Ketentuan Sanksi Perizinan Berusaha dalam PP PBBR Terbaru (PP 28/2025), Apa yang Berubah?
“Ketentuan ini merinci jenis sanksi perizinan berusaha, dari peringatan hingga pencabutan izin, yang dikenakan berdasarkan hasil pengawasan melalui OSS dan dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.”
Sanksi memiliki peran penting dalam menjaga efektivitas suatu sistem hukum. Tanpa mekanisme sanksi yang jelas, aturan hukum berisiko kehilangan wibawa dan tidak mampu menciptakan kepatuhan.
Dalam penyelenggaraan kebijakan publik, termasuk layanan perizinan, sanksi berfungsi sebagai alat pengendali, pembentuk kepastian, serta pencegah penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini menjadi sangat relevan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang dijalankan secara terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PBBR (PP 5/2021), ketentuan sanksi telah diberlakukan bagi pejabat dan pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan penggunaan OSS.
Namun, regulasi tersebut kemudian diperbarui melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) yang membawa sejumlah penyesuaian, termasuk dalam pengaturan sanksi administratif. Lantas, apa saja perubahan yang diatur dalam ketentuan terbaru ini?
Baca juga: Ketentuan Baru PB UMKU dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Dipahami?
Peran Sanksi Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan PBBR
Dalam sistem hukum administrasi, sanksi berfungsi sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa aturan yang ditetapkan tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi benar-benar dijalankan.
Tanpa adanya sanksi yang tegas dan terstruktur, suatu peraturan berisiko tidak dihormati bahkan diabaikan.
Sanksi mendorong kepatuhan melalui efek jera, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan menciptakan tata kelola yang tertib.
Oleh karena itu, dalam konteks penyelenggaraan kebijakan publik yang berbasis aturan, kehadiran mekanisme sanksi bukanlah pelengkap, melainkan bagian integral dari sistem pengawasan dan pelaksanaan kebijakan.
Pentingnya sanksi juga terlihat dalam sistem PBBR yang dirancang untuk memberikan kemudahan berusaha tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian.
Dalam beberapa kasus, terdapat pejabat pemerintah daerah yang masih memproses perizinan usaha secara manual di luar OSS, dengan dalih proses lebih cepat atau mengikuti kebiasaan lama.
Hal ini tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga membuka celah bagi praktik non-transparan dan diskriminatif.
Dalam kasus seperti ini, sanksi administratif berupa teguran atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat menjadi sangat penting untuk menjaga integritas sistem perizinan nasional.
Selain itu, sanksi juga menjadi alat kontrol terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban perizinan atau tidak memenuhi persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Sebagai contoh, sebuah usaha peternakan skala besar di daerah ditemukan beroperasi tanpa memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah, dan izinnya hanya sebatas NIB tanpa melengkapi PB yang diwajibkan berdasarkan klasifikasi risiko.
Dalam situasi ini, penindakan melalui OSS berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau pencabutan izin menjadi langkah yang tidak hanya adil, tetapi juga memberi sinyal tegas bahwa kemudahan berusaha tetap harus disertai dengan tanggung jawab hukum.
Melalui pendekatan inilah, sanksi memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi ekonomi dan penegakan aturan.
Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
Sanksi dalam PP 5/2021 vs. PP 28/2025, Apa yang Berubah?
Pada dasarnya, substansi pengaturan sanksi dalam PP 5/2021 dan PP 28/2025 masih serupa, terutama dalam hal pembagian kewenangan kepada pejabat pemerintah, pelaku usaha, dan pejabat pemberi layanan perizinan.
Namun, PP 28/2025 memperkuat ketentuan tersebut dengan menegaskan kewenangan pengambilalihan oleh menteri, gubernur, atau kepala lembaga atas layanan perizinan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, serta menambahkan Pasal 355 PP 28/2025 yang menghadirkan kerangka umum sanksi administratif bagi pelaku usaha lintas sektor.
Ketentuan ini merinci jenis sanksi perizinan berusaha, dari peringatan hingga pencabutan izin, yang dikenakan berdasarkan hasil pengawasan melalui OSS dan dilakukan oleh pejabat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan PP 5/2021 yang hanya mengatur sanksi perizinan usaha secara sektoral, Pasal 355 PP 28/2025 menjadi penyempurnaan penting dalam mewujudkan standar nasional, mencegah tumpang tindih, dan memastikan penegakan hukum perizinan yang lebih terintegrasi dan konsisten di seluruh sektor.
Baca juga: Memahami Tahapan Usaha dalam PP 28/2025, Kapan Usaha Masuk Tahap Konstruksi atau Produksi?
Perubahan Ketentuan Sanksi Administratif Sektoral dalam PP 28/2025
1. Sektor Kelautan dan Perikanan
PP 28/2025 memperjelas pelanggaran di sektor ini, seperti pemanfaatan ruang laut ilegal atau pelanggaran impor perikanan, serta menetapkan formula denda administratif yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui OSS dan mencakup sanksi terhadap pejabat yang lalai, memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pengawasan lintas sektor.
2. Sektor Pertanian
Sanksi administratif diperluas mencakup penarikan produk, pemusnahan, hingga daya paksa polisional. Pengenaan sanksi dapat bertahap atau langsung, disesuaikan tingkat pelanggaran, dengan kewenangan diberikan kepada otoritas pusat dan daerah, serta mekanisme teknis yang diatur dalam peraturan menteri.
3. Sektor Kehutanan
PP 28/2025 menambahkan sanksi penghentian layanan pemerintah dan menata ulang urutan sanksi untuk mendorong kepatuhan. Penugasan pejabat pengawas tidak lagi dicantumkan secara eksplisit, dengan teknis pengawasan diserahkan kepada regulasi sektoral masing-masing kementerian.
4. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Pengaturan sanksi kini lebih rinci per subsektor dan mencakup pelanggaran teknis seperti kegiatan tanpa izin atau pelanggaran kerja sama operasi. Sanksi diperluas mencakup penghentian kegiatan dan daya paksa, dengan mekanisme dan denda proporsional terhadap nilai kontrak.
5. Sektor Ketenaganukliran
PP 28/2025 menegaskan kewajiban dekomisioning pasca pencabutan izin, disertai denda hingga 50% dari dana jaminan. Tahapan sanksi diperjelas dengan batas waktu dan sanksi tegas untuk pelanggaran serius seperti pemalsuan data.
6. Sektor Perindustrian
Tenggat peringatan bagi industri tidak aktif dipersingkat, dan sanksi kini dikenakan secara sistematis terhadap pelanggaran PB maupun lokasi usaha. Ketentuan sanksi bagi UMK dan kewenangan lembaga OSS diperluas untuk mempercepat penegakan hukum.
7. Sektor Perdagangan dan Metrologi Legal
PP 28/2025 memperluas cakupan pengawasan termasuk Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), dan menambahkan paksaan pemerintah seperti penutupan gudang atau pemblokiran sistem. Mekanisme sanksi bersifat fleksibel, dapat langsung diberikan jika pelanggaran berdampak besar.
8. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Jenis pelanggaran diperluas dengan skema sanksi berjenjang yang tegas. Pengaturan denda lebih rinci, termasuk pemulihan kerusakan dan ganti rugi atas pelanggaran penggunaan ruang atau sumber daya air, serta publikasi pencabutan izin dan daftar hitam.
9. Sektor Transportasi
Sanksi diperluas dengan daya paksa polisional untuk pelanggaran membahayakan keselamatan, dan pelanggaran amdal dapat langsung dikenai sanksi berat. PP ini menegaskan tahapan sanksi dan menyerahkan penetapan tarif denda ke peraturan lebih lanjut.
Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!
10. Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
Sanksi mencakup pemblokiran OSS dan penarikan produk tanpa sanksi pendahulu jika membahayakan. Koordinasi antar lembaga diperkuat dan batas waktu keberatan serta pemulihan nama baik pelaku usaha diatur lebih jelas untuk menjaga kesehatan publik.
11. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Subsektor penerbitan buku kini dikenai sanksi tersendiri, sedangkan sektor kebudayaan tetap dengan pola sanksi lama. Pengaturan kelembagaan diperjelas sesuai jenjang pendidikan dan kementerian terkait, meningkatkan koordinasi dan akuntabilitas pengawasan.
12. Sektor Pariwisata
Jenis sanksi tidak berubah, namun penerapannya kini dapat tidak bertahap. Kewenangan tetap pada pejabat lama, tetapi PP 28/2025 menambahkan dasar pengenaan berdasarkan hasil pengawasan dan tingkat kepatuhan pelaku usaha.
13. Sektor Keagamaan
Struktur sanksi tetap, namun diperinci batas waktu tindakan pelanggaran, termasuk pelanggaran berulang. PP 28/2025 menegaskan eskalasi sanksi dan memberikan dasar pengaturan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Agama.
14. Sektor Komunikasi dan Informatika
Sanksi yang sebelumnya tersebar dalam banyak pasal kini diringkas dalam lampiran sektoral. Jenis sanksi tetap dipertahankan, tetapi pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo untuk fleksibilitas pengawasan terhadap sektor yang sangat dinamis.
15. Sektor Pertahanan dan Keamanan
PP 28/2025 memperluas cakupan sanksi hingga sertifikasi kelaikan dan industri bahan peledak, dengan mekanisme sanksi berjenjang. Pelaporan dan sanksi keamanan diintegrasikan dengan sistem OSS dan tetap mengacu pada PP Kapolri.
16. Sektor Ekonomi Kreatif dan Geospasial
Kedua sektor ini baru diatur dalam PP 28/2025. Sanksi ekonomi kreatif dikenakan bertahap, mencerminkan pola pembinaan, sementara sektor geospasial menekankan peran khusus badan geospasial dalam pengawasan dan penegakan sanksi administratif.
17. Sektor Ketenagakerjaan
Ketentuan sanksi disederhanakan dari 16 pasal dalam PP 5/2021 menjadi satu pasal dalam PP 28/2025. Meski demikian, prinsip sanksi bertahap tetap dipertahankan, dengan ruang fleksibilitas bagi otoritas untuk menyesuaikan sanksi sesuai pelanggaran.
18. Sektor Perkoperasian
Sektor ini diatur secara tersendiri dengan jenis sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, serta usulan pemberhentian pengurus koperasi. Ketentuan ini memperkuat struktur pengawasan dan akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan menteri.
Baca juga: Update Aturan Baru Perizinan Berusaha PP 28/2025, Apa Saja yang Berubah?
19. Sektor Penanaman Modal
Sanksi di sektor ini mencakup pembekuan, pembatasan usaha, hingga daya paksa. Ketentuan ini menunjukkan perhatian khusus terhadap kepatuhan investor terhadap izin usaha, dan akan diatur teknisnya oleh lembaga investasi terkait.
20. Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Subsektor seperti AI, blockchain, dan piranti lunak kini diatur tersendiri dari sektor Kominfo. Setiap jenis usaha digital memiliki skema sanksi bertahap, mencerminkan kebutuhan pengawasan yang responsif terhadap perkembangan teknologi digital.
21. Sektor Lingkungan Hidup
Sanksi administratif meliputi teguran hingga pencabutan izin, dengan kewenangan berada pada pejabat pusat maupun daerah. Ketentuan ini memungkinkan penindakan lebih cepat dan efektif terhadap pelanggaran lingkungan hidup.
Selalu perbarui pengetahuan hukum usaha Anda agar terhindar dari sanksi perizinan berusaha. Butuh bantuan? Prolegal Indonesia siap mendampingi!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
