Alasan yang Membuat Komisaris Diberhentikan dari Jabatannya

Alasan yang Membuat Komisaris Diberhentikan dari Jabatannya

Alasan yang Membuat Komisaris Diberhentikan dari Jabatannya

“Selain mengundurkan diri, dewan direksi dapat diberhentikan dengan mempertimbangkan alasan-alasan tertentu.”

Dewan komisaris memiliki peran yang penting dalam susunan organisasi suatu perseroan terbatas (PT). 

Sebab, secara umum dewan komisaris memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan penasihat direksi yang berperan untuk mengurus perseroan.

Namun, tidak berarti dewan komisaris bisa berbuat sewenang-wenang. Jika terbukti demikian, maka dewan komisaris yang bersangkutan dapat didepak atau diberhentikan dari jabatannya.

Lantas, apa saja alasan pemberhentian dewan komisaris?

Baca juga: 4 Perbedaan Direksi dan Komisaris

Alasan Pemberhentian Direksi 

Penyebab dewan komisaris diberhentikan dari jabatannya disebut dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007).

Pasal 119 UU 40/2007 menyebutkan bahwa pemberhentian direksi berlaku secara mutatis mutandis untuk pemberhentian dewan komisaris.

Secara sederhana, dapat dipahami bahwa alasan dan tata cara pemberhentian dewan komisaris berlaku sama atau bisa disesuaikan dengan direksi.

Maka, anggota dewan komisaris bisa diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena beberapa alasan tertentu.

Baca juga: Apakah Direksi Bisa Dipecat?

Disadur dari buku berjudul Hukum Perseroan Terbatas yang ditulis oleh M. Yahya Harahap (2009), uraian dari kedua alasan dasar tersebut meliputi:

  1. Melakukan kesalahan atau kelalaian dalam bentuk melanggar kewajiban iktikad baik saat melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi yang berperan untuk menjalankan kepengurusan perseroan.
  2. Tidak cakap dan tidak tekun melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat.
  3. Menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  4. Mengambil atau menggelapkan harta kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi.
  5. Melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat untuk tujuan yang tidak wajar.
  6. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam tugas pengawasan dan pemberian nasihat.

Baca juga: Serba-serbi Dewan Komisaris, Mulai dari Definisi hingga Tanggung Jawabnya

Pemberhentian Dewan Komisaris Memengaruhi Perubahan Data Perseroan

Data perseroan terdiri dari banyak hal terkait PT yang harus didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu poin yang termasuk dalam data perseroan adalah nama lengkap dan alamat dewan komisaris (Pasal 29 ayat (2) huruf g UU 40/2007).

Pemberhentian terhadap anggota dewan komisaris akan merubah susunan organ sebelumnya.

Oleh karena itu, perubahan susunan nama dan jabatan anggota dewan komisaris merupakan perubahan data perseroan. Jadi, tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar.

Baca juga: Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan saat Melakukan Perubahan Anggaran Dasar PT

Perubahan data perseroan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).

Jadi, jika susunan anggota dewan komisaris telah berganti, maka wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal perubahan tersebut (Pasal 9 ayat (5) Permenkumham 21/2021).

Pemberitahuan terkait perubahan data perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM disampaikan secara daring dengan mengisi format perubahan dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan secara daring melalui SABH.

Cari konsultan hukum yang bisa ngurus pendirian PT sekaligus legalitas usahanya dengan cepat? Prolegal adalah tempat yang tepat!

Author: Ryan Apriyandi

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in