Mau Pakai PLTS On Grid untuk Usaha Anda? Pahami Ketentuan Terbarunya!
“Melalui peraturan baru kini PLTS Atap on grid tidak bisa ekspor listrik dan pasang wajib izin PLN.”
Dimana era yang semakin mengutamakan keberlanjutan dan efisiensi energi, penggunaan panel surya sebagai sumber daya listrik alternatif telah menjadi pilihan yang menarik, baik bagi individu maupun bisnis.
Salah satu keunggulan panel surya adalah mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan yang membuatnya semakin diminati.
Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan kebijakan pemerintah, terdapat beberapa ketentuan terbaru yang perlu dipahami bagi mereka yang ingin menggunakan panel surya yang terhubung oleh penyedia izin jaringan tenaga listrik (on grid) untuk keperluan usaha.
Dikutip Melalui laman CNBC (26/2/2024) terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan revisi aturan terbaru terkait dengan ketentuan pemanfaatan listrik dari panel surya, atau yang disebut sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Secara spesifik, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Permen ESDM 2/2024).
Lantas, bagaimana regulasi terbaru terkait penggunaan PLTS on grid untuk kegiatan usaha? Simak selengkapnya!
Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Ketentuan Pemasangan PLTS On Grid Terbaru
Setiap pihak dapat saja untuk menggunakan panel surya guna mentenagai listrik untuk kegiatan sehari-harinya. Dalam hal pemasangan sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, wajib mendapatkan izin.
Hal ini dapat dilakukan selama pihak tersebut hanya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan tidak kemudian memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari panel surya tersebut (Pasal 41 Permen ESDM 2/2024).
Lebih lanjut untuk dapat memasang panel surya, setiap pihak dapat melakukannya selama pihaknya tersebut mendapatkan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Umum (IUPTLU) (Pasal 12 ayat (1) Permen ESDM 2/2024).
Pemegang IUPTLU sendiri merupakan badan yang yang memiliki izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang memiliki wilayah usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan (Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 2/2024).
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?
Dalam hal ini, pemegang IUPTLU yang dimaksud tersebut dapat berupa PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) maupun badan usaha lainnya.
Apabila diketahui bahwa terdapat pihak yang memasang dan menggunakan panel surya tanpa memiliki persetujuan dari Pemegang IUPTLU, maka terhadap pihak tersebut akan diinstruksikan untuk (Pasal 23 ayat (1) Permen ESDM 2/2024):
- Memutus sistem panel surya dari jaringan pemegang IUPTLU; dan
- Membayar penalti kepada pemegang IUPLTU sebesar perhitungan total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
Selanjutnya apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka terhadap pihak yang memasang panel surya tanpa persetujuan tersebut dapat diputus listriknya oleh pemegang IUPTLU hingga pihak tersebut mematuhi ketentuan terkait persetujuan penggunaan panel surya tersebut (Pasal 23 ayat (2) dan (3) Permen ESDM 2/2024).
Baca juga: Lagi Marak, Berikut Ketentuan Legalitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Izin Pemasangan Sistem PLTS On Grid
Dalam hal untuk memperoleh izin pemasangan panel surya, maka pihak tersebut harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap kepada pemegang IUPTLU (Pasal 14 ayat (1) Permen ESDM 2/2024).
Pengajuan permohonan tersebut juga diberikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Pasal 8 ayat (1) Permen ESDM 2/2024).
Permohonan persetujuan tersebut diajukan dengan mengacu pada Lampiran II dari Permen ESDM 2/2024 dan disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya (Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (4) Permen ESDM 2/2024).
Nantinya, persetujuan atau penolakan dari permohonan tersebut akan dikeluarkan Pemegang IUPTLU dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak akhir bulan dari waktu permohonan tersebut (Pasal 15 ayat (1) Permen ESDM 2/2024).
Baca juga: Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!
Apabila dalam jangka waktu tersebut Pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan ataupun penolakan, maka permohonan tersebut dapat dianggap disetujui (Pasal 15 ayat (2) Permen ESDM 2/2024).
Dalam hal ini, penting untuk diketahui bahwa mekanisme izin persetujuan pemasangan panel surya sebagaimana dijelaskan diatas tidak berlaku bagi pihak yang memasang panel surya dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt).
Bagi pihak yang ingin memasang panel surya dengan kapasitas sebesar 500 kW tersebut, maka terhadapnya harus mengajukan izin IUPTL untuk kepentingan sendiri (Pasal 17 ayat (1) Permen ESDM 2/2024).
Perusahaan Anda ingin memasang panel surya on grid tetapi bingung urus berbagai perizinannya? Konsultasikan saja bersama Prolegal Indonesia.
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Genies Wisnu Pradana
