Dokumen, Proses, dan Persyaratan untuk Izin Aktivitas Kurir KBLI 53201
“Jika perusahaan akan menjalankan layanan pengiriman secara langsung, maka izin aktivitas kurir KBLI 53201 adalah pilihan yang tepat, lantas apa syaratnya?”
Dengan perubahan gaya belanja masyarakat yang semakin beralih ke layanan online, bisnis kurir menjadi salah satu bidang usaha dengan potensi pertumbuhan yang signifikan.
Aktivitas jasa kurir tidak hanya sebatas mengantarkan barang hingga tiba dengan aman, tetapi juga melibatkan pengelolaan operasional, layanan pelanggan, hingga pemenuhan standar keamanan pengiriman.
Bagi Anda yang tertarik memulai bisnis ini, penting untuk memahami apa saja dokumen, proses, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usahanya. Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Mau Buka Usaha Jasa Kurir? Ini Izin Usaha Jasa Kurir yang Perlu Disiapkan!
Izin Aktivitas Kurir KBLI 53201 atau 53202
Sebagaimana diketahui, sebelum memulai suatu usaha penting untuk memastikan KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan.
KBLI berfungsi sebagai identitas resmi jenis usaha pada sistem OSS sehingga pemilihannya akan menentukan jenis izin, standar operasional, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Untuk usaha di bidang kurir, OSS menyediakan dua pilihan KBLI yang berkaitan, yaitu KBLI 53201 Aktivitas Kurir dan KBLI 53202 Aktivitas Agen Kurir. Meskipun sama sama berhubungan dengan layanan pengiriman, ruang lingkup kedua KBLI ini berbeda sehingga pemilihannya harus disesuaikan dengan model bisnis perusahaan.
KBLI 53201 Aktivitas Kurir mencakup usaha jasa pengiriman barang yang dilakukan secara komersial selain layanan pos universal. Kegiatan dalam kategori ini meliputi pengumpulan atau pengambilan barang, penyortiran, pemrosesan, pengangkutan, hingga pengantaran surat, dokumen, parsel, dan paket baik domestik maupun internasional.
Perusahaan dengan KBLI ini dapat menggunakan satu atau lebih jenis angkutan, baik milik sendiri maupun milik pihak ketiga. Dengan kata lain, KBLI 53201 mencerminkan aktivitas kurir secara penuh dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, KBLI 53202 Aktivitas Agen Kurir bersifat lebih terbatas. KBLI ini hanya mencakup kegiatan pengumpulan dan pemrosesan barang sebagai mitra usaha penyelenggara pos, baik domestik maupun internasional. Agen kurir tidak melakukan pengangkutan maupun pengantaran sehingga operasionalnya tidak seluas KBLI 53201.
Melalui perbedaan tersebut, perusahaan dapat menentukan KBLI yang paling tepat sesuai rencana operasionalnya.
Jika perusahaan akan menjalankan layanan pengiriman secara langsung, maka KBLI 53201 adalah pilihan yang tepat. Sebaliknya, jika hanya berfungsi sebagai perantara atau mitra pengumpulan barang, maka KBLI 53202 lebih sesuai.
Baca juga: Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini
Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai usaha kurir, pelaku usaha wajib memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif, teknis, dan legal telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena KBLI 53201 dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, Perizinan Berusaha yang wajib diperoleh di luar NIB adalah berupa Izin Penyelenggaraan Aktivitas Kurir.
Untuk memperoleh izin tersebut, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.N.1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025). Persyaratan dimaksud meliputi:
- Memiliki modal minimum Rp500.000.000 sebagai bukti kemampuan finansial untuk menjalankan layanan pos.
- Menyampaikan proposal rencana usaha untuk 5 tahun, yang memuat profil badan usaha, struktur permodalan, serta susunan direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau pengawas, beserta uraian mengenai aspek teknis, aspek bisnis, dan aspek keuangan yang akan dijalankan dalam penyelenggaraan layanan kurir.
- Menyampaikan pernyataan, meliputi kesanggupan mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan pos dan kebenaran dan kevalidan data yang disampaikan.
- Menyampaikan daftar susunan pengurus untuk memastikan bahwa direksi, pengurus, maupun badan hukum pelaku usaha tidak tercantum dalam daftar hitam penyelenggara pos.
- Memenuhi ketentuan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos sesuai surat pemberitahuan pembayaran yang diterbitkan.
Selain dokumen yang telah disebutkan di atas, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan yang dapat berlaku dalam kondisi tertentu.
Sebagai contoh, apabila dalam operasional kurir terdapat kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, penyimpanan, atau peredaran pangan olahan, misalnya pengiriman produk makanan siap edar dalam jumlah tertentu, maka pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Dalam konteks ini, PB-UMKU merujuk pada kewajiban memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) atau Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO sebagai bentuk pemenuhan standar keamanan pangan di sarana peredaran.
Sertifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan dan distribusi pangan olahan dilaksanakan sesuai ketentuan keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Siapa yang Wajib Memiliki SIUJPT dan Bagaimana Cara Memperolehnya?
Kewajiban Setelah Izin Terbit
Setelah Perizinan Berusaha untuk kegiatan kurir diterbitkan, pelaku usaha wajib melaksanakan sejumlah kewajiban operasional sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pos.
Pertama, pelaku usaha wajib memulai operasional layanan pos dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin diterbitkan.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus memenuhi kontribusi Layanan Pos Universal (LPU) yang mencakup pembayaran kontribusi dan penyampaian dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Dalam aspek operasional, pelaku usaha wajib menyediakan jaringan pos sesuai cakupan layanan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha, serta menjaga keamanan dan keselamatan setiap kiriman yang diproses.
Selain itu, standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika juga harus diimplementasikan secara konsisten dalam kegiatan usaha.
Pada aspek administratif, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan penyelenggaraan pos secara berkala kepada Menteri. Laporan tersebut memuat paling sedikit informasi mengenai jenis layanan, jumlah produksi, tarif layanan, pencapaian standar pelayanan, wilayah operasi, dan jumlah sumber daya manusia.
Pelaku usaha juga harus melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan pada akta pendirian, susunan pemegang saham, atau besaran kepemilikan saham.
Terakhir, kewajiban lain yang harus dipenuhi adalah menyediakan interkoneksi Layanan Pos Universal dengan penyelenggara pos lainnya sesuai pengaturan yang berlaku.
Bagaimana, apakah Anda sudah semakin tertarik untuk memulai usaha ini? Atau masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait aspek legalitas dan perizinannya?
Kami siap membantu. Silakan hubungi kami melalui tautan di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
