Mau Buka Usaha Jasa Kurir? Ini Izin Usaha Jasa Kurir yang Perlu Disiapkan!
“Izin usaha jasa kurir dengan KBLI 53201 termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sebelum memulai kegiatan operasional atau komersial.”
Di era digital seperti sekarang, gaya hidup masyarakat sudah banyak berubah. Aktivitas belanja yang dulu dilakukan secara langsung, kini beralih ke platform e-commerce dan media sosial.
Hampir semua kebutuhan bisa dibeli secara online, mulai dari pakaian, makanan, hingga perlengkapan rumah tangga.
Di balik kemudahan tersebut, terdapat satu sektor yang memegang peran penting dalam pelaksanaannya, yaitu layanan pengiriman barang atau jasa kurir.
Seiring meningkatnya transaksi online, permintaan terhadap jasa kurir pun terus meningkat. Tak hanya dari marketplace besar, banyak pelaku UMKM dan penjual individu yang kini bergantung pada jasa pengiriman untuk mendistribusikan produk mereka ke seluruh wilayah Indonesia.
Kondisi ini menjadikan bisnis kurir sebagai salah satu peluang usaha yang menjanjikan, apalagi jika dikelola dengan strategi yang tepat dan pelayanan yang bisa diandalkan.
Namun tentu saja, memulai bisnis di bidang ini tidak bisa asal jalan. Ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan, mulai dari perencanaan operasional, pengelolaan armada, sistem manajemen pengiriman, hingga perizinan usaha agar bisnis berjalan legal dan profesional.
Lantas, apa saja yang sebenarnya perlu dipersiapkan sebelum memulai usaha jasa pengiriman barang? Jika Anda tertarik untuk terjun ke bidang ini, pembahasan berikut akan menjadi panduan yang tepat bagi Anda!
Baca juga: Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini
Persiapan Awal Sebelum Memulai Usaha
Sebelum memulai usaha, penting untuk menentukan terlebih dahulu skema atau lingkup layanan jasa kurir yang akan dijalankan.
Apakah usaha akan berfokus pada pengiriman dokumen dan paket kecil dalam kota, atau mencakup pengiriman antarkota hingga internasional. Penentuan ini akan memengaruhi model bisnis, kebutuhan armada, modal awal, serta jenis perizinan yang perlu disiapkan.
Dalam klasifikasi KBLI, usaha jasa kurir termasuk dalam Subgolongan 53201 – Aktivitas Kurir.
Subgolongan ini mencakup kegiatan seperti pengambilan atau pengumpulan, penyortiran, pemrosesan, pengangkutan, dan pengiriman surat, dokumen, serta paket baik secara domestik maupun internasional, yang dilakukan oleh perusahaan di luar kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi, baik kendaraan milik sendiri maupun angkutan umum.
Cakupan kegiatan usaha kurir meliputi layanan antar ke rumah (door-to-door), layanan logistik pos yang mencakup perencanaan, penanganan, penyimpanan, administrasi, dan pengelolaan informasi barang kiriman, serta layanan keagenan, di mana pelaku usaha bertindak sebagai perantara atau mitra dari penyelenggara pos yang lebih besar.
Namun, subgolongan ini tidak mencakup pengangkutan barang berdasarkan moda transportasi tertentu, pengiriman uang, atau layanan logistik non-pos.
Sehingga, jika model bisnis yang akan dijalankan lebih berfokus pada pengangkutan barang menggunakan moda transportasi tertentu, seperti truk antar kota, kapal barang, atau pesawat kargo, kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 53201.
Dalam hal ini, klasifikasi usaha perlu disesuaikan, misalnya 4943 untuk angkutan darat, 5013 untuk angkutan laut, 5022 untuk angkutan perairan darat, 5120 untuk angkutan udara, atau 5229 untuk jasa ekspedisi dan logistik pendukung.
Baca juga: Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)
Persyaratan Izin Usaha Jasa Kurir
Usaha aktivitas kurir dengan KBLI 53201 termasuk dalam kategori risiko tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sebelum memulai kegiatan operasional atau komersial.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PP 28/2025), yang menetapkan bahwa kegiatan usaha risiko tinggi wajib memenuhi persyaratan berusaha, yakni NIB sebagai identitas resmi usaha dan izin usaha sebagai persetujuan pemerintah.
Sementara itu, apabila aktivitas usaha lebih bersifat sebagai mitra swasta penyelenggara pos yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan barang, baik domestik maupun internasional, tanpa menyelenggarakan pengangkutan dan pengantaran, maka usaha tersebut masuk ke dalam KBLI 53202 – Aktivitas Agen Kurir.
Risiko usaha kategori ini lebih rendah, yaitu menengah-tinggi, sehingga persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi hanya berupa NIB dan sertifikat standar.
Namun, jika bisnis dijalankan di bawah KBLI 53202, pelaku usaha diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sesuai Lampiran I.N PP 28/2025 terkait perizinan berusaha sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, persyaratan berusaha untuk usaha jasa kurir KBLI 53201 meliputi:
- Memiliki modal paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Menyampaikan proposal rencana usaha 5 tahun, mencakup profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dewan komisaris atau pengawas, serta aspek teknis, bisnis, dan keuangan.
- Menyampaikan pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos dan memastikan data yang disampaikan valid dan benar.
- Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum pelaku usaha tidak termasuk dalam daftar hitam penyelenggara.
- Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos sesuai surat pemberitahuan pembayaran.
Baca juga: API-P atau API-U? Pilih Jenis API yang Sesuai Kebutuhan Perusahaan
Kewajiban Operasional dan Persyaratan Tambahan (PB-UMKU)
Selain persyaratan perizinan, pelaku usaha wajib memenuhi kewajiban operasional, antara lain:
- Memulai operasional penyelenggaraan pos paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan Perizinan Berusaha.
- Memenuhi kewajiban kontribusi Layanan Pos Universal, meliputi membayar kontribusi dan menyampaikan dokumen terkait.
- Menyediakan jaringan pos sesuai izin yang diperoleh.
- Menjaga keamanan dan keselamatan kiriman.
- Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika.
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan pos secara tertulis yang memuat jenis layanan, jumlah produksi, tarif layanan, pencapaian standar pelayanan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia.
- Melaporkan kepada Menteri jika terjadi perubahan akta pendirian, susunan pemegang saham, atau besaran kepemilikan saham.
- Menyediakan interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggaraan pos lainnya.
- Memenuhi kewajiban penyelenggaraan pos sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kewajiban utama tersebut, terdapat pula Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang harus dipenuhi dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pelaku usaha menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan atau peredaran pangan olahan.
Dalam hal ini, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan/atau Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO wajib dimiliki oleh pelaku usaha di sarana ritel pangan tradisional, ritel pangan modern berupa minimarket, serta pengelola pasar.
Sementara itu, Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO diperuntukkan bagi pelaku usaha ritel pangan modern selain minimarket, distributor, dan importir.
Legalitas usaha memang sering terdengar rumit, namun semuanya bisa menjadi mudah dengan bantuan Prolegal Indonesia.
Pelaku usaha cukup duduk tenang, karena seluruh proses perizinan akan ditangani secara profesional. Konsultasikan sekarang juga bersama Prolegal Indonesia!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
