Bisnis Hiburan Tak Berizin di Garut Disegel , Ini Ketentuan Izin Tempat Hiburan!

Izin Tempat Hiburan

Bisnis Hiburan Tak Berizin di Garut Disegel , Ini Ketentuan Izin Tempat Hiburan!

“Setiap jenis usaha memiliki KBLI tersendiri yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jenis layanan yang diberikan.”

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyegel dua tempat usaha hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin, yakni Sam’s Studio yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman dan sebuah tempat wisata di Jalan Cijapati, Kecamatan Kadungora. 

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut pada Jumat (2/5/2025), setelah ditemukan bahwa kedua tempat tersebut belum menempuh proses perizinan yang lengkap.

Dalam mendirikan usaha, perizinan seharusnya menjadi prioritas utama yang dipenuhi sejak awal. Tanpa izin yang sah, kegiatan usaha berisiko melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penyegelan atau penutupan oleh aparat penegak perda.

Lantas, legalitas apa saja yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang hiburan? Simak rangkumannya berikut ini!

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan

Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan merupakan salah satu bentuk usaha yang memiliki daya tarik tersendiri dalam mendukung industri pariwisata. 

Usaha ini mencakup berbagai aktivitas seperti seni pertunjukan, karaoke, pemutaran film (bioskop), arena permainan, hingga tempat rekreasi yang bersifat komersial. 

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU 10/2009) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, kegiatan hiburan dan rekreasi diklasifikasikan sebagai bagian dari usaha pariwisata. 

Artinya, pelaku usaha di bidang ini tidak hanya wajib tunduk pada ketentuan umum tentang perizinan berusaha, tetapi juga harus mematuhi standar dan regulasi di sektor pariwisata.

Selain mendatangkan keuntungan ekonomi, usaha hiburan juga membawa tanggung jawab hukum dan sosial. 

Karena sifatnya yang melibatkan keramaian dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, usaha ini perlu memperhatikan aspek keselamatan, ketertiban umum, serta dampak terhadap lingkungan sekitar. 

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha hiburan wajib melengkapi legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga izin dari pemerintah daerah atau dinas terkait. 

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan usaha, penyegelan tempat usaha seperti yang terjadi di Garut, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Benarkah Bisnis Spa Tak Kena Kenaikan Pajak Hiburan?

Jenis Legalitas untuk Izin Tempat Hiburan

Untuk menjalankan usaha hiburan secara sah dan legal, pelaku usaha wajib memenuhi izin tempat hiburan dengan berbagai persyaratan legalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Legalitas ini berfungsi sebagai dasar hukum agar usaha dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan, sekaligus mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi pengunjung serta masyarakat sekitar. 

Selain NIB sebagai salah satu legalitas utama yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha juga perlu memenuhi perizinan berbasis risiko sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

PP 5/2021 dan peraturan turunannya menjadikan standardisasi dan sertifikasi usaha sebagai bagian terintegrasi dari perizinan berbasis risiko.

Dalam konteks ini, pelaku usaha diwajibkan untuk menjalani proses Sertifikasi Usaha Pariwisata, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha melalui evaluasi atau audit oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek seperti sarana, organisasi, sumber daya manusia, pelayanan, produk, sistem manajemen, dan pengawasan, dengan penekanan pada penggunaan produk lokal, pemberdayaan tenaga kerja setempat, serta kemitraan dengan UMKM dan koperasi. 

Dalam hal ini, pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat sangat penting dalam menentukan jenis izin yang diperlukan.

Selain perizinan usaha dan sertifikasi, pelaku usaha hiburan yang menggunakan atau mendirikan bangunan juga harus memenuhi legalitas terkait bangunan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Legalitas ini meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

PKKPR memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sementara Persetujuan Lingkungan (Amdal, UKL-UPL, atau SPPL) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

Sementara itu, PBG diperlukan untuk mendirikan atau merombak gedung, dan SLF menunjukkan bahwa bangunan layak digunakan sebagai tempat usaha. 

Dengan memenuhi seluruh legalitas ini, pelaku usaha tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga memastikan kenyamanan, keselamatan, dan keberlanjutan usaha.

Baca juga: Penting! Begini Ketentuan Pajak Wisata Daerah Bagi Usaha Sektor Pariwisata

KBLI untuk Usaha Hiburan dan Rekreasi

Sebagaimana disebutkan, pemilihan  KBLI yang tepat menjadi penentu utama dalam menentukan jenis izin yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. 

Setiap jenis usaha memiliki KBLI tersendiri yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jenis layanan yang diberikan. 

Sejalan dengan itu, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 (Permenpar 4/2021) memberikan pedoman teknis mengenai standar kegiatan usaha di sektor pariwisata, termasuk sektor hiburan dan rekreasi.

Beberapa KBLI yang diatur dalam Permenpar 4/2021 dan relevan dalam sektor hiburan antara lain:

  1. KBLI 93219 – Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
  2. KBLI 93246 – Aktivitas Wisata Air
  3. KBLI 93241 – Arung Jeram
  4. KBLI 93229 – Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
  5. KBLI 93294 – Diskotek
  6. KBLI 93292 – Karaoke
  7. KBLI 93293 – Arena Permainan
  8. KBLI 93291 – Klub Malam
  9. KBLI 93113 – Fasilitasi Gelanggang/Arena
  10. KBLI 93114 – Lapangan Golf
  11. KBLI 93211 – Taman Rekreasi
  12. KBLI 93231 – Wisata Agro
  13. KBLI 96122 – Aktivitas Spa
  14. KBLI 56302 – Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman
  15. KBLI 56301 – Bar

Setelah menentukan KBLI yang sesuai dan mengisi perizinan berusaha melalui OSS pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis yang berlaku. 

Ketentuan ini mencakup aspek legalitas, sarana dan prasarana, kesehatan lingkungan, keselamatan pengunjung, serta manajemen operasional. 

Tujuannya adalah agar kegiatan usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu berjalan secara profesional dan kompetitif di sektor pariwisata.

Sebagai contoh penerapannya, usaha karaoke yang diklasifikasikan dalam KBLI 93292 tergolong berisiko menengah rendah dan dapat mengajukan izin melalui mekanisme pernyataan kesesuaian diri (self-declaration) di OSS. 

Meski proses perizinannya lebih sederhana, pelaku usaha karaoke tetap wajib memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam Permenpar 4/2021. 

Persyaratan tersebut antara lain mencakup kepemilikan NIB dan Sertifikat Usaha Karaoke, Sertifikat Laik Sehat dari instansi kesehatan, serta penyediaan sarana pendukung seperti ruang kantor, toilet, dan area parkir. 

Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki struktur organisasi yang jelas, tenaga kerja yang terlatih dan sehat, serta prosedur layanan yang aman dan profesional. 

Semua ini harus ditunjang dengan sistem manajemen yang terdokumentasi untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas usaha.

Masih bingung bagaimana cara mengurus izin usaha untuk tempat hiburan? Tenang, serahkan saja pada ahlinya!

Prolegal Indonesia siap membantu mengurus legalitas usaha Anda, klik tombol di bawah untuk konsultasi langsung dengan tim kami.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana