Cara Buka Usaha Franchise Alfamidi di 2024, Ini Ketentuannya

Cara Buka Usaha Franchise Alfamidi di 2024, Ini Ketentuannya

Cara Buka Usaha Franchise Alfamidi di 2024, Ini Ketentuannya

“Setelah calon pelaku usaha Alfamidi memiliki badan usaha, terdapat beberapa dokumen perizinan yang perlu diurus calon pelaku usaha tersebut.”

Dalam dunia bisnis yang terus berubah, minimarket terbitan PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi tetap menjadi pilihan utama bagi para pengusaha yang ingin meraih kesuksesan dalam industri ritel. 

Dengan reputasi yang solid dan jaringan yang luas, Alfamidi menawarkan peluang yang menjanjikan bagi mereka yang tertarik untuk membuka franchise di tahun 2024.

Pertumbuhan ekonomi yang stabil, perkembangan infrastruktur yang pesat, serta perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin urban, semuanya menciptakan permintaan yang tinggi akan layanan minimarket yang cepat, praktis, dan terpercaya.

Namun, di balik peluang yang menggiurkan, terdapat tantangan yang perlu dihadapi, terutama terkait dengan pengurusan perizinan berusaha franchise Alfamidi. 

Proses perizinan usaha seringkali menjadi hambatan bagi banyak calon pengusaha yang ingin memulai bisnis franchisenya.

Pemahaman yang kuat tentang langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus perizinan usaha dapat membuka jalan menuju kesuksesan.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara terperinci langkah-langkah yang diperlukan dalam mengurus perizinan usaha untuk mendapatkan franchise Alfamidi.

Lantas, bagaimana ketentuan membuka franchise Alfamidi? Simak selengkapnya!

Baca juga: Perbedaan Izin Usaha untuk Kantor Cabang dan Franchise

Persyaratan Dasar Membuka Franchise Alfamidi

Mengutip dari situs resmi Alfamidi, terdapat beberapa persyaratan dasar yang disyaratkan Alfamidi bagi calon pelaku usaha franchisenya, diantaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki badan usaha, baik berbentuk yayasan, koperasi, Commanditaire Vennotschaap (CV), atau Perseroan Terbatas (PT);
  3. Memiliki lokasi usaha, baik dalam bentuk tanah, ruko, atau rumah tinggal;
  4. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur bisnis Alfamidi; dan
  5. Memiliki dana investasi.

Dari persyaratan di atas, dapat diketahui bahwa calon pelaku usaha franchise Alfamidi harus memiliki badan usaha yang sudah berdiri serta tempat untuk usaha sendiri yang akan digunakan untuk bisnis Alfamidi tersebut beroperasi.

Berangkat dari hal tersebut, maka langkah pertama yang perlu dipersiapkan calon pelaku usaha franchise Alfamidi adalah dengan membentuk badan usaha berupa CV, PT, koperasi, atau yayasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah calon pelaku usaha Alfamidi memiliki badan usaha, terdapat beberapa dokumen perizinan yang perlu diurus calon pelaku usaha tersebut, diantaranya:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai perizinan berusaha untuk kegiatan bisnis badan usaha.
  2. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang berfungsi sebagai perizinan berusaha untuk kegiatan bisnis waralaba atau franchise.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang berfungsi sebagai perizinan untuk bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional bisnis Alfamidi tersebut.

Baca juga: Ingin Franchise Indomaret, Langkah Berikut Haram untuk Dilewati!

Mengurus NIB: Perizinan Dasar untuk Setiap Usaha di Indonesia

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 

Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dalam hal ini, kegiatan usaha Alfamidi termasuk ke dalam kegiatan dengan risiko rendah dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) 47111-Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman, atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket. 

Dari tingkatan risiko tersebut, maka dapat diketahui bahwa NIB akan berfungsi pula sebagai perizinan berusaha bagi usaha ini (Pasal 12 PP 5/2021).

Adapun pelaku usaha sejatinya dapat dengan mudah melakukan pengajuan pengurusan NIB melalui platform Online Single Submission (OSS) 

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021) mengurus NIB bagi badan usaha Alfamidi, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi: 

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha.

Baca juga: Franchise Alfamart: Syarat dan Kumpulan Perizinan Usahanya

Mendapatkan STPW: Perizinan Berusaha Khusus untuk Bisnis Waralaba

STPW merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu prospektus penawaran franchise atau perjanjian franchise telah didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). 

Artinya, STPW adalah bukti sah bahwa suatu franchise telah terdaftar dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019)

Terdapat 2 (dua) komponen penting STPW, yang meliputi:

  1. Prospektus penawaran franchise yang didaftarkan; dan
  2. Perjanjian franchise yang didaftarkan.

Prospektus penawaran franchise dalam hal ini adalah keterangan tertulis dari pemberi franchise (Pasal 1 angka 7 Permendag 71/2019), yang paling sedikit memuat (Lampiran I Permendag 71/2019):

  1. Data identitas pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  2. Legalitas usaha waralaba
  3. Sejarah kegiatan usahanya
  4. Struktur organisasi pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  5. Laporan keuangan dua tahun terakhir
  6. Jumlah tempat usaha
  7. Daftar penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  8. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan
  9. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba, termasuk status pendaftaran HKI

Selanjutnya, perjanjian franchise adalah perjanjian tertulis yang dibuat berdasarkan hukum Indonesia antara pemberi franchise dengan penerima franchise atau pemberi franchise lanjutan dengan penerima franchise lanjutan (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019)

Perjanjian franchise dalam hal ini wajib memuat paling sedikit (Lampiran II Permendag 71/2019):

  1. Identitas dan Alamat Pihak-pihak yang Terlibat
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual
  3. Kegiatan Usaha
  4. Hak dan Kewajiban Pihak-Pihak
  5. Bantuan dan Fasilitas
  6. Wilayah Usaha
  7. Jangka Waktu Perjanjian.
  8. Tata Cara Pembayaran Imbalan.
  9. Kepemilikan dan Hak Ahli Waris.
  10. Penyelesaian Sengketa.
  11. Perpanjangan dan Pengakhiran Perjanjian.
  12. Jaminan dari Pemberi Waralaba.
  13. Jumlah Gerai/Tempat Usaha.

Perjanjian inilah yang mendasari penyelenggaraan waralaba antara para pihak (Pasal 1 angka 8 Permendag 71/2019).

Dalam hal untuk mendapatkan STPW tersebut, pelaku usaha harus menyiapkan prospektus penawaran bisnis franchise serta perjanjian bisnis franchise yang akan dijalankan tersebut. 

Nantinya, pelaku usaha dapat melakukan pengurusan STPW melalui sistem Online Single Submission (OSS) (Pasal 11 Permendag 71/2019).

Baca juga: Perjanjian Waralaba: Definisi, Muatan, dan Urgensinya

Mengurus PBG dan SLF: Perizinan untuk Bangunan Alfamidi

Setelah pelaku usaha mengurus perizinan berusaha, maka kerap pula pelaku usaha Alfamidi harus membangun bangunan sebagai tempatnya operasional usahanya. Pada kondisi tersebut, maka pelaku usaha juga perlu mengurus PBG ataupun SLF.

Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Sarana Kegiatan Usaha (Bangunan Gedung)

Lebih lanjut, pengajuan PBG dapat diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebelum, saat, atau setelah bangunan gedung didirikan. Namun, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Hal ini nantinya wajib didukung oleh SLF yakni sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya (Pasal 1 angka 18 PP 16/2021).

Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Dengan tidak adanya SLF, maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal. Sama seperti PBG, SLF dapat dengan mudah diurus melalui laman SIMBG.

Ingin membuka bisnis waralaba (franchise), tetapi masih bingung dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan berusahanya?

Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Genies Wisnu Pradana