Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura Ini Dicabut, Apa yang Perlu Diperhatikan?
“Dalam sektor jasa keuangan, pencabutan izin usaha merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan pencabutan izin usaha perusahaan modal ventura, yakni PT Sarana Sulut Ventura (SSV) yang berdomisili di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pencabutan izin ini disebabkan oleh ketidakmampuan PT SSV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu saat sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Pencabutan izin usaha, terutama di sektor jasa keuangan, tidak dilakukan secara tiba-tiba. Prosesnya melalui berbagai tahapan sebelum keputusan pencabutan akhirnya diambil.
Lalu, apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam hal ini? Khususnya terkait izin usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan jasa keuangan lainnya? Simak selengkapnya!
Baca juga: OJK Resmi Terbitkan Aturan Innovative Credit Scoring (ICS), Begini Mekanismenya!
Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura PT SSV
Pencabutan izin usaha PT SSV ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2025 tertanggal 5 Februari 2025. Pencabutan ini dilakukan karena PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Sebelumnya, PT SSV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan permodalan yang diatur dalam peraturan OJK.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSV tetap tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga OJK mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usahanya.
Adapun, pencabutan ini disebabkan karena perusahaan karena tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) dan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023).
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 jo. Pasal 116 POJK 25/2023, perusahaan berbentuk venture debt corporation wajib memiliki ekuitas minimum setiap saat. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, PT SSV tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, PT SSV juga tidak melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (11) POJK 35/2015 dan Pasal 118 ayat (15) POJK 25/2023, meskipun telah diberikan kesempatan oleh OJK untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
Setelah sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama enam bulan sesuai Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, PT SSV tetap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Akibatnya, OJK mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usahanya. Pencabutan ini juga mewajibkan PT SSV untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya, termasuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari kerja, membentuk tim likuidasi, serta menyediakan pusat informasi bagi nasabah yang terdampak.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam industri modal ventura di Indonesia.
Baca juga: OJK Kembali Cabut Izin Usaha BPR, Daftar Bank Kolaps Semakin Panjang!
Proses Pencabutan Izin Usaha di Sektor Jasa Keuangan
PT SSV, yang izinnya baru saja dicabut, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha modal ventura.
Modal ventura sendiri merupakan kegiatan pembiayaan yang dilakukan melalui penyertaan modal dan/atau skema pembiayaan lainnya dalam jangka waktu tertentu untuk mendukung pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Pembiayaan ini bertujuan untuk membantu bisnis pada tahap awal (startup) maupun tahap pengembangan agar dapat berkembang lebih lanjut.
Dalam sektor jasa keuangan, pencabutan izin usaha merupakan tindakan administratif yang dilakukan oleh OJK terhadap lembaga keuangan yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses ini diawali dengan pengawasan dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk aspek permodalan, tata kelola, serta pemenuhan kewajiban lainnya.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan peringatan dan sanksi administratif, yang dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebelum akhirnya izin dicabut.
Salah satu faktor utama yang sering menjadi dasar pencabutan izin usaha adalah ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi ekuitas minimum.
Selain itu, kegagalan dalam menjalankan rencana pemenuhan permodalan dan kewajiban lainnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan juga dapat berujung pada pencabutan izin.
Dalam beberapa kasus, meskipun perusahaan telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya, tetap tidak adanya pemenuhan terhadap persyaratan dapat menyebabkan OJK mengambil tindakan tegas.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan oleh Pelaku Usaha
Dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha di sektor jasa keuangan, termasuk perusahaan modal ventura, harus mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan usaha serta menghindari sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Salah satu aspek utama yang harus diperhatikan adalah pemenuhan ekuitas minimum, yang menjadi indikator kesehatan keuangan perusahaan.
Setiap lembaga jasa keuangan wajib memiliki struktur permodalan yang kuat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi laporan keuangan, kepatuhan terhadap rencana bisnis yang telah disetujui, serta manajemen risiko yang memadai.
Selain permodalan dan tata kelola, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan administratif dan operasional yang ditetapkan dalam peraturan terkait. Hal ini mencakup pelaporan berkala kepada OJK, implementasi mekanisme pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Kegagalan dalam memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha, sebagaimana terjadi pada PT SSV.
Untuk menghindari risiko sanksi, pelaku usaha disarankan untuk secara proaktif melakukan evaluasi dan perbaikan internal, memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku, serta berkoordinasi dengan regulator jika menghadapi kendala dalam pemenuhan kewajiban.
Dengan demikian, keberlanjutan usaha dapat terjaga, dan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap industri jasa keuangan tetap terpelihara.
Butuh bantuan mengurus perizinan usaha untuk perusahaan Anda? Prolegal Indonesia siap membantu! Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
