Sertifikat Halal Luar Negeri Apakah Berlaku di Indonesia? Cek Faktanya
”Punya sertifikat halal luar negeri apakah harus harus urus ulang di Indonesia?”
Industri makanan adalah salah satu sektor ekonomi yang paling dinamis dan terus berkembang baik di tingkat lokal maupun internasional. Inovasi produk, perubahan gaya hidup konsumen, dan kemajuan teknologi merupakan beberapa faktor utama yang mendorong pertumbuhan industri ini.
Sebagai contoh berbagai produk mie instan yang didatangkan langsung dari Korea, macam-macam jenis susu yang diimpor langsung dari New Zealand dan lain sebagainya.
Adanya mayoritas populasi Muslim di Indonesia, dan kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, menjadikan sertifikat halal sebagai peran kunci dalam memastikan kepatuhan hukum terhadap industri makanan.
Perkembangan industri makanan lintas negara tersebut mengakibatkan produk makanan minuman yang berasal dari luar tidak jarang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal. Namun yang menjadi pertanyaan apakah sertifikasi halal tersebut juga berlaku di Indonesia.
Lantas, bagaimana ketentuan sertifikat halal luar negeri di Indonesia? Simak artikel berikut!
Baca juga: Wajib Tau! Berikut Kewajiban Sertifikat Halal Produk Makanan dan Minuman
Sertifikasi Halal
Adapun ketentuan halal di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Pasal 1 angka 6 PP 39/2021).
Semua produk makanan dan minuman yang diedarkan dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 139 PP 39/2021).
Sertifikat halal diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi Proses Produk Halal (Proses Produk Halal) dan diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada kemasan produk.
Baca juga: Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong Dalam Ketentuan Sertifikat Halal Terbaru
Dalam rangka proses sertifikasi halal, terdapat beberapa lembaga yang berperan sebagai pemilik kewenangan kehalalan produk, yaitu:
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal dan mengeluarkan sertifikat halal;
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bertanggung jawab dalam melakukan penelitian kehalalan produk dari segi ilmu pengetahuan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran sebagai lembaga yang memberikan izin label halal;
- Kementerian Agama bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat; dan
- Kementerian terkait lainnya turut berperan dalam hal ini.
Baca juga: Wajib Tau! Berikut Ketentuan Sertifikat Halal untuk Usaha Penyembelihan Hewan
Penerbitan Sertifikat Halal
Dalam kaitannya sertifikat halal luar negeri BPJPH memiliki kewenangan eksklusif dalam hal penerbitan sertifikat halal lebih lanjut Pasal 6 huruf (d) dan (j) dan Pasal 46 UU 33/2014 menjelaskan wewenang BPJPH untuk:
- Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk dari luar negeri;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, yang mencakup:
- Pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH),
- Penilaian kesesuaian, dan/atau
- Pengakuan Sertifikat Halal
Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal (Pasal 122 PP 39/2021). Adapun lembaga yang bekerja sama terkait produk yang diimpor dari luar negeri adalah Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
Kerja sama tersebut terbentuk melalui:
- Saling pengakuan
- Saling penerimaan hasil Penilaian Kesesuaian, dan
- Saling pengakuan terhadap sertifikat halal.
Baca juga: Ketahui Berikut Pihak yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal dalam Bisnis Waralaba F&B
Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri
Dikutip dari bpjph.halal.go.id (20/5/2024), BPJPH telah melakukan kesepakatan penandatanganan perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement (MRA) dengan 37 lembaga halal internasional (LHI).
Terdiri dari MRA antara BPJPH dan 9 LHLN untuk pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal, dan MRA antara BPJPH dan 28 LHLN dalam kesepakatan untuk percepatan penyelesaian asesmen dalam pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal.
Adapun 9 LHLN yang menandatangani MRA dengan BPJPH yaitu:
- The Central Islamic Council of Thailand
- Halal Certification Center of Chile-Chilehalal
- Halal Conformity Services
- The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ)
- New Zealand Islamic Development Trust Ltd.
- Korea Muslim Federation (KMF)
- Korean Halal Authority
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- Taiwan Halal Integrity Development Association
Jika anda ingin mengurus sertifikasi halal untuk produk anda tetapi khawatir membuat kesalahan dalam prosesnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Klik tombol di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi dari Prolegal.
Author & Editor: Genies Wisnu Pradana
