyegelan rumah kos di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kos yang disegel adalah Kos Eksklusif Amazon Green II.

Kos dengan luas sekitar 1.221 meter persegi dan memiliki 34 kamar dipaksa tutup oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Penyebabnya, karena kosan tersebut berdiri di atas tanah kas desa dan tidak memiliki izin.

Hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Perda DIY 2/2017) dan  Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (Pergub DIY 34/2017).

Lantas, bagaimana prosedur untuk izin usaha (legalitas) pendirian bisnis kos-kosan, terutama di daerah Jogja (Yogyakarta)?

Baca juga: Pemilik Kos-kosan Juga Wajib Punya Izin Usaha, Catat Persyaratannya

Penyebab Kos-kosan di Jogja (Yogyakarta) Perlu Izin dari Pemerintah Daerah

Sebagaimana diketahui, pasca rezim perizinan berusaha berbasis risiko, ada 16 sektor usaha yang pengurusan izin usahanya berada di pemerintah pusat.

Penyediaan akomodasi seperti rumah kos termasuk dalam sektor usaha pariwisata.

Oleh karena itu, untuk mengurus izin usaha kos-kosan, dapat langsung mengakses sistem Online Single Submission (OSS)

Namun, terdapat pengecualian bagi provinsi yang merupakan daerah istimewa, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca juga: Pentingnya Legalitas Tanah (SHGB) untuk Membangun Tempat Usaha

Kedudukan hukum terkait keistimewaan tersebut diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU No.13/2012).

Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.

Kewenangan istimewa itu terdiri dari (Pasal 7 ayat (2) UU No.13/2012):

  1. Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
  3. Kebudayaan;
  4. Pertanahan; dan
  5. Tata ruang.

Jadi, pertanahan termasuk dalam kewenangan istimewa DI Yogyakarta.

Di antara banyak jenis pertanahan, tanah kas desa merupakan salah satunya. 

Hal tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 1 dan angka 6 Pergub DIY 34/2017, yang menyatakan bahwa tanah kas desa adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah desa. 

Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha

Izin Penggunaan Tanah Kas Desa

Dalam hal ini, tanah desa merupakan milik Kasultanan atau Hak Milik Kadipaten. Namun, pemanfaatan atas tanah desa diserahkan kepada Pemerintah Desa.

Penggunaan tanah kas desa yang merupakan bagian dari tanah desa dapat dilakukan dengan cara berikut:

  1. Digarap sendiri:
    • Pertanian; atau
    • Nonpertanian (toko, objek wisata, dan restoran).
  2. Sewa;
  3. Bangun guna serah atau bangun serah guna; dan
  4. Kerja sama penggunaan.

Kemudian, untuk memanfaatkan tanah kas desa untuk kegiatan usaha (contoh, objek wisata), maka harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten (Pasal 16 ayat (1)

Namun, jika tanah kas desa digunakan untuk pertanian, maka tidak diperlukan izin dari Kasultanan atau Kadipaten.

Baca juga: Persyaratan untuk Mengurus Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Terbaru

Apakah Tetap Perlu Izin dari Pemerintahan Pusat?

Selain izin dari Pemerintah Daerah sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas, pelaku usaha tetap harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Pusat.

Pengurusan izin usaha dari Pemerintah Pusat wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Pelaku usaha melakukan permohonan melalui sistem OSS dengan melampirkan beberapa persyaratan. 

Baca juga: Perizinan OSS RBA: Jenis, Syarat, Tata Cara, dan Fiturnya

Izin Usaha Kos-kosan

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) rumah kos termasuk dalam KBLI 55900 tergolong dengan tingkat risiko menengah rendah.

Perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah meliputi (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021):

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2. Sertifikat Standar

Merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan mandiri pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Namun, sebelumnya jangan lupa untuk memenuhi berbagai persyaratan dasar perizinan berusaha.

Salah satu persyaratan dasar yang harus dimiliki adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021).

Ingin dibantu untuk mengurus legalitas pendirian kos dengan konsultan profesional? Silakan hubungi Prolegal dengan cara klik di sini

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,