Bisnis Berhenti Sementara Perlukah Hapus KBLI di OSS?

Bisnis Berhenti Sementara Perlukah Hapus KBLI di OSS?

”Persaingan bisnis yang ketat, memungkinkan bisnis tutup sementara, namun perlukah KBLI juga dihapus?”

Dalam era globalisasi dan digitalisasi saat ini, persaingan bisnis semakin ketat dan dinamis. Setiap perusahaan berlomba-lomba untuk memenangkan hati konsumen dan mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar. 

Namun, intensitas persaingan ini sering kali membawa dampak signifikan, termasuk penutupan sementara bisnis atau off produksi untuk bertahan dalam perkembangan pasar sehingga tidak mengalami kerugian yang berlanjut.

Perlu diketahui pada kegiatan usaha terdapat aspek penting dalam menentukan legalitas berusaha yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terintegrasi pada sistem Online Single Submission (OSS).

Fungsi utama dari KBLI untuk mengetahui terkait apa saja perizinan yang dibutuhkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Namun yang menjadi pertanyaan perlukah hapus KBLI di sistem OSS bagi bisnis yang tutup sementara untuk meniadakan kewajiban laporan?

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Lantas perlukah KBLI dihapus jika bisnis tutup sementara? Simak artikel berikut!

Baca juga: Perbedaan KBLI Utama dan KBLI Pendukung pada Sistem OSS

Fungsi KBLI Dalam Kegiatan Berusaha

Sebelum mengetahui apakah bisnis yang mengalami penutupan sementara apakah perlu hapus KBLI di OSS atau tidak, maka perlu diketahui terlebih dahulu apa manfaat KBLI dalam kegiatan berusaha.

KBLI diatur spesifik dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 2/2020). 

Pasal 1 Peraturan BPS 2/2020 menjelaskan bahwa KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk atau output, baik berupa barang maupun jasa.

Pada rezim cipta kerja saat ini yang mengatur perizinan berusaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko usaha, KBLI pada sistem OSS menjadi sangat penting. KBLI terdiri dari 5 (lima) digit angka yang mengidentifikasi bidang usaha suatu perusahaan.

Lebih lanjut Pasal 6 ayat (4) PP 5/2021 KBLI berupa kode angka pada sistem OSS terdiri dari judul, ruang lingkup kegiatan, parameter risiko, tingkat risiko, perizinan berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan perizinan berusaha.

Baca juga: Jangan Lupa Tambah KBLI Pendukung jika Ingin Perluas Bisnis

Bisnis Berhenti Sementara, Perlu Hapus KBLI?

Dalam hal menentukan apakah kegiatan usaha yang off produksi dan berhenti sementara perlu menghapus KBLI atau membiarkan KBLI dapat dilihat dari aspek legal dan business plan. Berikut apa saja pertimbangan dalam permasalahan tersebut:

Perizinan Sulit Didapat

Jika perizinan tersebut sulit untuk didapatkan dan dalam pengurusannya membutuhkan biaya besar, serta dalam business plan pelaku usaha melanjutkan kegiatan komersial dalam 1-2 tahun ke depan, maka disarankan izin tersebut tidak perlu dicabut. 

Baca juga: Daftar KBLI yang Tertutup untuk Penanaman Modal Asing (PMA)

Namun, penjelasan diatas terdapat konsekuensinya yaitu perusahaan tetap harus melaporkan seluruh laporan wajib terkait KBLI tersebut, seperti Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), SiRaja Limbah, dan sebagainya. 

Meskipun dalam pelaporannya bisa saja hanya keterangan nihil, namun pelaporan tetap harus dilakukan.

Baca juga: KBLI Single Purpose, Bolehkah Melakukan Kegiatan Usaha Lain?

Perizinan Berkaitan Dengan PB-UMKU

Dalam hal izin tersebut tanpa biaya besar, mudah diperoleh, banyak Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang terkait dan dari business plan pelaku usaha kembali beroperasi dalam 1-2 tahun ke depan, maka disarankan untuk tidak dicabut. Sama seperti kasus sebelumnya, semua laporan tetap harus dilaporkan.

Perizinan Mudah Didapat

Sebaliknya dalam hal izin mudah diperoleh, tanpa biaya besar, dan tidak ada PB-UMKU terkait dengan izin tersebut, maka disarankan untuk mencabut izin tersebut. Dengan mencabut KBLI tersebut maka pelaku usaha tidak perlu melakukan pelaporan terkait perizinan.

Jangan sampai kelangsungan bisnis Anda terhambat akibat terjerat hukum. Memiliki masalah hukum seputar bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Prolegal melalui tombol di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana