Bisnis Kopi Lokal Rumahan Makin Viral Berikut Jenis Izin Usahanya

Bisnis Kopi Lokal Rumahan Makin Viral Berikut Jenis Izin Usahanya

Bisnis Kopi Lokal Rumahan Makin Viral Berikut Jenis Izin Usahanya

”Industri kopi lokal sedang ramai digandrungi oleh masyarakat, lalu apa saja legalitas yang diperlukan?”

Indonesia, dengan iklim tropisnya yang ideal, merupakan salah satu produsen kopi terbesar di dunia. Kopi dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Aceh, Toraja, dan Jawa, terkenal dengan cita rasa dan aroma yang khas. 

Tren konsumsi kopi yang terus meningkat, baik di dalam negeri maupun internasional, membuka peluang bisnis yang menjanjikan bagi kopi lokal. Tidak hanya industri skala besar kopi lokal buatan industri rumah juga tak kalah nikmatnya.

Dengan memanfaatkan pasar domestik yang kuat, kualitas produk yang diakui internasional, inovasi dalam produk, dukungan pemerintah, dan peluang e-commerce, pelaku bisnis kopi dapat meraih kesuksesan.

Namun, sebelum memulai bisnis rumahan kopi lokal, terdapat beberapa perizinan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sebagai legalitas menjalankan kegiatan usaha.

Lantas, apa saja perizinan yang diperlukan untuk legalitas usaha kopi lokal? Simak artikel berikut!

Baca juga: Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!

Produk Olahan Kopi Lokal Rumahan

Kopi merupakan salah satu jenis produk pangan olahan, sehingga kopi yang diolah industri rumahan wajib memenuhi beberapa ketentuan legalitas tertentu.

Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 22/2018).

Peraturan tersebut mengatur beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam bisnis industri kopi rumahan diantaranya:

  1. Tempat usaha di tempat tinggal;
  2. Peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis;
  3. Produk pangan olahan diedarkan dalam kemasan eceran;
  4. Memiliki label pangan.

Baca juga: Izin Usaha Katering Makanan: Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Perizinan Berusaha Kopi Lokal Rumahan

Perlu diketahui bahwa pada rezim cipta kerja saat ini perizinan berusaha ditentukan berdasarkan risiko jenis kegiatan usahanya, yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dalam hal mengetahui apa saja perizinan berusaha yang wajib dipenuhi, pelaku usaha dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

KBLI yang sesuai untuk industri kopi biji kering/bubuk rumahan, maka pelaku usaha dapat memilih KBLI 10761 dengan judul “Industri Pengolahan Kopi”.

Penjelasan dari KBLI 10761 yaitu mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021 perizinan berusaha yang harus dimiliki untuk usaha dengan tingkat risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berlaku sebagai identitas sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

SPP-IRT sebagai PB UMKU

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi syarat keamanan dan mutu yang ditetapkan.

SPP-IRT juga merupakan bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam mengajukan SPP-IRT yaitu sebagai berikut (Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi industri rumah tangga pangan (IRTP) memenuhi syarat; dan
  3. Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Urus Izin Usaha Tempat Hiburan agar Bisnis Tetap Untung

Lebih lanjut SPP-IRT memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya akan habis, maka dapat diperpanjang kembali (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 22/2018).

Apakah Anda ingin mengurus izin usaha untuk bisnis Anda secara tepat? Tidak perlu repot! Anda bisa langsung menghubungi konsultan berpengalaman dari Prolegal melalui tombol di bawah ini.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana