Pentingnya Sertifikat TKDN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
“Sertifikat TKDN adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian.”
Dalam menghadapi persaingan global dan kebijakan pemerintah yang mendukung produk lokal, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) semakin penting bagi pelaku usaha di berbagai sektor.
TKDN adalah persentase komponen lokal yang digunakan dalam barang atau jasa yang diproduksi di Indonesia.
Dengan mengurus dan memperoleh sertifikat TKDN, perusahaan dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam proyek pengadaan pemerintah dan insentif fiskal.
Namun, bagaimana proses pengajuan TKDN dan apa saja persyaratannya?
Artikel ini akan membahas lengkap mengenai pentingnya TKDN dan hal-hal yang perlu diketahui oleh pelaku usaha dalam mengurusnya. Simak pembahasannya!
Baca juga: Informasi Barang PMSE: Wajib Isi Standar & Syarat Teknis Barang
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah persentase bahan dan tenaga kerja lokal yang digunakan dalam produksi suatu barang atau jasa.
Meskipun tidak didefinisikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023), TKDN merujuk pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Menteri.
Pasal 86 UU 3/2014 mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa oleh lembaga pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan perusahaan swasta, terutama jika pembiayaannya berasal dari anggaran negara atau melalui kerja sama dengan pemerintah.
Besaran TKDN menunjukkan persentase komponen lokal yang terkandung dalam barang atau jasa, yang dihitung berdasarkan penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan proses produksi yang dilakukan di dalam negeri.
Dapat disimpulkan Sertifikat TKDN adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini menunjukkan persentase kandungan lokal (komponen dan bahan baku) yang digunakan dalam proses produksi suatu barang atau jasa yang diproduksi di dalam negeri.
Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu
Mengapa Sertifikat TKDN Penting Bagi Pelaku Usaha?
TKDN adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar komponen lokal dalam barang atau jasa. Dalam rangka mendukung penggunaan produk dalam negeri, pemerintah, berdasarkan UU 3/2014, memberikan fasilitas seperti preferensi harga dan sertifikasi TKDN.
Sertifikasi TKDN penting bagi pelaku usaha karena dapat meningkatkan daya saing produk di pasar lokal dan internasional, memberikan akses pelaku usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta membuka peluang untuk insentif fiskal, seperti potongan pajak.
Sejalan dengan itu, TKDN menjadi syarat wajib dalam proyek pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 (PP 29/2018).
Produk dalam negeri dengan total nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam hal ini, produsen dan pejabat pengadaan kemudian didorong untuk mematuhi ketentuan ini, sebab pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, denda, atau pemberhentian dari jabatan pengadaan (Pasal 86 Ayat (2) UU 3/2014).
Adapun, di sektor swasta, penerapan TKDN tidak sepenuhnya wajib, tetapi perusahaan yang menggunakan komponen dalam negeri dengan TKDN tinggi dapat memperoleh insentif seperti kemudahan perizinan atau potongan pajak, terutama di sektor otomotif dan elektronik.
Meskipun tidak diwajibkan, banyak perusahaan swasta berusaha memenuhi persyaratan TKDN sebagai bentuk komitmen terhadap pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menyadari bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat TKDN guna meningkatkan daya saing dan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!
Syarat-Syarat Mengurus Sertifikat TKDN
Dalam hal memperoleh sertifikat ini, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang berhubungan dengan perhitungan komponen pada produk yang dihasilkan.
Pertama, perusahaan perlu melakukan perhitungan pada produk barang. Dalam konteks ini, barang didefinisikan sebagai objek yang dapat diperdagangkan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
Perhitungan TKDN pada barang mencakup persentase komponen dalam negeri, kewarganegaraan tenaga kerja, serta negara asal alat kerja yang digunakan.
Kedua, perhitungan pada produk jasa juga diperlukan. Jasa di sini merujuk pada aktivitas yang tidak berwujud namun dapat diidentifikasi dan direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Teruntuk produk jasa, perhitungan TKDN mencakup kewarganegaraan tenaga kerja, fasilitas kerja, serta jasa umum yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketiga, bagi produk yang merupakan kombinasi antara barang dan jasa, perhitungan TKDN harus mencakup semua aspek yang relevan dari keduanya. Ini termasuk kewarganegaraan tenaga kerja, bahan baku, alat kerja, serta fasilitas yang digunakan dalam proses produksi dan penyediaan jasa.
Baca juga: Wajibkah Perusahaan Cyber Security Berlokasi di Kawasan Industri?
Proses Pengajuan TKDN
Setelah memahami komponen yang harus diperhitungkan, langkah berikutnya adalah mengikuti prosedur pengurusan sertifikat TKDN.
Proses ini dimulai dengan registrasi perusahaan di situs Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada alamat https://siinas.kemenperin.go.id. Setelah registrasi berhasil, perusahaan dapat mengakses fitur e-services untuk pengajuan sertifikasi.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat TKDN harus diunggah ke sistem. Dokumen tersebut antara lain terdiri atas:
- Akta pendirian perusahaan;
- Struktur organisasi;
- Daftar bahan baku; dan
- Laporan hasil produksi.
Setelah semua dokumen diunggah, perusahaan harus memilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian untuk melakukan penghitungan nilai TKDN.
Selanjutnya, perusahaan melakukan perhitungan mandiri dengan pendampingan dari LVI yang dipilih, dan hasilnya akan diverifikasi melalui kunjungan lapangan.
Jika hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di Kementerian Perindustrian akan menerbitkan sertifikat TKDN.
Dengan memahami syarat-syarat ini, pelaku usaha dapat lebih siap berpartisipasi dalam program pemerintah yang mendukung penggunaan produk dalam negeri.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengajuan sertifikat TKDN, Prolegal Indonesia siap membantu. Konsultasikan melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
