Bank Antri Izin Usaha Bullion, Apa Itu dan Bagaimana Perizinannya?

Bank Antri Izin Usaha Bullion, Apa Itu dan Bagaimana Perizinannya?

Bank Antri Izin Usaha Bullion, Apa Itu dan Bagaimana Perizinannya?

“Sebelum mengajukan permohonan, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yang diatur dalam POJK 17/2024”

Sejak izin usaha bullion diatur dalam regulasi yang diundangkan pada Oktober 2024, minat pengusaha terhadap jenis usaha ini terus meningkat. 

Bullion, yang sering disebut sebagai bank emas, adalah konsep baru di Indonesia. Kini, beberapa bank mulai “antri” untuk mendapatkan izin usaha bullion, membuka peluang baru dalam industri keuangan. 

Namun, apa sebenarnya bullion itu, dan bagaimana proses perizinannya? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 5 Lembaga Keuangan Mikro, Ini yang Harus Diketahui

Regulasi dan Potensi Usaha Bullion di Indonesia

Kehadiran usaha bullion di Indonesia telah direncanakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam Pasal 130 UU P2SK, kegiatan usaha bullion didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan emas, yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan terkait lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Emas, sebagai komoditas dengan nilai ekonomi tinggi, memiliki potensi besar yang hingga saat ini belum sepenuhnya dimanfaatkan di Indonesia.

OJK menilai bahwa usaha bullion di Indonesia dapat memberikan nilai tambah signifikan dari sumber daya emas yang ada, baik dari hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat. 

Dilansir dari bisnis.com (24/12/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa bisnis bullion dapat mendorong konsumsi emas ritel, meningkatkan industri emas, serta mengoptimalkan ekosistem bisnis terkait, dengan proyeksi tambahan nilai ekonomi hingga Rp30-50 triliun. 

Usaha bullion ini dipandang akan memberikan keuntungan bagi pemerintah, lembaga jasa keuangan, serta masyarakat dan pelaku usaha. 

Sebagai informasi, sebelumnya, pencatatan transaksi emas dilakukan secara tonase, yakni dengan mengukur emas dalam satuan berat yang besar, seperti ton atau kilogram, untuk transaksi dalam skala industri atau perdagangannya. 

Hal ini berbeda dengan transaksi emas dalam konteks bullion yang lebih mengutamakan standar yang lebih kecil dan terperinci, seperti gram atau ons, untuk memberikan kemudahan dalam pembelian dan penjualan emas bagi investor ritel atau masyarakat umum.

Pendekatan ini memungkinkan transaksi yang lebih fleksibel dan dapat diakses oleh lebih banyak kalangan.

Untuk itu, OJK merumuskan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion (POJK 17/2024), yang merupakan turunan dari UU P2SK.

Baca juga: Berikut Syarat-Syarat Wajib untuk Memperoleh Izin Pinjol Legal

Kegiatan Usaha Bullion

POJK 17/2024 mengatur berbagai jenis kegiatan usaha bullion yang dapat dilakukan oleh LJK, mencakup:

Simpanan Emas

Kegiatan Simpanan Emas melibatkan nasabah yang menyerahkan emas terstandarisasi untuk disimpan oleh LJK dengan kesepakatan jangka waktu tertentu. 

Emas yang disimpan diklasifikasikan sebagai unallocated account dan dapat digunakan untuk kegiatan lain seperti Pembiayaan Emas atau Perdagangan Emas. 

LJK wajib mengelola transaksi tersebut sesuai dengan standar akuntansi keuangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pembiayaan Emas 

Pembiayaan Emas melibatkan LJK yang menyediakan emas terstandarisasi kepada pihak yang menerima pembiayaan dengan kesepakatan untuk mengembalikan emas tersebut setelah jangka waktu tertentu, beserta imbalan atau bagi hasil. 

Emas yang disalurkan dilengkapi dengan agunan berupa kas, surat berharga, atau emas itu sendiri, dengan nilai agunan minimal 100% dari nilai pembiayaan. 

LJK dapat menggunakan emas dari nasabah Simpanan Emas atau miliknya sendiri, dan pembiayaan harus memenuhi batas minimum gramasi 500 gram per transaksi, sesuai ketentuan OJK. 

Transaksi ini harus mengikuti standar akuntansi keuangan dan pengembalian dilakukan dalam bentuk emas.

Perdagangan Emas

Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas terstandarisasi yang dilakukan secara fisik antara LJK dan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, tidak mencakup pembiayaan atau penitipan emas. 

Transaksi ini memiliki batas minimum gramasi 500 gram per transaksi, kecuali untuk keperluan tertentu seperti Simpanan Emas, pelunasan Pembiayaan Emas, atau Penitipan Emas, dengan penyesuaian oleh OJK jika diperlukan. Emas yang diperdagangkan dapat berasal dari emas milik LJK atau nasabah.

Penitipan Emas

Penitipan Emas adalah layanan penyimpanan emas oleh LJK dengan imbalan jasa yang disepakati, di mana emas dijaga dalam kondisi aman dan dikembalikan sesuai ketentuan. 

Emas yang dititipkan diklasifikasikan sebagai allocated account, dicatat terpisah, dan tidak termasuk dalam harta pailit jika LJK bangkrut. LJK dilarang menggunakan emas titipan untuk Pembiayaan atau Perdagangan Emas.

Kegiatan Terkait Lainnya

LJK dapat menyediakan layanan tambahan yang mendukung ekosistem bullion, seperti investasi emas atau perlindungan nilai emas. 

Kegiatan ini harus dicantumkan dalam rencana bisnis, memiliki tingkat kesehatan minimal komposit 2 (sehat), dan memenuhi ketentuan produk baru sesuai jenis LJK. 

Pelaksanaan kegiatan memerlukan izin OJK dengan dokumen pengajuan meliputi skema kegiatan, analisis risiko, prospek usaha, serta rancangan perjanjian. 

OJK akan mengevaluasi dokumen, kepatuhan peraturan, dan kelayakan sebelum memberikan persetujuan atau penolakan tertulis.

Selain itu, Pasal 2 ayat (3) POJK 17/2024 memberikan kesempatan untuk menjalankan kegiatan usaha bullion berbasis prinsip syariah, dengan ketentuan yang mengutamakan keadilan, keseimbangan, serta menghindari unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam.

Baca juga: Mengupas Isi POJK 3/2024: Peraturan Inovasi Teknologi Keuangan Terbaru

Persyaratan dan Izin Usaha Bullion

Menurut Pasal 131 UU P2SK, LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Izin ini diberikan setelah LJK memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk pengajuan rencana bisnis yang mencakup kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Sebelum mengajukan permohonan, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yang diatur dalam POJK 17/2024, yaitu sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama: Hanya LJK dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, kecuali bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah, dan lembaga keuangan mikro.

Penilaian Kesehatan: LJK harus memiliki penilaian tingkat kesehatan minimum dengan peringkat komposit 2 (dua) atau sehat, berdasarkan penilaian terkini dari OJK sebelum pengajuan permohonan.

Permodalan:

  • Bank umum dan unit usaha syariah harus memiliki modal inti minimal Rp 14 triliun.
  • LJK lainnya harus memiliki ekuitas minimal Rp14 triliun.
  • LJK yang hanya menyelenggarakan kegiatan Penitipan Emas dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun.

Satuan Kerja Khusus: LJK wajib memiliki satuan kerja khusus yang menangani kegiatan usaha bullion, yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direktur.

Setelah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan izin kepada OJK dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Data Pemimpin Satuan Kerja Khusus: Meliputi fotokopi tanda pengenal, NPWP atau dokumen setara, daftar riwayat hidup, bukti pengangkatan sebagai pemimpin satuan kerja khusus, serta surat pernyataan yang menyatakan kelayakan pemimpin.
  2. Rencana Bisnis: Memuat rencana kegiatan usaha bullion, langkah-langkah operasional yang akan diambil, serta proyeksi arus kas dan posisi keuangan untuk tiga tahun pertama.
  3. Bukti Kesiapan Operasional: Termasuk susunan organisasi, prosedur kerja, rancangan perjanjian, dan infrastruktur pendukung.
  4. Bukti Manajemen Risiko dan Akses Jaringan Pasar Global.

Setelah pengajuan, OJK akan melakukan analisis terhadap kelengkapan dokumen, memeriksa pemenuhan ketentuan permodalan, serta menilai kelayakan rencana bisnis yang diajukan. 

OJK juga berhak melakukan peninjauan langsung ke kantor LJK untuk memastikan kesiapan operasional.

Saat ini, OJK telah mengeluarkan izin kepada PT Pegadaian untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. 

Dengan izin tersebut, Pegadaian kini dapat menjalankan kegiatan simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, serta penitipan emas. 

PT Pegadaian menjadi LJK pertama yang mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, menandai langkah penting dalam pengembangan ekosistem investasi emas di Indonesia.

Tertarik dengan potensi usaha bullion? Butuh konsultasi lebih lanjut mengenai perizinannya atau perizinan usaha di bidang lainnya? 

Jangan ragu untuk menghubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana