Jangan Salah Pilih KBLI, Ini Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama Berdasarkan Peraturan BPS 7/2025
“Contoh perbedaan KBLI 2025 dan KBLI lama, dalam sektor lingkungan dan energi, KBLI 2025 memisahkan aktivitas penangkapan karbon dan penyimpanan karbon ke dalam kode yang berbeda.”
Pemberlakuan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, membawa perubahan penting dalam klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada perizinan usaha, penentuan tingkat risiko di OSS, serta kepatuhan hukum pelaku usaha.
Banyak kegiatan usaha yang sebelumnya masuk dalam satu kategori umum kini diklasifikasikan secara lebih spesifik sesuai dengan sektor dan karakteristik aktivitasnya.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara KBLI 2025 dan KBLI lama menjadi penting agar pelaku usaha tidak salah memilih KBLI dan terhindar dari risiko administratif di kemudian hari.
Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Dampaknya bagi Legalitas dan Kegiatan Usaha Perusahaan
Perubahan Pendekatan Klasifikasi Usaha: Perbedaan KBLI 2025 dan KBLI Lama
KBLI 2025 membawa perubahan mendasar dalam cara mengelompokkan kegiatan usaha di Indonesia.
Jika pada KBLI lama banyak aktivitas usaha digabungkan dalam kategori yang bersifat umum, KBLI 2025 justru menekankan pengelompokan berdasarkan substansi kegiatan ekonomi yang sebenarnya dijalankan.
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan ketepatan klasifikasi kegiatan usaha sekaligus memperbaiki kualitas data ekonomi nasional sebagai dasar perumusan kebijakan dan perizinan.
Salah satu perubahan paling nyata terlihat pada pengaturan jasa intermediasi berbasis platform digital. Dalam KBLI lama, berbagai platform digital dikelompokkan sebagai portal web atau platform daring tanpa membedakan sektor jasa yang difasilitasi.
Dalam KBLI 2025, pendekatan tersebut diubah dengan mengklasifikasikan jasa intermediasi sesuai sektor ekonomi yang diintermediasikan, seperti perdagangan, kesehatan, pendidikan, atau jasa profesional. Dengan demikian, fokus klasifikasi bergeser dari bentuk platform ke substansi kegiatan usahanya.
Lebih spesifik, pada KBLI 2020, aktivitas portal web dan atau platform digital berada dalam satu subgolongan umum, yaitu KBLI 6312, yang mencakup pengoperasian situs web, portal internet, hingga platform digital yang memfasilitasi transaksi elektronik.
Pembeda utamanya hanya terletak pada ada atau tidaknya tujuan komersial, sehingga melahirkan KBLI 63121 untuk kegiatan nonkomersial dan KBLI 63122 untuk kegiatan komersial.
Pendekatan ini menyebabkan berbagai platform dengan karakter usaha yang sangat berbeda, seperti marketplace, layanan on demand, dan portal media digital, berada dalam satu kode KBLI yang sama meskipun substansi kegiatannya tidak seragam.
Melalui KBLI 2025, platform digital tidak lagi diperlakukan sebagai jenis usaha tersendiri, melainkan sebagai sarana untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
Aktivitas yang sebelumnya berada di KBLI 6312 kini tersebar ke berbagai kategori sesuai sektor ekonominya masing masing.
Perubahan ini membuat satu jenis usaha dapat memiliki implikasi perizinan yang berbeda dari sebelumnya dan menuntut pelaku usaha untuk lebih cermat memahami aktivitas utama yang dijalankan.
Baca juga: Pembaruan Klasifikasi Usaha KBLI 2025, Apa yang Perlu Dicermati Pelaku Usaha?
Penambahan dan Penajaman Kode pada Sektor Strategis
KBLI 2025 juga ditandai dengan bertambahnya jumlah dan rincian kode pada berbagai sektor strategis. Beberapa kegiatan usaha yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit kini memiliki kode tersendiri, sehingga klasifikasi menjadi lebih spesifik dan akurat.
Hal ini terlihat jelas pada sektor ekonomi digital, jasa keuangan, serta aktivitas berbasis teknologi. Dalam sektor lingkungan dan energi, KBLI 2025 memisahkan aktivitas penangkapan karbon dan penyimpanan karbon ke dalam kode yang berbeda.
Selain itu, pembangkitan tenaga listrik kini dibedakan berdasarkan sumber energinya, baik terbarukan maupun tidak terbarukan. Penajaman ini mencerminkan meningkatnya perhatian regulator terhadap isu keberlanjutan dan transisi energi.
Di sektor konten dan media digital, KBLI 2025 secara tegas mencantumkan aktivitas seperti pembuatan podcast, distribusi dan streaming audio, serta video on demand.
Pada KBLI lama, aktivitas tersebut belum dijelaskan secara rinci sehingga sering menimbulkan kebingungan dalam penentuan KBLI yang tepat.
Penambahan kode ini berdampak langsung pada pelaku usaha karena setiap KBLI memiliki konsekuensi perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang berbeda.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Tips Cara Memilih KBLI yang Tepat
Dalam konteks berlakunya KBLI 2025, pemilihan KBLI menjadi semakin krusial karena pendekatan klasifikasi kini lebih menekankan substansi kegiatan usaha dibandingkan bentuk atau media usaha.
KBLI 2025 tidak lagi mengelompokkan usaha secara umum, khususnya untuk kegiatan berbasis digital dan model bisnis baru, melainkan mengklasifikasikannya sesuai sektor ekonomi yang sebenarnya dijalankan.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami dengan tepat aktivitas utama usahanya agar pemilihan KBLI sejalan dengan ketentuan terbaru dan tidak menimbulkan permasalahan pada proses perizinan.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi kegiatan usaha utama yang menghasilkan pendapatan, bukan sekadar sarana atau platform yang digunakan.
Dalam KBLI 2025, penggunaan platform digital tidak otomatis menentukan KBLI. Misalnya, usaha berbasis aplikasi dapat masuk ke sektor perdagangan, kesehatan, pendidikan, atau jasa lainnya tergantung pada layanan yang difasilitasi.
Selain itu, pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan apakah terdapat kegiatan pendukung yang relevan untuk dicantumkan sebagai KBLI tambahan, terutama jika kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, pelaku usaha perlu mencermati uraian KBLI secara lebih teliti, mengingat KBLI 2025 memperluas dan merinci banyak kode kegiatan usaha.
Beberapa KBLI yang sebelumnya berada dalam satu kelompok kini dipecah menjadi kode yang lebih spesifik.
Perbedaan kecil dalam uraian, seperti lokasi usaha, cara penyediaan jasa, atau karakter interaksi dengan konsumen, dapat menentukan perbedaan KBLI dan implikasi perizinannya. Oleh karena itu, membaca deskripsi KBLI secara menyeluruh menjadi langkah yang tidak dapat diabaikan.
Terakhir, dalam menghadapi pembaruan KBLI 2025, pelaku usaha disarankan untuk tidak hanya berfokus pada kondisi usaha saat ini, tetapi juga mempertimbangkan model bisnis dan pengembangan usaha ke depan.
Pemilihan KBLI yang tepat sejak awal akan mempermudah proses perizinan lanjutan, penambahan kegiatan usaha, dan kepatuhan administratif di OSS.
Dengan memahami arah pembaruan KBLI 2025 dan menyesuaikannya dengan karakter usaha, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko kesalahan klasifikasi dan memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum siap menghadapi perubahan KBLI 2025? Prolegal Indonesia siap mendampingi penyesuaian legalitas dan perizinan usaha Anda sesuai ketentuan yang berlaku.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
