Legalitas dan Skema Bisnis Minimarket Asing di Indonesia

Legalitas dan Skema Bisnis Minimarket Asing di Indonesia
Potret salah satu gerai Lawson di Jepang. | Sumber foto: Ong Cheng Zheng/unsplash

“Minimarket asing yang beroperasi di Indonesia hanya diperbolehkan dengan menggunakan model waralaba atau franchise.“

Pada zaman yang modern ini, kita dapat dengan mudah menemukan minimarket dari luar negeri yang telah berdiri di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah FamilyMart dan Lawson, yang berasal dari Jepang. 

Namun, ada hal menarik yang perlu kita ketahui terkait legalitas dan skema bisnis minimarket asing di Indonesia.

Oleh karena itu, simak artikel berikut ini secara lebih lanjut!

Baca juga: Izin Usaha, Kunci untuk Pengembangan Bisnis

Bisnis Minimarket Asing di Indonesia

Secara umum, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 49/2021), minimarket di Indonesia seharusnya ditujukan untuk badan usaha lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta koperasi. 

Oleh karena itu, pendirian minimarket oleh perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) seharusnya tidak diizinkan.

Namun, mungkin Anda bertanya-tanya, mengapa minimarket asing ini masih beroperasi dan tidak diberlakukan penutupan atau pencabutan izin usahanya?

Jawabannya terletak pada fakta bahwa skema bisnis minimarket asing yang beroperasi di Indonesia umumnya menggunakan model waralaba atau franchise. 

Dalam model ini, perusahaan asing memberikan lisensi kepada mitra lokal untuk mengoperasikan minimarket dengan merek dagang dan sistem yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) Sudah Tidak Berlaku, Apa Gantinya?

Contoh Skema Bisnis Minimarket Asing di Indonesia

Supaya mendapat gambaran skema bisnis minimarket asing yang berdiri di Indonesia, maka bisa dilihat pada FamilyMart dan Lawson.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi FamilyMart Indonesia, PT Fajar Mitra Indah didapuk sebagai penerima waralaba (franchisee) atau pemegang lisensi tunggal.

Oleh karena itu, yang mendirikan FamilyMart Indonesia bukan perusahaan Jepang secara langsung. 

Sementara itu, dikutip dari Laporan Tahunan PT MIDI Utama Indonesia Tbk. (2021), pemegang lisensi tunggal (franchisee) dari Lawson Jepang adalah PT Lancar Wiguna Sejahtera.

Sebagai informasi, PT Lancar Wiguna Sejahtera merupakan anak perusahaan dari PT MIDI Utama Indonesia Tbk (Alfamidi). Oleh karena itu, gerai Lawson di beberapa daerah Pulau Jawa ada di dalam Alfamidi, contohnya Kota Solo dan sekitarnya.

Kemudian, setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia memerlukan izin dari pemerintah, termasuk franchise minimarket asing.

Baca juga: Franchise Adalah: Definisi, Kriteria, Skema Bisnis, dan Izin Usahanya

KBLI untuk Franchise Minimarket

Dalam rangka mendapatkan perizinan berusaha franchise minimarket, maka dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS)

Pelaku usaha dapat mencari persyaratan perizinan berusahanya melalui platform tersebut dengan mengacu kepada kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang terkait.

Secara lebih lanjut, KBLI yang sesuai untuk franchise minimarket ditunjukkan dengan kode 47111 berjudul “Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket.

Berdasarkan uraian KBLI 47111, diketahui bahwa bisnis minimarket termasuk dalam usaha dengan tingkat risiko rendah.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha yang diperlukan bagi pelaku usaha franchise minimarket adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga: Mau Buka Minimarket? Catat Beberapa Ketentuan Berikut Ini

Memiliki NIB untuk Franchise Minimarket

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, untuk melakukan kegiatan usaha franchise minimarket maka pelaku usaha perlu mengurus NIB.

Rincian mengenai NIB dapat ditemukan dalam PP 5/2021 dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Sebelum mengurus NIB, pelaku usaha perlu mempersiapkan persyaratan dokumen berikut untuk mengisi data usaha (Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Usaha perseorangan: KTP yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik.
    • Badan usaha: KTP yang berisi NIK pimpinan atau penanggung jawab.
  2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Usaha perseorangan: NPWP pemilik.
    • Badan usaha: NPWP badan usaha. 
  3. Akta Pendirian (bagi badan usaha).
  4. Dokumen Pendukung Lainnya, terdiri dari:
    • Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
    • Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal.
    • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) – Opsional/Jika Ada (bagi badan usaha).

Baca juga: Fungsi NIB sebagai Dokumen “Sakti” Pelaku Usaha

Selain data usaha, maka pelaku usaha juga harus menyiapkan rencana umum kegiatan usaha agar NIB bisa terbit. 

Adapun rencana umum kegiatan usaha bagi usaha perseorangan dan badan usaha meliputi (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  2. Lokasi usaha;
  3. Akses kepabeanan;
  4. Angka pengenal importir;
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
  6. Status laporan ketenagakerjaan.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

Memiliki STPW Asing

Selain NIB, salah satu legalitas franchise yang wajib dikantongi adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Regulasi mengenai waralaba atau franchise diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).

STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019).

Dari definisi di atas, dapat diketahui bahwa terdapat dua komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran waralaba yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian waralaba yang didaftarkan.

Baca juga: Izin Usaha Bisnis Waralaba: Syarat dan Prosedurnya

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan tertulis dari pemberi waralaba.

Sementara itu, perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antara para pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Sebagai informasi, terdapat beberapa jenis STPW bagi kegiatan usaha franchise dari asing, yakni (Pasal 11 Permendag 71/2019):

  1. STPW pemberi waralaba (franchisor) dari waralaba luar negeri.
  2. STPW untuk penerima waralaba (franchisee) dari waralaba luar negeri.
  3. STPW untuk franchisor lanjutan dari waralaba luar negeri.
  4. STPW untuk franchisee lanjutan dari waralaba luar negeri.

Baca juga: Kemitraan Adalah: Perbedaan dengan Franchise

Tata Cara Pengurusan STPW 

Kemudian, tata cara pengurusan STPW dalam sistem OSS secara garis besar meliputi:

  1. Para pihak harus login pada sistem OSS
  2. Mengajukan permohonan STPW pada menu “Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)”.
  3. Para pihak mengunggah dokumen persyaratan, berupa:
    • Prospektus penawaran waralaba (bagi pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan).
    • Perjanjian waralaba (bagi penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan).
  4. Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap permohonan STPW melalui hak akses OSS paling lama lima hari.
  5. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka STPW akan diterbitkan.

 

Minat untuk memulai bisnis franchise, tetapi bingung mengurus izin usahanya di sistem OSS RBA?

Serahkan saja pada konsultan Prolegal, dengan cara klik pada tautan berikut ini: , atau menghubungi email [email protected]

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Posted in ,