Memahami Konsep Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA

Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA

“Melalui perubahan dalam Per BKPM 5/2025, pemerintah kemudian menurunkan ketentuan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar dan investasi minimum Rp 10 miliar pada PT PMA”

Untuk dapat mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing (PMA), terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar. 

Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang keliru memahami ketentuan ini, sehingga menimbulkan keraguan bahkan menunda rencana pendirian usaha. 

Padahal, apabila dipahami dengan tepat, konsep investasi minimum tersebut tidaklah serumit yang dibayangkan. Berikut kami uraikan penjelasannya agar dapat dipahami secara lebih jelas!

Baca juga: Penurunan Batas Modal PMA Diatur, Bolehkah Perusahaan Melakukan Penyesuaian?

Ketentuan Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA

Secara umum, PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia namun memiliki unsur kepemilikan saham oleh pihak asing, baik individu maupun badan hukum asing. 

Aspek penanaman modal asing sebagaimana dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam undang-undang tersebut, Penanaman Modal Asing didefinisikan sebagai kegiatan penanaman modal oleh investor asing untuk menjalankan usaha di Indonesia, baik secara penuh maupun melalui kerja sama dengan penanam modal dalam negeri.

Namun demikian, tidak semua bidang usaha terbuka bagi kepemilikan asing. PMA pada prinsipnya hanya dapat dilakukan pada kegiatan usaha yang terbuka bagi investor asing dan dikategorikan sebagai usaha besar, bukan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Salah satu kriteria utama usaha besar bagi PT PMA adalah kewajiban memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Per BKPM 5/2025).

Nilai investasi dihitung untuk setiap kegiatan usaha berdasarkan KBLI 5 digit dan untuk setiap lokasi proyek. 

Artinya, apabila suatu PT PMA memiliki lebih dari satu KBLI atau lebih dari satu lokasi usaha, maka kewajiban nilai investasi berlaku secara terpisah untuk masing-masing kegiatan dan lokasi tersebut.

Yang dimaksud dengan nilai investasi adalah total nilai proyek usaha, meliputi mesin, peralatan, instalasi, infrastruktur, teknologi, serta berbagai belanja modal lainnya. Nilai ini tidak harus seluruhnya berasal dari modal disetor, karena dapat didukung oleh sumber pembiayaan yang sah seperti pinjaman atau laba ditahan. 

Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?

Modal Disetor dan Nilai Investasi dalam PT PMA, Apa Bedanya?

Sebelum Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 diterbitkan, ketentuan modal disetor minimum bagi PT PMA ditetapkan sebesar Rp10 miliar, angka yang pada saat itu juga sama dengan ketentuan nilai investasi minimum. 

Kesamaan nominal ini yang kemudian sering menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, seolah-olah keduanya merupakan kewajiban yang sama dan harus seluruhnya disetor sebagai modal.

Tidak sedikit investor yang menganggap bahwa untuk mendirikan PT PMA, dana Rp10 miliar harus tersedia dalam bentuk setoran modal tunai sejak awal.

Ketentuan tersebut dinilai cukup berat, khususnya bagi investor yang ingin memulai usaha secara bertahap atau melakukan ekspansi melalui beberapa lini kegiatan. Melalui perubahan dalam Per BKPM 5/2025, pemerintah kemudian menurunkan ketentuan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar. 

Perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dari sisi struktur permodalan perseroan, tanpa mengubah prinsip dasar mengenai skala investasi yang diwajibkan.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara modal disetor dan nilai investasi? Modal disetor adalah bagian dari ekuitas perusahaan yang benar-benar ditempatkan dan disetorkan oleh para pemegang saham, serta dicantumkan dalam anggaran dasar. 

Modal ini berkaitan dengan struktur hukum perseroan dan menjadi dasar tanggung jawab korporasi. Sementara itu, nilai investasi adalah total nilai proyek usaha yang dijalankan, yang digunakan pemerintah untuk menilai skala dan keseriusan kegiatan penanaman modal asing.

Sementara itu, nilai investasi (yang umumnya harus melebihi Rp10 miliar) adalah ukuran total nilai proyek usaha yang dijalankan. Nilai ini digunakan pemerintah untuk menentukan apakah suatu kegiatan memenuhi kriteria sebagai penanaman modal asing berskala besar.

Perbedaan mendasarnya dapat diringkas sebagai berikut:

  • Modal disetor: bagian dari struktur modal (equity) perusahaan.
  • Nilai investasi: total nilai proyek usaha (project value).

Yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa nilai investasi harus seluruhnya berasal dari modal disetor. Padahal, nilai investasi dapat dibiayai melalui kombinasi sumber yang sah, seperti:

  • Modal disetor pemegang saham
  • Pinjaman (loan financing)
  • Laba ditahan (retained earnings)
  • Sumber pembiayaan lain yang sesuai ketentuan

Dengan demikian, Rp2,5 miliar berkaitan dengan “berapa ekuitas minimal yang wajib ada dalam PT PMA”, sedangkan Rp10 miliar berkaitan dengan “seberapa besar proyek usaha yang dijalankan”. Keduanya memiliki fungsi regulasi yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan.

Baca juga: Peran RUPS Pertama dalam Pengambilalihan Tindakan Pra Pendirian Perseroan

Risiko atas Tidak Terpenuhinya Nilai Investasi Minimum

Meskipun batas minimum modal disetor telah diturunkan menjadi Rp2,5 miliar, kewajiban nilai investasi minimum tetap lebih dari Rp10 miliar per KBLI 5 digit dan per lokasi proyek. 

Artinya, apabila PMA existing menurunkan modal disetor namun realisasi proyeknya tidak lagi mencerminkan nilai investasi di atas ambang batas tersebut, maka secara substansi perusahaan berpotensi tidak lagi memenuhi kriteria sebagai usaha besar. 

Dalam rezim PMA, yang menjadi fokus penilaian bukan semata angka modal dalam anggaran dasar, melainkan komitmen dan realisasi nilai investasinya.

Risiko dapat muncul apabila setelah penurunan modal, struktur pendanaan tidak lagi memadai untuk mendukung realisasi investasi, laporan LKPM menunjukkan nilai proyek di bawah Rp10 miliar, atau terdapat ketidaksesuaian antara komitmen dan realisasi investasi. 

Dalam kondisi demikian, perusahaan dapat menghadapi klarifikasi, pembinaan administratif, peringatan tertulis, hingga evaluasi terhadap status perizinan berusahanya. Pengawasan ini merupakan bagian dari mekanisme kepatuhan dalam sistem perizinan berbasis risiko.

Selain aspek administratif, ketidakterpenuhan nilai investasi minimum juga dapat berdampak strategis bagi keberlanjutan usaha. 

Kegiatan usaha dapat dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi PMA sebagai usaha besar, yang pada akhirnya memengaruhi rencana ekspansi, hubungan dengan mitra usaha, maupun kreditor. 

Oleh karena itu, sebelum melakukan penyesuaian struktur modal atau pengembangan usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa perencanaan KBLI, lokasi proyek, dan skema pendanaan tetap selaras dengan ketentuan nilai investasi minimum agar risiko hukum dan perizinan dapat diminimalkan.

Dengan perencanaan yang tepat, risiko kepatuhan dapat diminimalkan dan kegiatan usaha berjalan lebih optimal. Prolegal Indonesia siap membantu Anda, hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana