“Masa tenggang 6 bulan dari Kemenkumham segera berakhir. Abaikan kewajiban update data direksi di AHU, perusahaan Anda berisiko masuk daftar nonaktif permanen.””
Banyak pelaku usaha menganggap pembaruan data perusahaan tidak perlu dilakukan selama kegiatan usaha tetap berjalan. Padahal, kepatuhan administrasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik. Salah satu kewajiban yang sering terabaikan adalah pembaruan data direksi setelah masa jabatannya berakhir.
Dalam praktiknya, tidak sedikit perseroan yang tetap beroperasi meskipun masa jabatan direksi yang tercantum dalam anggaran dasar telah berakhir. Perusahaan juga kerap tidak melakukan pengangkatan kembali direksi karena orang yang menjabat masih sama. Padahal, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko administratif bagi perusahaan.
Pada 11 Februari 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerbitkan Surat Edaran Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat.
Melalui kebijakan tersebut, korporasi yang tidak memperbarui data administrasinya selama lima tahun berisiko memperoleh status nonaktif pada sistem AHU. Lalu, apakah tidak memperbarui data direksi selama lima tahun dapat berdampak pada izin usaha perusahaan?
Baca Juga: Rangkap Jabatan Direksi Asing Joint Venture: Boleh atau Berisiko?
Mengapa Data Direksi Perlu Diperbarui?
Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan perusahaan sehari-hari. Direksi juga mewakili perseroan dalam berbagai tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, anggota direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Artinya, masa jabatan direksi harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Dalam praktiknya, banyak perseroan menetapkan masa jabatan direksi selama lima tahun.
Ketika masa jabatan tersebut berakhir, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan apakah direksi akan diangkat kembali atau digantikan. Keputusan tersebut kemudian harus dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui sistem AHU.
Update data direksi di AHU menjadi penting karena data pengurus merupakan bagian dari data administrasi korporasi yang tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Ketidaksesuaian antara kondisi aktual perusahaan dan data yang tercatat dapat menimbulkan hambatan administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Isu KKPR OSS Dihapus: Mitigasi Risiko bagi Jajaran Direksi
Apa yang Terjadi Jika Data Direksi Tidak Diperbarui?
Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 diterbitkan untuk meningkatkan akurasi dan validitas data badan hukum yang tercatat dalam sistem AHU. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penetapan korporasi non aktif secara administratif.
Berdasarkan surat edaran tersebut, korporasi yang tidak melakukan pembaruan data administrasi selama lima tahun dapat ditetapkan sebagai korporasi nonaktif dan diberikan status “Nonaktif” pada sistem AHU.
Ketentuan ini berlaku bagi:
- Perseroan Terbatas (PT);
- Yayasan; dan
- Perkumpulan.
Sementara itu, data yang menjadi objek pemantauan meliputi
- Direksi dan Dewan Komisaris pada PT;
- Pengurus pada Yayasan; dan
- Pengurus pada Perkumpulan.
Sebelum ditetapkan sebagai nonaktif, korporasi akan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam daftar sementara korporasi nonaktif. Apabila dalam waktu enam bulan sejak pengumuman tidak dilakukan pembaruan data, korporasi dapat dipindahkan ke daftar tetap korporasi nonaktif.
Status nonaktif tersebut dapat berdampak pada:
- Pencantuman status “Nonaktif” pada profil korporasi di sistem AHU;
- Pembatasan atau pemblokiran layanan administrasi AHU;
- Terhambatnya perubahan data badan hukum;
- Kendala dalam proses perizinan berusaha; dan
- Ketidaksesuaian data dengan sistem pemerintah yang terintegrasi.
Baca Juga: Dividen Interim: Jebakan Tanggung Renteng Direksi
Benarkah Izin Usaha Bisa Diblokir?
Pertanyaan ini menjadi perhatian banyak pelaku usaha setelah diterbitkannya Surat Edaran Ditjen AHU pada awal tahun 2026. Tidak sedikit perusahaan yang khawatir keterlambatan memperbarui data direksi akan langsung berujung pada pemblokiran izin usaha.
Perlu dipahami bahwa Surat Edaran tersebut pada dasarnya mengatur status administrasi badan hukum dalam sistem AHU. Sanksi yang secara tegas disebutkan adalah pemberian status nonaktif dan pembatasan akses terhadap layanan administrasi yang tersedia.
Namun, status nonaktif tersebut tetap dapat menimbulkan dampak lanjutan bagi perusahaan. Pasalnya, berbagai layanan perizinan dan administrasi saat ini terintegrasi dengan data badan hukum yang tercatat pada sistem pemerintah.
Akibatnya, perusahaan yang data pengurusnya tidak diperbarui berpotensi menghadapi hambatan ketika:
- Mengajukan perubahan data perusahaan;
- Mengurus layanan administrasi hukum tertentu;
- Melakukan pembaruan data korporasi;
- Menyampaikan laporan atau dokumen yang memerlukan validasi data badan hukum; atau
- Mengakses layanan pemerintah yang mensyaratkan status badan hukum aktif dan valid.
Oleh karena itu, meskipun izin usaha tidak otomatis diblokir, status nonaktif pada sistem AHU dapat berdampak terhadap kelancaran proses administrasi dan operasional perusahaan.
Bagaimana Cara Memperbarui Data Direksi?
Apabila masa jabatan direksi telah berakhir, perseroan perlu menyelenggarakan RUPS. Melalui forum tersebut, pemegang saham dapat memutuskan untuk mengangkat kembali direksi yang lama atau menunjuk direksi baru.
Setelah keputusan diambil, hasil RUPS harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui sistem administrasi badan hukum. Proses tersebut menjadi dasar pembaharuan data direksi dalam sistem AHU.
Selain update data direksi di AHU, badan hukum juga perlu memenuhi kewajiban administrasi lainnya, yaitu:
- Melakukan pemutakhiran data pengurus secara berkala;
- Melaporkan setiap perubahan dan/atau pengangkatan kembali organ korporasi; dan
- Menyampaikan serta melakukan verifikasi data Beneficial Owner (BO).
Tidak memperbarui data direksi selama lima tahun tidak otomatis menyebabkan izin usaha diblokir. Namun, perusahaan berisiko memperoleh status nonaktif dalam sistem AHU yang dapat menghambat berbagai layanan administrasi dan proses legal perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan masa jabatan direksi, komisaris, maupun pengurus lainnya selalu diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah sederhana ini dapat membantu menjaga status badan hukum tetap aktif dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Batas waktu semakin dekat! Jangan biarkan perusahaan Anda masuk ke dalam Daftar Tetap Korporasi Nonaktif yang bisa melumpuhkan akses perbankan dan perizinan.
Serahkan proses update data direksi di AHU, RUPS, hingga pelaporan Beneficial Owner kepada tim legal profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang dan amankan legalitas bisnis Anda sebelum terlambat!
Author: Annisa Rendanianti
