Perdagangan Berjangka Komoditas: Memahami Ketentuan Perizinannya

Perdagangan Berjangka Komoditas: Memahami Ketentuan Perizinannya

Perdagangan Berjangka Komoditas: Memahami Ketentuan Perizinannya

“Pelaku utama dalam perdagangan berjangka meliputi Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka, dan Pialang Berjangka.“

Secara sederhana, kontrak berjangka adalah kesepakatan untuk membeli atau menjual suatu komoditas pada harga yang telah disepakati di masa mendatang, dengan syarat-syarat tertentu.

Perdagangan kontrak berjangka mencakup berbagai aset, mulai dari produk pertanian seperti kopi dan kelapa sawit, hingga instrumen keuangan seperti indeks saham dan mata uang asing. Ini memberikan peluang diversifikasi investasi yang luas dan akses ke pasar keuangan global bagi pelaku pasar di Indonesia.

Dalam praktik perdagangan berjangka, terlibat berbagai pelaku pasar seperti Pedagang Berjangka, Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, Penasihat Berjangka, dan pelaku pasar lainnya. 

Lantas, bagaimana proses perizinan usaha bagi mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan perdagangan berjangka? Mari simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Pedagang dalam Investasi Emas Digital

Sekilas Mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi

Perdagangan Berjangka Komoditi melibatkan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian di masa depan berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau derivatif lainnya. 

Berbeda dengan bursa saham yang memperdagangkan saham atau efek dari perusahaan dengan penyelesaian transaksi fisik saat perdagangan, bursa berjangka memperdagangkan kontrak berjangka komoditi dengan penyelesaian di masa mendatang sesuai kontrak yang telah ditetapkan, menggunakan margin sebagai jaminan transaksi. 

Potensi keuntungan juga berbeda, di mana saham memberikan peluang dari harga saham saat penjualan, sementara bursa berjangka memberikan potensi keuntungan atau kerugian besar dari fluktuasi harga komoditi.

Adapun, penarikan margin sebagaimana dimaksud mengacu pada jumlah uang yang harus disetorkan oleh pelaku pasar sebagai jaminan untuk memulai dan mempertahankan posisi dalam kontrak berjangka.

Sebagai ilustrasi, penarikan margin dalam hal ini dapat diibaratkan seperti uang muka saat memesan mobil baru. Sehingga margin merupakan jaminan yang harus disetor untuk memulai posisi dalam kontrak berjangka.

Sementara itu, penyelesaian di masa depan adalah tanggal pengambilan mobil yang sudah dipesan, meskipun kontrak untuk membeli atau menjual komoditi dibuat hari ini, pembayaran dan pengiriman komoditi dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan di masa mendatang.

Lebih lanjut, komoditi yang diperdagangkan dapat berupa barang fisik seperti minyak, emas, dan hasil pertanian, atau aset keuangan seperti indeks saham dan mata uang.

Perdagangan berjangka komoditi melibatkan pihak-pihak berikut sebagai pelaku pasar dalam perdagangan ini meliputi Bursa Berjangka, tempat transaksi kontrak berjangka dilakukan, dan Lembaga Kliring Berjangka, yang menjamin penyelesaian setiap transaksi. 

Di Indonesia terdapat 3 (tiga) bursa berjangka yang terdiri atas Bursa Berjangka Jakarta (BBJ/JFX), Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI/ICDX) dan terakhir Bursa Komoditi Nusantara Berjangka.

Selain itu, ada pula Pialang Berjangka yang bertindak sebagai perantara antara nasabah dan bursa, memberikan jasa konsultasi dan pelaksanaan transaksi. 

Terakhir, terdapat nasabah atau investor, baik perserseorangan maupun korporasi, yang merupakan pihak yang melakukan transaksi jual beli kontrak berjangka untuk tujuan investasi atau lindung nilai.

Baca juga: Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham

Dasar Hukum dan Pengawasan Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi

Di Indonesia, perdagangan berjangka komoditi diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan keadilan dan keteraturan dalam pasar berjangka. 

Perdagangan berjangka komoditi di Indonesia juga diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang memastikan penyelenggaraannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (UU PBK). Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perdagangan berjangka komoditi, termasuk definisi, mekanisme, dan regulasi yang harus dipatuhi oleh semua pelaku pasar. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (PP 49/2014), yang menjabarkan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi, termasuk mekanisme perdagangan dan pengawasan. 

Selain kedua peraturan di atas, terdapat juga beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Bappebti selaku lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan regulasi perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. 

Beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bappebti antara lain Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 (Perba 3/2018) tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka, Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Perba 1/2022) dan Peraturan-Peraturan Bappebti lainnya.

Baca juga: Pengaruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Saham Perusahaan

Perizinan Usaha Perusahaan Berjangka

Pelaku utama dalam perdagangan berjangka meliputi Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka, dan Pialang Berjangka. 

Bursa Berjangka bertugas menyelenggarakan transaksi Kontrak Berjangka, Derivatif Syariah, dan/atau derivatif lainnya secara teratur, efisien, dan transparan sesuai dengan Pasal 19 UU PBK.

Dalam hal ini, Bursa Berjangka memiliki wewenang mengevaluasi dan menerima Anggota Bursa Berjangka seperti Perusahaan Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.

Adapun, yang dimaksud dengan Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, derivatif syariah, dan/atau derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik margin (Pasal 1 angka 17 UU PBK). Kegiatan ini hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas yang telah memiliki izin usaha dari Bappebti sesuai dengan Pasal 31 Ayat (1) UU PBK.

Sementara itu, Pedagang Berjangka, menurut Pasal 1 angka 21 UU PBK, adalah Anggota Bursa Berjangka yang bertransaksi untuk dirinya sendiri atau kelompok usahanya. Mereka dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri setelah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti (Pasal 35A UU PBK).

Proses pendirian usaha berjangka melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) memungkinkan pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan. KBLI 66151 bagi Pedagang Berjangka dan 66152 bagi Pialang Berjangka.

Adapun risiko usaha KBLI 66151 adalah risiko menengah tinggi dan KBLI 66152 adalah tinggi. Lebih lanjut jenis perizinan usaha yang diperlukan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Tingkat risiko menengah tinggi perizinan yang diperlukan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar sedangkan untuk risiko tinggi adalah NIB dan Izin (Pasal 14 dan 15 PP 5/2021).

Persyaratan meliputi pemenuhan dokumen, uji kepatutan dan kelayakan, pemeriksaan sarana fisik, serta penerbitan SK dan sertifikat. Setelah memperoleh izin, Perusahaan Pialang Berjangka diharuskan mendaftar sebagai anggota Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO). 

Mereka juga harus menyusun Prosedur Operasional Standar untuk menerima nasabah, melakukan transaksi, menangani pengaduan nasabah, dan menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Anda masih bingung mengenai pengurusan perizinan usaha? Prolegal Indonesia hadir dan siap membantu mengurus semua keperluan terkait legalitas usaha Anda. 

Silakan hubungi kami melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana