Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Syarat dan Legalitas untuk Menjadi Agen Laku Pandai (Bank)

Ilustrasi: freepik.com

“Agen laku pandai merupakan program dari OJK yang bertujuan untuk mendukung transaksi keuangan masyarakat agar lebih fleksibel.”

Transaksi keuangan merupakan suatu aspek penting dalam kehidupan masyarakat modern yang tidak dapat dihindarkan.

Oleh karena itu, sektor perbankan terus melakukan inovasi dan memberikan layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Terlebih pada wilayah Indonesia wilayah kepulauan dan pelosok, keberadaan kantor bank masih agak sulit untuk ditemukan.

Baca juga: Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan: Kewajiban dan Sanksinya

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat suatu kebijakan bernama “Laku Pandai”, yang merupakan kepanjangan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif.

Program Laku Pandai ini pun melibatkan para pelaku usaha untuk menjadi agen, yang kemudian disebut dengan agen laku pandai. Dalam pemahaman awam, istilah tersebut lebih dikenal sebagai agen bank.

Salah satu contohnya, sebagaimana dikutip dari detik.com (30/11/2023), agen bank BRILink di Likupang Minahasa Utara ramai didatangi nasabah karena waktu operasional yang lebih panjang dan fleksibel.

Selain itu, menjadi agen laku pandai (agen bank) merupakan salah satu pilihan bisnis yang mendatangkan keuntungan menggiurkan.

Lantas, bagaimana cara untuk dapat menjadi agen bank?

Baca juga: Perbedaan Agen dan Reseller, Jangan Disamakan!

Definisi Agen Laku Pandai

Laku pandai adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerja sama dengan agen yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi, untuk mendukung keuangan inklusif.

Definisi laku pandai tersebut dicantumkan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Peraturan OJK 1/POJK.03/2022).

Sedangkan, agen laku pandai adalah pihak yang bekerja sama dengan bank penyelenggara laku pandai dan menjadi kepanjangan tangan bank dalam menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat sesuai yang diperjanjikan, untuk mewujudkan keuangan inklusif (Pasal 1 angka 6 Peraturan OJK 1/POJK.03/2022).

Secara sederhana, agen laku pandai dapat dipahami sebagai “perwakilan” dari institusi keuangan, sehingga dapat melakukan layanan perbankan.

Agen bank ini juga memiliki kontribusi untuk memberikan kemudahan akses ke berbagai produk dan layanan keuangan di tempat-tempat yang mungkin sulit dijangkau.

Sementara itu, beberapa contoh bank penyelenggara laku pandai adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan lain-lain.

Baca juga: Agen dan Distributor, Apa Bedanya?

Persyaratan

Pihak yang dapat menjadi agen laku pandai yang diselenggarakan oleh bank melalui kerja sama meliputi (Pasal 11 ayat (2) Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):

  1. Perorangan; atau
  2. Badan hukum.

Syarat sebagai Perorangan

Adapun perorangan yang dapat menjadi agen laku pandai harus memenuhi persyaratan paling sedikit (Pasal 12 ayat (1) Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):

  1. Berkedudukan di lokasi yang jelas;
  2. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas yang baik;
  3. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 tahun terakhir; dan
  4. Tidak menjadi agen laku pandai dari bank lain yang kegiatan usahanya sejenis di luar kelompok usaha bank yang sama.

Baca juga: Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Contoh dari perorangan di antaranya meliputi (Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Peraturan OJK 1/POJK.03/2022 dan buku saku OJK berjudul “Seputar Informasi Mengenai Laku Pandai”):

  1. Perusahaan tidak berbadan hukum seperti perseroan komanditer (CV) atau firma;
  2. Organisasi informal seperti gabungan kelompok tani;
  3. Sekolah, termasuk pondok pesantren.
  4. Guru;
  5. Pensiunan;
  6. Kepala adat; atau
  7. Pemilik warung.

Baca juga: Mau Mengubah CV Menjadi PT Perorangan? Berikut Prosedurnya

Syarat sebagai Badan Hukum

Sedangkan, badan hukum harus harus memenuhi persyaratan paling sedikit (Pasal 13 Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):

  1. Berbadan hukum Indonesia yang:
    • Diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta
    • Diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan atau perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel;
  2. Memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik;
  3. Mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh bank;
  4. Memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai; dan
  5. Memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan laku pandai.

Contoh dari badan hukum yang dimaksud antara lain buku saku OJK berjudul “Seputar Informasi Mengenai Laku Pandai”):

  1. Perseroan terbatas (PT);
  2. Perusahaan daerah; atau
  3. Koperasi.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Modal PT

Persyaratan Khusus dari Bank Penyelenggara

Selain persyaratan umum yang ditetapkan oleh OJK di atas, terdapat persyaratan lain yang lebih spesifik tergantung dengan kebijakan masing-masing bank.

Sebagai contoh, persyaratan untuk menjadi agen Bank BRI (BRILink), meliputi:

  1. Belum menjadi agen dari bank penyelenggara laku pandai;
  2. Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan;
  3. Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimal 2 tahun;
  4. Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen; atau
  5. Memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas lancar selama 6 bulan terakhir.

Baca juga: Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?

Cakupan Layanan

Perlu diketahui bahwa nantinya tiap agen akan dibagi berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi inilah yang akan menentukan cakupan layanan perbankan oleh masing-masing agen tersebut.

Berikut adalah cakupan layanan perbankan berdasarkan klasifikasi agen laku pandai, yang meliputi (Pasal 14 Peraturan OJK 1/POJK.03/2022):

  1. Klasifikasi A memberikan layanan transaksi terkait tabungan dasar atau basic saving account (BSA), dan dapat memberikan layanan:
    1. Transaksi terkait produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    2. Transaksi terkait produk asuransi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Klasifikasi B memberikan layanan sebagaimana agen laku pandai klasifikasi A, dan dapat memberikan layanan:
    1. Transaksi terkait kredit atau pembiayaan mikro; dan/atau
    2. Transaksi terkait tabungan selain BSA, kecuali pembukaan dan penutupan rekening.
  3. Klasifikasi C memberikan layanan sebagaimana agen laku pandai klasifikasi B, dan dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Legalitas Usaha Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) seperti GoPay dan OVO

Perlu diketahui bahwa layanan terkait BSA meliputi:

  1. Pembukaan rekening;
  2. Penyetoran dan penarikan tunai;
  3. Pemindahbukuan;
  4. Pembayaran tagihan;
  5. Transfer dana;
  6. Pengecekan saldo; dan/atau
  7. Penutupan rekening.

Kemudian, dalam hal baru pertama kali menjadi agen, maka harus dimulai dari klasifikasi A terlebih dahulu.

Kemudian, cakupan layanan perbankan tersebut akan dicantumkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyelenggara dan agen.

Sebagai tambahan, sebenarnya ada 7 klasifikasi agen laku pandai, mulai dari A, B, C, D, E, F, hingga G. Nantinya, penyesuaian atas klasifikasi ini didasarkan oleh penilaian bank penyelenggara.

Baca juga: KBLI Banyak dalam Satu NIB, Apakah Boleh?

KBLI untuk Agen Laku Pandai

Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Pengurusan untuk permohonan NIB dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Di sini, pemohon dapat memilih kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya.

Sebagai agen laku pandai, maka pelaku usaha dapat menambahkan kode KBLI 64190 (Perantara Moneter Lainnya) pada NIB yang telah terdaftar sebelumnya.

Ingin menjadi agen bank, tetapi khawatir salah langkah dalam memenuhi persyaratan dan menerapkan prosedurnya?

Konsultan Prolegal dapat membantu menangani urusan legalitas bisnis Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Leave a Comment