Single Purpose dan Limited Purpose pada OSS, Apa Bedanya?
“Sebelumnya, Rumah Sakit Swasta dengan KBLI 86103 hanya bisa fokus pada pelayanan kesehatan dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lain, seperti restoran atau apotek, meskipun berada di lokasi yang sama.”
Dalam mendirikan usaha, pemilihan jenis izin yang tepat sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah menentukan kategori usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
KBLI adalah sistem klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia, yang memudahkan administrasi dan pengawasan sektor ekonomi dengan membagi usaha ke dalam kategori tertentu dan memberikan kode numerik untuk setiap sub-sektor.
Sistem ini diterapkan dalam proses perizinan, terutama melalui Online Single Submission (OSS), untuk menentukan jenis izin yang diberikan kepada pelaku usaha. Dalam OSS, terdapat dua kategori izin yang penting untuk dipahami, yaitu single purpose dan limited purpose.
Kedua kategori ini merujuk pada jenis izin yang dapat diajukan, namun dengan perbedaan dalam ruang lingkup dan batasan kegiatan yang diperbolehkan. Apa perbedaan antara keduanya? Simak selengkapnya!
Baca juga: Dalam Satu NIB Bisa Berapa KBLI? Cek Faktanya!
KBLI Single dan Limited Purpose
KBLI Single Purpose OSS merujuk pada kegiatan usaha yang hanya boleh dilakukan dalam satu sektor tertentu dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lainnya.
Kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini, seperti rumah sakit, pelayaran, atau lembaga penyiaran swasta, memiliki aturan yang ketat, karena regulasi dan pengawasannya sangat spesifik.
Artinya, pelaku usaha hanya dapat mengajukan satu KBLI untuk usaha tersebut dan tidak bisa mencampur dengan jenis usaha lain di bawah kategori yang sama. Di sisi lain, KBLI Limited Purpose mengacu pada kegiatan usaha yang dapat dilakukan dalam sektor tertentu namun memiliki batasan atau ruang lingkup yang terbatas.
Berbeda dengan KBLI Single Purpose, jenis usaha yang masuk dalam kategori ini masih memungkinkan untuk menggabungkan dengan usaha lain, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, meskipun pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk menjalankan beberapa jenis usaha, tetap ada pembatasan dalam memilih KBLI yang sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam sistem OSS.
Dengan demikian, perbedaan utama antara KBLI Single Purpose dan KBLI Limited Purpose terletak pada tingkat fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
KBLI Single Purpose mengharuskan pelaku usaha untuk fokus pada satu jenis usaha tertentu dengan aturan yang ketat dan tidak dapat digabungkan dengan kegiatan lain, sementara KBLI Limited Purpose memberikan ruang lebih bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa jenis usaha, namun tetap dengan batasan dan regulasi yang harus diikuti.
Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS
KBLI Single Purpose: Khusus Bagi Industri Tertentu
Sebagaimana disebutkan, kegiatan usaha yang masuk dalam kategori KBLI single purpose memiliki aturan yang ketat karena regulasi dan pengawasannya sangat spesifik.
Kegiatan usaha ini seringkali berkaitan dengan sektor yang membutuhkan standar operasional yang jelas dan pengawasan yang intensif, seperti sektor kesehatan, keuangan, dan transportasi.
Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa operasional usaha berjalan dengan sesuai ketentuan, kegiatan tersebut tidak dapat digabungkan dengan jenis usaha lainnya.
Contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori KBLI single purpose antara lain:
- Angkutan Laut (KBLI 50111, 50112, 50113): Kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang transportasi laut, seperti pelayaran untuk penumpang, memiliki peraturan yang ketat dan tidak dapat dicampur dengan kegiatan lain, seperti jasa pengangkutan barang.
- Penyiaran Radio dan Televisi (KBLI 60102, 60202): Lembaga penyiaran swasta hanya boleh menjalankan kegiatan penyiaran dan pemrograman, tanpa mencampurnya dengan usaha lain seperti event organizer atau bisnis media lainnya.
Selain kedua usaha tersebut, ada juga Rumah Sakit yang sebelumnya termasuk dalam kategori KBLI Single Purpose.
Sebelumnya, Rumah Sakit Swasta dengan KBLI 86103 hanya bisa fokus pada pelayanan kesehatan dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lain, seperti restoran atau apotek, meskipun berada di lokasi yang sama.
Namun, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), kini, meskipun tetap tidak bisa digabungkan dengan jenis usaha di luar pelayanan kesehatan, namun ruang lingkupnya menjadi lebih luas.
Baca juga: Bisnis Berhenti Sementara Perlukah Hapus KBLI di OSS?
KBLI Limited Purpose, Usaha Apa Saja?
Sebagaimana diatur dalam UU 17/2023, bidang Pelayanan Kesehatan mengalami perluasan menjadi lebih fleksibel, memungkinkan Rumah Sakit untuk mengintegrasikan beberapa kegiatan terkait kesehatan yang sebelumnya tidak dapat digabungkan, selama tetap dalam lingkup pelayanan kesehatan.
Hal ini membuka peluang bagi Rumah Sakit untuk menjalankan berbagai kegiatan tambahan, seperti klinik swasta, pelayanan kesehatan tradisional, hingga angkutan medis, asalkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, semakin jelas bahwa jenis kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI Limited Purpose memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan KBLI Single Purpose.
Usaha yang termasuk dalam kategori Limited Purpose memiliki keterbatasan dalam hal jenis usaha yang dapat dijalankan bersamaan dengan mereka, meskipun masih memungkinkan untuk melakukan beberapa kegiatan usaha yang relevan.
Beberapa contoh usaha lain yang termasuk dalam kategori KBLI Limited Purpose ini adalah sebagai berikut:
- Jasa Keuangan: Seperti lembaga pembiayaan, asuransi, atau dana pensiun, yang dapat melakukan kegiatan terbatas dalam sektor keuangan namun tidak bisa mencampur kegiatan dengan sektor lainnya seperti perdagangan atau industri.
- Usaha Konstruksi: Kegiatan di bidang konstruksi seperti pembangunan gedung atau infrastruktur, yang harus mematuhi peraturan khusus dalam pengelolaan sumber daya dan lingkungan, dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lain seperti jasa pengangkutan atau penyediaan barang.
- Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro: Usaha di bidang perbankan dan lembaga keuangan mikro, yang memiliki regulasi ketat terkait operasional dan produk keuangan yang ditawarkan, dan hanya boleh fokus pada layanan keuangan tanpa menggabungkannya dengan usaha lain.
Kegiatan-kegiatan ini terbatas oleh regulasi dan pengawasan yang ketat, tetapi masih memungkinkan untuk melakukan usaha yang serupa dalam sektor yang relevan.
Apakah KBLI usaha Anda termasuk dalam kategori tersebut? Butuh bantuan untuk mengurusnya? Hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
