Legalitas yang Perlu Disiapkan Sebelum Buka Bisnis Industri Cat
“Sebagai bagian dari sektor industri, diperlukan legalitas bisnis industri cat sesuai ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha bidang industri yang sesuai.”
Pertumbuhan sektor konstruksi, renovasi, dan industri pengolahan terus mendorong permintaan cat dekoratif maupun cat industri di Indonesia.
Mengutip Kontan (17/9/2025), industri cat dan pelapis nasional diperkirakan mencatat laju pertumbuhan tahunan gabungan sebesar 6,5 persen sepanjang periode 2025 sampai 2032.
Konsumsi dalam negeri juga terus naik dan kini mencapai 1,3 juta metrik ton atau setara 4,2 kilogram per kapita, bertambah sekitar 0,2 juta ton dibanding dua tahun sebelumnya.
Angka ini menunjukkan peluang besar bagi pelaku usaha baru untuk masuk ke bisnis produksi cat yang memiliki pasar stabil sekaligus ruang inovasi yang luas.
Namun sebelum memulai, pelaku usaha perlu memahami legalitas yang wajib dipenuhi agar pabrik cat dapat beroperasi secara aman dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Tahapan Penapisan AMDAL untuk Perizinan Berusaha di OSS-RBA
KBLI untuk Usaha Manufaktur Cat
Sebelum memulai bisnis manufaktur cat, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu KBLI yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan.
Untuk industri ini, kode yang digunakan adalah KBLI 20221 – Industri Cat dan Tinta Cetak. KBLI tersebut menjadi penentu awal jenis kegiatan usaha, standar yang harus dipenuhi, serta perizinan yang perlu disiapkan melalui sistem OSS.
KBLI 20221 mencakup kegiatan pembuatan berbagai jenis cat seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi, enamel dan lacquer. Selain itu juga mencakup produksi pigmen olahan, pewarna, opacifier, cat pelapis pengkilap, tinta cetak, hingga cat untuk keperluan seni.
Cakupan yang luas ini membuat KBLI 20221 menjadi kategori usaha besar dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga proses perizinannya memerlukan Sertifikat Standar sebagai bentuk pemenuhan standar teknis dan keselamatan.
Dengan memahami KBLI sejak awal, pelaku usaha dapat menyesuaikan struktur bisnis, lokasi pabrik, dan dokumen pendukung agar sesuai ketentuan pemerintah. Penetapan KBLI yang tepat juga mempermudah penerbitan NIB serta proses izin lanjutan seperti persetujuan lingkungan dan izin operasional.
Untuk KBLI 20221, tingkat risikonya dapat berbeda tergantung skalanya. Jika usaha berada pada skala mikro sampai menengah, tingkat risikonya termasuk menengah rendah sehingga kewajiban perizinannya lebih sederhana.
Sementara itu, untuk skala usaha besar, tingkat risikonya meningkat menjadi menengah tinggi sehingga membutuhkan pemenuhan standar teknis yang lebih kompleks. Pemahaman ini memastikan proses pendirian pabrik cat berjalan lebih terarah dan memenuhi seluruh ketentuan legal yang berlaku.
Baca juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?
Perizinan Berusaha: Legalitas Bisnis Industri Cat
Untuk memulai usaha manufaktur cat, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Sebagai bagian dari sektor industri, kegiatan manufaktur cat tunduk pada ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha bidang industri yang diatur dalam peraturan tersebut.
PB sektor perindustrian mencakup izin untuk kegiatan pengolahan bahan baku, pemanfaatan sumber daya industri, jasa industri, hingga kegiatan kawasan industri yang dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat persetujuan, rekomendasi, dan tanda daftar.
PB juga berfungsi sebagai izin penyimpanan bahan baku, peralatan, dan hasil produksi selama masih berada dalam satu lokasi industri dan tidak dikomersialkan. Ketentuan ini memastikan kegiatan industri berlangsung secara terkontrol serta memenuhi standar keamanan dan lingkungan.
Pada prinsipnya, industri wajib berlokasi di kawasan industri agar sistem pengelolaan lingkungan, infrastruktur, dan tata ruang lebih terkelola. Namun terdapat pengecualian bagi daerah yang belum memiliki kawasan industri, industri kecil, atau industri menengah dengan potensi dampak yang terbatas, selama sesuai dengan ketentuan zonasi RTR.
Satu PB hanya berlaku untuk satu pelaku usaha dalam satu kelompok KBLI atau unit produksi terpadu. Jika kegiatan usaha tidak memenuhi prinsip keterpaduan tersebut, maka diperlukan PB baru untuk setiap kegiatan yang berdiri sendiri.
Pada sisi lain, untuk kegiatan kawasan industri, PB hanya dapat dimiliki oleh BUMN, BUMD, koperasi, atau perseroan terbatas yang telah memenuhi ketentuan RTR ser
Ketentuan dasar ini menjadi fondasi sebelum pelaku usaha memasuki tahap pemenuhan standar teknis industri cat.
Baca juga: Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit
Pemenuhan Standar Teknis dan Kewajiban Operasional Industri Cat
Industri cat dengan KBLI 20221 dikategorikan sebagai risiko menengah sehingga mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB dan Sertifikat Standar.
Pemenuhan standar merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk atau Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 37/2025).
Regulasi tersebut mengatur mekanisme permohonan melalui OSS dan SIINas, proses verifikasi teknis, serta daftar standar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan produksi dapat dimulai.
Pemenuhan standar meliputi penyusunan dokumen rencana penggunaan bahan baku dan energi, daftar peralatan dan bukti penguasaan mesin, penyediaan struktur organisasi minimal, alur proses produksi, serta tata letak fasilitas yang memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan.
Pelaku usaha juga wajib menyediakan fasilitas pengelolaan limbah yang memadai termasuk Tempat Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun serta Instalasi Pengolahan Air Limbah apabila menggunakan bahan kimia tertentu.
Ketentuan ini bertujuan memastikan proses produksi aman, efisien, dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan.
Selain persyaratan teknis, terdapat pula kewajiban operasional yang mencakup penyampaian data industri secara berkala, pemastian keselamatan mesin dan proses produksi, penyediaan Certificate of Analysis dan Safety Data Sheet sesuai standar sistem global GHS, serta penyusunan SOP evakuasi bencana. Mesin uji kualitas produk juga wajib dikalibrasi secara berkala agar hasil produksi memiliki mutu yang konsisten.
Sertifikat Standar untuk risiko menengah rendah berlaku otomatis setelah pernyataan pemenuhan standar, sedangkan untuk risiko menengah tinggi sertifikat baru berlaku efektif setelah verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan.
Pemerintah kemudian melakukan pengawasan reguler dalam jangka waktu satu tahun untuk risiko menengah rendah dan tiga bulan untuk risiko menengah tinggi.
Dengan memenuhi seluruh ketentuan ini, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan manufaktur cat berjalan sesuai aturan dan menghindari risiko sanksi administratif.
Pastikan seluruh proses perizinan dan pemenuhan standar usaha manufaktur cat mengikuti ketentuan terbaru, dan jika membutuhkan pendampingan agar seluruh legalitas terpenuhi dengan benar, Anda dapat berkonsultasi dengan Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
