Ketahui Peran Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB

Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB

“Salah satu subtahapan utama persyaratan dasar tersebut adalah KKPR, baik di darat maupun di laut, yang dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan sesuai tingkat risiko usaha.”

Pelaku usaha pada umumnya telah mengenal Nomor Induk Berusaha sebagai identitas sekaligus izin dasar untuk menjalankan kegiatan usaha. 

Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa di balik proses penerbitan NIB terdapat satu dokumen penting yang berfungsi sebagai persyaratan dasar Perizinan Berusaha, sekaligus memastikan bahwa lokasi usaha yang dipilih telah sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Dokumen tersebut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang proses penerbitannya sangat bergantung pada verifikasi Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.

Baca juga: Reformasi OSS lewat PP 28/2025: Tanpa Izin Lingkungan NIB Tidak Terbit

RDTR sebagai Dasar Penataan Ruang Usaha

Pada dasarnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen perencanaan tata ruang yang disusun secara rinci pada tingkat kabupaten atau kota dan berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan zonasi serta pemanfaatan ruang suatu wilayah. 

RDTR mengatur peruntukan ruang hingga ke tingkat zona dan sub-zona, sehingga memberikan kejelasan mengenai penggunaan suatu lokasi, baik untuk kegiatan usaha, permukiman, pemerintahan, maupun fungsi lainnya. 

Sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang (RTR) yang bersifat umum, RDTR menerjemahkan arah pengembangan wilayah ke dalam ketentuan teknis yang lebih detail.

Dalam konteks kegiatan usaha, RDTR memiliki peran strategis karena menjadi dasar untuk menilai kesesuaian lokasi usaha dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan. 

Melalui RDTR, pelaku usaha dapat memastikan sejak awal bahwa rencana kegiatan yang akan dijalankan sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku. 

Hal ini memberikan kepastian hukum dan mengurangi risiko terjadinya penolakan atau penyesuaian lokasi pada tahap perizinan selanjutnya.

RDTR juga menjadi rujukan utama dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Apabila suatu lokasi telah memiliki RDTR yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), maka kesesuaian pemanfaatan ruang dapat dikonfirmasi secara otomatis melalui Konfirmasi KKPR. 

Sebaliknya, apabila RDTR belum tersedia, maka penilaian kesesuaian dilakukan berdasarkan rencana tata ruang yang lebih umum melalui mekanisme Persetujuan atau Rekomendasi KKPR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR

Fungsi Verifikasi RDTR dalam Proses Penerbitan NIB

Verifikasi RDTR dalam proses penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) sangat penting karena menjadi titik awal penilaian kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang. 

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga merupakan Perizinan Berusaha (PB). 

Oleh karena itu, pemenuhan aspek tata ruang melalui verifikasi RDTR menjadi prasyarat awal yang menentukan dapat atau tidaknya proses perizinan berusaha dilanjutkan.

Sebagaimana telah dibahas, RDTR berfungsi sebagai acuan utama dalam penerbitan KKPR. Apabila lokasi usaha berada pada wilayah yang telah memiliki RDTR dan telah terintegrasi dalam sistem OSS, maka kesesuaian pemanfaatan ruang dapat dikonfirmasi secara otomatis melalui mekanisme Konfirmasi KKPR. 

Sistem OSS akan mencocokkan titik koordinat lokasi usaha dengan zonasi yang tercantum dalam RDTR. Apabila dinyatakan sesuai, maka KKPR sebagai persyaratan dasar pemanfaatan ruang dinilai terpenuhi.

Sebaliknya, apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam OSS, maka penerbitan KKPR dilakukan melalui mekanisme Persetujuan KKPR atau Rekomendasi KKPR dengan mengacu pada rencana tata ruang yang lebih umum. 

Proses ini memerlukan penilaian administratif terhadap RTR yang berlaku dan dapat berdampak pada lamanya waktu pemenuhan persyaratan dasar. 

Dengan demikian, ketersediaan RDTR secara langsung memengaruhi mekanisme dan kecepatan penerbitan KKPR.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki PB dan PB diperoleh setelah pemenuhan persyaratan dasar. 

Salah satu subtahapan utama persyaratan dasar tersebut adalah KKPR, baik di darat maupun di laut, yang dilengkapi dengan Persetujuan Lingkungan sesuai tingkat risiko usaha.

Dengan demikian, verifikasi RDTR berperan langsung dalam memastikan terpenuhinya KKPR sebagai persyaratan dasar, yang pada akhirnya menentukan dapat diterbitkannya NIB sebagai Perizinan Berusaha secara sah, terintegrasi, dan berlandaskan kepastian tata ruang.

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Memastikan RDTR Sudah Tersedia, Apa yang Bisa Dilakukan?

Sebelum mengajukan PKKPR, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah lokasi usaha telah memiliki RDTR. 

Pemeriksaan RDTR dapat dilakukan melalui beberapa kanal, antara lain sistem OSS itu sendiridengan memasukkan titik koordinat lokasi usaha, portal GISTARU milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melihat peta zonasi wilayah secara digital, serta melalui permintaan informasi langsung kepada pemerintah daerah setempat apabila RDTR belum terintegrasi secara nasional.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak seluruh wilayah di Indonesia telah memiliki RDTR. Pada daerah yang belum memiliki RDTR, penilaian kesesuaian lokasi usaha tidak dapat dilakukan secara otomatis melalui OSS. 

Akibatnya, proses penilaian PKKPR dilakukan dengan menggunakan acuan tata ruang yang lebih umum, seperti rencana tata ruang kabupaten atau kota, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga nasional sesuai dengan ketentuan PP 28/2025.

Ketiadaan RDTR berdampak pada mekanisme dan waktu penerbitan PKKPR. Penilaian kesesuaian lokasi usaha dilakukan melalui kajian administratif yang bersifat berjenjang dan dapat melibatkan pertimbangan teknis pertanahan, sehingga memerlukan waktu dan proses koordinasi yang lebih panjang dibandingkan wilayah yang telah memiliki RDTR terintegrasi. 

Kondisi ini berpotensi menambah durasi proses perizinan dan meningkatkan ketidakpastian dalam perencanaan usaha.

Meskipun demikian, ketiadaan RDTR tidak serta merta menghambat penerbitan PKKPR. Sepanjang rencana kegiatan usaha dinilai sesuai dengan rencana tata ruang yang menjadi acuan, PKKPR tetap dapat diterbitkan. 

Bahkan, dalam kondisi tertentu, PKKPR dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian dokumen secara penuh, seperti apabila lokasi usaha berada di kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan yang dikelola oleh otorita. 

Selain itu, bagi usaha mikro dengan tingkat risiko rendah, PKKPR dapat diperoleh melalui mekanisme pernyataan mandiri dalam sistem OSS, dengan tetap memperhatikan kemungkinan evaluasi lanjutan oleh pemerintah.

Bingung mulai dari mana untuk memenuhi legalitas usaha? Prolegal Indonesia hadir untuk memberikan panduan dan membantu pengurusan legalitas usaha Anda secara tepat dan terintegrasi. Langsung saja klik tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana